<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eksepsi Ditolak Hakim, Kubu Yaqut: Pembuktian Sesungguhnya Baru Dimulai</title><description>Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, Kamis (27/8/2026). Hakim memerintahkan perkara tersebut dilanjutkan ke tahap pembuktian.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/27/337/3238624/eksepsi-ditolak-hakim-kubu-yaqut-pembuktian-sesungguhnya-baru-dimulai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/27/337/3238624/eksepsi-ditolak-hakim-kubu-yaqut-pembuktian-sesungguhnya-baru-dimulai"/><item><title>Eksepsi Ditolak Hakim, Kubu Yaqut: Pembuktian Sesungguhnya Baru Dimulai</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/27/337/3238624/eksepsi-ditolak-hakim-kubu-yaqut-pembuktian-sesungguhnya-baru-dimulai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/27/337/3238624/eksepsi-ditolak-hakim-kubu-yaqut-pembuktian-sesungguhnya-baru-dimulai</guid><pubDate>Kamis 27 Agustus 2026 18:48 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/27/337/3238624/gus_yaqut-3Hdv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gus Yaqut (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/27/337/3238624/gus_yaqut-3Hdv_large.jpg</image><title>Gus Yaqut (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, Kamis (27/8/2026). Hakim memerintahkan perkara tersebut dilanjutkan ke tahap pembuktian.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya akan menguji seluruh dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan pokok perkara. Menurutnya, penolakan eksepsi bukan berarti dakwaan jaksa telah terbukti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan sela bukanlah putusan mengenai terbukti atau tidak terbuktinya dakwaan Penuntut Umum. Putusan tersebut juga tidak berarti bahwa seluruh konstruksi, tuduhan, maupun angka kerugian negara yang dicantumkan dalam surat dakwaan telah dinyatakan benar,&amp;quot; kata Mellisa seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mellisa mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsi Yaqut. Dia menyebut tahap pembuktian menjadi kesempatan bagi tim pembela untuk menguji seluruh dakwaan jaksa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan sela hanya membawa perkara ini memasuki tahap berikutnya: pembuktian di persidangan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Mellisa, pihaknya sejak awal mempersoalkan sejumlah hal dalam surat dakwaan jaksa KPK. Di antaranya mengenai uraian perbuatan konkret Yaqut serta hubungan antara kebijakan pembagian kuota haji, tindakan teknis penyelenggaraan haji, dugaan aliran uang, dan kerugian negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena majelis hakim memutuskan agar perkara dilanjutkan, maka persoalan-persoalan tersebut sekarang harus dijawab melalui alat bukti dan keterangan saksi di hadapan persidangan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Salah satu hal yang akan diuji, kata Mellisa, adalah kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024. Tim pembela akan menguji apakah kebijakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum atau bagian dari kewenangan Yaqut sebagai Menteri Agama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Persidangan harus menguji apakah kebijakan pembagian kuota tambahan 2024 benar merupakan perbuatan melawan hukum atau merupakan pelaksanaan kewenangan menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
Selain itu, tim pembela akan mendalami proses lahirnya kebijakan tersebut, kondisi pelayanan jemaah di Arab Saudi, komunikasi dan kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengisian kuota dan pemberangkatan jemaah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kubu Yaqut juga meminta jaksa membuktikan dugaan hubungan antara kebijakan pembagian kuota haji dengan fee percepatan, termasuk keterkaitan pihak yang disebut meminta dan menerima aliran uang tersebut dengan Yaqut.&#13;
&#13;
Hal tersebut berkaitan dengan tuduhan Yaqut diperkaya sebesar US$271.500 serta konstruksi kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semua itu adalah dalil Penuntut Umum yang harus dibuktikan di persidangan, bukan fakta yang dapat dianggap benar hanya karena dicantumkan dalam surat dakwaan,&amp;quot; kata Mellisa.&#13;
&#13;
Mellisa juga membantah Yaqut menerima keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji selama menjabat sebagai Menteri Agama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sejak awal menegaskan bahwa Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah memerintahkan, meminta, maupun menerima fee atau manfaat dalam bentuk apa pun terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji selama menjabat sebagai menteri agama,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Dia memastikan tim pembela akan menggunakan tahap pembuktian untuk menguji seluruh tuduhan yang tercantum dalam surat dakwaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penolakan eksepsi bukan akhir dari pembelaan. Justru setelah putusan sela inilah pembuktian yang sesungguhnya dimulai,&amp;quot; tegas Mellisa.&#13;
&#13;
Mellisa berharap majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta, dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada akhirnya, kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini berdasarkan fakta dan hukum yang terungkap di persidangan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, Kamis (27/8/2026). Hakim memerintahkan perkara tersebut dilanjutkan ke tahap pembuktian.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya akan menguji seluruh dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan pokok perkara. Menurutnya, penolakan eksepsi bukan berarti dakwaan jaksa telah terbukti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan sela bukanlah putusan mengenai terbukti atau tidak terbuktinya dakwaan Penuntut Umum. Putusan tersebut juga tidak berarti bahwa seluruh konstruksi, tuduhan, maupun angka kerugian negara yang dicantumkan dalam surat dakwaan telah dinyatakan benar,&amp;quot; kata Mellisa seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mellisa mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsi Yaqut. Dia menyebut tahap pembuktian menjadi kesempatan bagi tim pembela untuk menguji seluruh dakwaan jaksa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan sela hanya membawa perkara ini memasuki tahap berikutnya: pembuktian di persidangan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Mellisa, pihaknya sejak awal mempersoalkan sejumlah hal dalam surat dakwaan jaksa KPK. Di antaranya mengenai uraian perbuatan konkret Yaqut serta hubungan antara kebijakan pembagian kuota haji, tindakan teknis penyelenggaraan haji, dugaan aliran uang, dan kerugian negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena majelis hakim memutuskan agar perkara dilanjutkan, maka persoalan-persoalan tersebut sekarang harus dijawab melalui alat bukti dan keterangan saksi di hadapan persidangan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Salah satu hal yang akan diuji, kata Mellisa, adalah kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024. Tim pembela akan menguji apakah kebijakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum atau bagian dari kewenangan Yaqut sebagai Menteri Agama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Persidangan harus menguji apakah kebijakan pembagian kuota tambahan 2024 benar merupakan perbuatan melawan hukum atau merupakan pelaksanaan kewenangan menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
Selain itu, tim pembela akan mendalami proses lahirnya kebijakan tersebut, kondisi pelayanan jemaah di Arab Saudi, komunikasi dan kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengisian kuota dan pemberangkatan jemaah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kubu Yaqut juga meminta jaksa membuktikan dugaan hubungan antara kebijakan pembagian kuota haji dengan fee percepatan, termasuk keterkaitan pihak yang disebut meminta dan menerima aliran uang tersebut dengan Yaqut.&#13;
&#13;
Hal tersebut berkaitan dengan tuduhan Yaqut diperkaya sebesar US$271.500 serta konstruksi kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semua itu adalah dalil Penuntut Umum yang harus dibuktikan di persidangan, bukan fakta yang dapat dianggap benar hanya karena dicantumkan dalam surat dakwaan,&amp;quot; kata Mellisa.&#13;
&#13;
Mellisa juga membantah Yaqut menerima keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji selama menjabat sebagai Menteri Agama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sejak awal menegaskan bahwa Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah memerintahkan, meminta, maupun menerima fee atau manfaat dalam bentuk apa pun terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji selama menjabat sebagai menteri agama,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Dia memastikan tim pembela akan menggunakan tahap pembuktian untuk menguji seluruh tuduhan yang tercantum dalam surat dakwaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penolakan eksepsi bukan akhir dari pembelaan. Justru setelah putusan sela inilah pembuktian yang sesungguhnya dimulai,&amp;quot; tegas Mellisa.&#13;
&#13;
Mellisa berharap majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta, dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada akhirnya, kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini berdasarkan fakta dan hukum yang terungkap di persidangan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
