<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember, Hak Warga Jadi Sorotan</title><description>DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut dinilai menjadi momentum untuk menuntaskan regulasi yang telah lama dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/28/337/3238773/ruu-perampasan-aset-ditargetkan-disahkan-desember-hak-warga-jadi-sorotan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/28/337/3238773/ruu-perampasan-aset-ditargetkan-disahkan-desember-hak-warga-jadi-sorotan"/><item><title>RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember, Hak Warga Jadi Sorotan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/28/337/3238773/ruu-perampasan-aset-ditargetkan-disahkan-desember-hak-warga-jadi-sorotan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/28/337/3238773/ruu-perampasan-aset-ditargetkan-disahkan-desember-hak-warga-jadi-sorotan</guid><pubDate>Jum'at 28 Agustus 2026 15:02 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/28/337/3238773/ruu_perampasan_aset_ditargetkan_disahkan_desember-BOqD_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/28/337/3238773/ruu_perampasan_aset_ditargetkan_disahkan_desember-BOqD_large.jpg</image><title>RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut dinilai menjadi momentum untuk menuntaskan regulasi yang telah lama dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.&#13;
&#13;
Target pengesahan itu mendapat apresiasi dari Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho. Menurutnya, penetapan tenggat waktu menunjukkan adanya keberanian politik untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut.&#13;
&#13;
Menurut Hardjuno, penetapan tenggat waktu menunjukkan adanya keberanian politik untuk menuntaskan regulasi yang telah lama dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Komitmen tertulis ini patut diapresiasi karena memberikan ukuran yang jelas kepada publik. Masyarakat sekarang dapat mengawal proses pembahasannya sekaligus menagih pertanggungjawaban apabila target tersebut tidak terpenuhi,&amp;rdquo; kata Hardjuno dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, ia mengingatkan percepatan pembahasan tidak boleh mengurangi kualitas undang-undang. RUU tersebut harus menjamin perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan yang adil, pengawasan pengadilan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hardjuno menegaskan, perampasan aset tidak cukup dimaknai sebagai upaya mengambil kekayaan hasil kejahatan. Undang-undang juga harus mengatur pengelolaan aset secara transparan, akuntabel, dan produktif agar kekayaan yang dipulihkan benar-benar dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya diukur dari berapa besar aset yang berhasil diambil negara, tetapi juga dari seberapa jelas aset itu dikelola dan seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat. Karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, DPR memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan rampung tahun ini, dengan target pengesahan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?&amp;rdquo; kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat paripurna, Kamis (27/8/2026). Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut dinilai menjadi momentum untuk menuntaskan regulasi yang telah lama dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.&#13;
&#13;
Target pengesahan itu mendapat apresiasi dari Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho. Menurutnya, penetapan tenggat waktu menunjukkan adanya keberanian politik untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut.&#13;
&#13;
Menurut Hardjuno, penetapan tenggat waktu menunjukkan adanya keberanian politik untuk menuntaskan regulasi yang telah lama dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Komitmen tertulis ini patut diapresiasi karena memberikan ukuran yang jelas kepada publik. Masyarakat sekarang dapat mengawal proses pembahasannya sekaligus menagih pertanggungjawaban apabila target tersebut tidak terpenuhi,&amp;rdquo; kata Hardjuno dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, ia mengingatkan percepatan pembahasan tidak boleh mengurangi kualitas undang-undang. RUU tersebut harus menjamin perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan yang adil, pengawasan pengadilan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hardjuno menegaskan, perampasan aset tidak cukup dimaknai sebagai upaya mengambil kekayaan hasil kejahatan. Undang-undang juga harus mengatur pengelolaan aset secara transparan, akuntabel, dan produktif agar kekayaan yang dipulihkan benar-benar dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya diukur dari berapa besar aset yang berhasil diambil negara, tetapi juga dari seberapa jelas aset itu dikelola dan seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat. Karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, DPR memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan rampung tahun ini, dengan target pengesahan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?&amp;rdquo; kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat paripurna, Kamis (27/8/2026). Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
