<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Panggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Dugaan Pemerasan yang Jerat Silmy Karim</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti sebagai saksi, Jumat (28/8/2026). Haryo dipanggil terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/28/337/3238777/kpk-panggil-kepala-kantor-imigrasi-denpasar-terkait-kasus-dugaan-pemerasan-yang-jerat-silmy-karim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/28/337/3238777/kpk-panggil-kepala-kantor-imigrasi-denpasar-terkait-kasus-dugaan-pemerasan-yang-jerat-silmy-karim"/><item><title>KPK Panggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Dugaan Pemerasan yang Jerat Silmy Karim</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/28/337/3238777/kpk-panggil-kepala-kantor-imigrasi-denpasar-terkait-kasus-dugaan-pemerasan-yang-jerat-silmy-karim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/28/337/3238777/kpk-panggil-kepala-kantor-imigrasi-denpasar-terkait-kasus-dugaan-pemerasan-yang-jerat-silmy-karim</guid><pubDate>Jum'at 28 Agustus 2026 15:08 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/28/337/3238777/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-uTbN_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/28/337/3238777/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-uTbN_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti sebagai saksi, Jumat (28/8/2026). Haryo dipanggil terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, Haryo dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara yang turut menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas),&amp;quot; kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain Haryo, penyidik juga memanggil Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra, serta Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake.&#13;
&#13;
Meski demikian, Budi belum menjelaskan materi yang akan didalami dari ketiga saksi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar,&amp;quot; lanjut Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.&#13;
&#13;
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).&#13;
&#13;
Dari penyelidikan tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Silmy Karim saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. Pemerasan tersebut diduga dilakukan melalui Jaya Saputra (JS) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal.&#13;
&#13;
Perintah itu kemudian dijalankan Jaya yang selanjutnya memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), yang merupakan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik biaya ekstra dalam setiap pengurusan izin tinggal.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bagus dan Tessar kemudian diduga menjalankan praktik tersebut dengan modus &amp;quot;setiap klik ada harganya&amp;quot;.&#13;
&#13;
Delapan tersangka dalam kasus ini yakni:&#13;
&#13;
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK).&#13;
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG).&#13;
3. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat dan mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra (JS).&#13;
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).&#13;
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS).&#13;
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA).&#13;
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP).&#13;
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti sebagai saksi, Jumat (28/8/2026). Haryo dipanggil terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, Haryo dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara yang turut menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas),&amp;quot; kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain Haryo, penyidik juga memanggil Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra, serta Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake.&#13;
&#13;
Meski demikian, Budi belum menjelaskan materi yang akan didalami dari ketiga saksi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar,&amp;quot; lanjut Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.&#13;
&#13;
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).&#13;
&#13;
Dari penyelidikan tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Silmy Karim saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. Pemerasan tersebut diduga dilakukan melalui Jaya Saputra (JS) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal.&#13;
&#13;
Perintah itu kemudian dijalankan Jaya yang selanjutnya memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), yang merupakan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik biaya ekstra dalam setiap pengurusan izin tinggal.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bagus dan Tessar kemudian diduga menjalankan praktik tersebut dengan modus &amp;quot;setiap klik ada harganya&amp;quot;.&#13;
&#13;
Delapan tersangka dalam kasus ini yakni:&#13;
&#13;
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK).&#13;
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG).&#13;
3. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat dan mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra (JS).&#13;
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).&#13;
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS).&#13;
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA).&#13;
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP).&#13;
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
