<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Kembali Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penetapan Tersangka Tetap Sah!</title><description>Hasil putusan tersebut berbeda dengan putusan yang diinginkan kubu Febrie. Sebabnya, dalam sidang praperadilan Jilid II sebelumnya, kubu Febrie Adriansyah telah membacakan petitum permohonan praperadilannya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/28/337/3238836/hakim-kembali-tolak-praperadilan-febrie-adriansyah-penetapan-tersangka-tetap-sah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/28/337/3238836/hakim-kembali-tolak-praperadilan-febrie-adriansyah-penetapan-tersangka-tetap-sah"/><item><title>Hakim Kembali Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penetapan Tersangka Tetap Sah!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/28/337/3238836/hakim-kembali-tolak-praperadilan-febrie-adriansyah-penetapan-tersangka-tetap-sah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/28/337/3238836/hakim-kembali-tolak-praperadilan-febrie-adriansyah-penetapan-tersangka-tetap-sah</guid><pubDate>Jum'at 28 Agustus 2026 18:51 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/28/337/3238836/viral-up7b_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim Kembali Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/28/337/3238836/viral-up7b_large.jpg</image><title>Hakim Kembali Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah/Okezone</title></images><description>JAKARTA-Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki kembali menolak praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah kaitannya penetapan tersangka pada Jumat (28/8/2026). Penetapan tersangka Febrie dalam kasus dugaan TPPU tetap sah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengadili, dalam eksepsi menolak permohonan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,&amp;quot; ujar hakim Richard di persidangan pada Jumat (28/8/2026).&#13;
&#13;
Hasil putusan tersebut berbeda dengan putusan yang diinginkan kubu Febrie. Sebabnya, dalam sidang praperadilan Jilid II sebelumnya, kubu Febrie Adriansyah telah membacakan petitum permohonan praperadilannya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diantaranya, meminta hakim praperadilan menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.&#13;
&#13;
Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.&#13;
&#13;
Selanjutnya memerintahkan pihak Termohon segera membebaskan Febrie Adriansyah dari rumah tahanan. Berikutnya, menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Febrie sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Jika permohonan dikabulkan, kuasa hukum juga meminta Termohon diperintahkan menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut.&#13;
&#13;
Adapun Termohonnya dalam praperadilan penetapan tersangka itu adalah Jaksa Agung Cq Jampidsus Kejagung RI.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA-Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki kembali menolak praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah kaitannya penetapan tersangka pada Jumat (28/8/2026). Penetapan tersangka Febrie dalam kasus dugaan TPPU tetap sah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengadili, dalam eksepsi menolak permohonan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,&amp;quot; ujar hakim Richard di persidangan pada Jumat (28/8/2026).&#13;
&#13;
Hasil putusan tersebut berbeda dengan putusan yang diinginkan kubu Febrie. Sebabnya, dalam sidang praperadilan Jilid II sebelumnya, kubu Febrie Adriansyah telah membacakan petitum permohonan praperadilannya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diantaranya, meminta hakim praperadilan menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.&#13;
&#13;
Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.&#13;
&#13;
Selanjutnya memerintahkan pihak Termohon segera membebaskan Febrie Adriansyah dari rumah tahanan. Berikutnya, menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Febrie sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Jika permohonan dikabulkan, kuasa hukum juga meminta Termohon diperintahkan menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut.&#13;
&#13;
Adapun Termohonnya dalam praperadilan penetapan tersangka itu adalah Jaksa Agung Cq Jampidsus Kejagung RI.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
