<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PN Jaksel Jadwalkan Sidang Perdana Praperadilan Eks Waka BGN pada 4 September</title><description>Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lodewyk Pusung, pada Jumat, 4 September 2026.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/29/337/3238963/pn-jaksel-jadwalkan-sidang-perdana-praperadilan-eks-waka-bgn-pada-4-september</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/29/337/3238963/pn-jaksel-jadwalkan-sidang-perdana-praperadilan-eks-waka-bgn-pada-4-september"/><item><title>PN Jaksel Jadwalkan Sidang Perdana Praperadilan Eks Waka BGN pada 4 September</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/29/337/3238963/pn-jaksel-jadwalkan-sidang-perdana-praperadilan-eks-waka-bgn-pada-4-september</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/29/337/3238963/pn-jaksel-jadwalkan-sidang-perdana-praperadilan-eks-waka-bgn-pada-4-september</guid><pubDate>Sabtu 29 Agustus 2026 15:07 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/29/337/3238963/lodewyk_pusung_ditahan_kejagung-kV9O_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lodewyk Pusung Ditahan Kejagung  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/29/337/3238963/lodewyk_pusung_ditahan_kejagung-kV9O_large.jpg</image><title>Lodewyk Pusung Ditahan Kejagung  (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lodewyk Pusung, pada Jumat, 4 September 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tanggal sidang: Jumat, 4 September 2026. Agenda: panggilan para pihak,&amp;rdquo; demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2026).&#13;
&#13;
Lodewyk mendaftarkan permohonan praperadilan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.&#13;
&#13;
Dalam permohonannya, Lodewyk ingin menguji pelaksanaan penyitaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan maupun nama hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Lodewyk juga mempersoalkan penyitaan serupa di PN Jakarta Pusat. Namun, hakim tunggal Firman Akbar menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lodewyk juga pernah menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka di PN Jakarta Selatan. Saat itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Abdul Affandi menyatakan permohonan praperadilan Lodewyk tidak dapat diterima.&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).&#13;
&#13;
Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.&#13;
&#13;
Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.&#13;
&#13;
Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan penggelembungan atau mark-up harga pengadaan barang yang disebut menyebabkan kerugian dan tidak mendukung operasional pelaksanaan program MBG.&#13;
&#13;
Barang yang dimaksud antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lodewyk Pusung, pada Jumat, 4 September 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tanggal sidang: Jumat, 4 September 2026. Agenda: panggilan para pihak,&amp;rdquo; demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2026).&#13;
&#13;
Lodewyk mendaftarkan permohonan praperadilan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.&#13;
&#13;
Dalam permohonannya, Lodewyk ingin menguji pelaksanaan penyitaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan maupun nama hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Lodewyk juga mempersoalkan penyitaan serupa di PN Jakarta Pusat. Namun, hakim tunggal Firman Akbar menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lodewyk juga pernah menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka di PN Jakarta Selatan. Saat itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Abdul Affandi menyatakan permohonan praperadilan Lodewyk tidak dapat diterima.&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).&#13;
&#13;
Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.&#13;
&#13;
Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.&#13;
&#13;
Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan penggelembungan atau mark-up harga pengadaan barang yang disebut menyebabkan kerugian dan tidak mendukung operasional pelaksanaan program MBG.&#13;
&#13;
Barang yang dimaksud antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
