<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Muktamar Ke-35 NU: Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Belum Disepakati</title><description>Sidang Komisi Organisasi pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar tertutup belum mencapai kesepakatan terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Perbedaan pandangan masih terjadi di antara para muktamirin.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/29/337/3238969/muktamar-ke-35-nu-mekanisme-pemilihan-ketum-pbnu-belum-disepakati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/29/337/3238969/muktamar-ke-35-nu-mekanisme-pemilihan-ketum-pbnu-belum-disepakati"/><item><title>Muktamar Ke-35 NU: Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Belum Disepakati</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/29/337/3238969/muktamar-ke-35-nu-mekanisme-pemilihan-ketum-pbnu-belum-disepakati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/29/337/3238969/muktamar-ke-35-nu-mekanisme-pemilihan-ketum-pbnu-belum-disepakati</guid><pubDate>Sabtu 29 Agustus 2026 16:05 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/29/337/3238969/asrorun-EPG0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Ni&amp;#039;am Soleh (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/29/337/3238969/asrorun-EPG0_large.jpg</image><title>Wakil Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Ni&amp;#039;am Soleh (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Sidang Komisi Organisasi pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar tertutup belum mencapai kesepakatan terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Perbedaan pandangan masih terjadi di antara para muktamirin.&#13;
&#13;
Wakil Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Ni&amp;#39;am Soleh, mengungkapkan sebagian muktamirin menginginkan pemilihan ketua umum tetap dilakukan secara langsung oleh muktamirin, seperti mekanisme yang selama ini berlaku.&#13;
&#13;
Sementara itu, sebagian muktamirin lainnya mendorong perubahan mekanisme pemilihan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).&#13;
&#13;
Menurut Asrorun, perbedaan pandangan tersebut belum menemukan titik temu. Karena itu, pembahasan mengenai mekanisme pemilihan akan dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini nanti akan dibawa ke sidang pleno, ditawarkan. Kalau bisa disepakati, disepakati di forum muktamar yang diikuti seluruh anggota, muktamirin dari peserta muktamar di sidang plenonya. Kalau tidak, nanti voting-nya ada di situ,&amp;quot; kata Asrorun di sela pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Asrorun menegaskan, pembahasan di tingkat komisi belum dapat disebut sebagai keputusan final. Sebab, masing-masing pihak yang memiliki pandangan berbeda masih mempertahankan argumentasinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena ini pilihannya A, B, dan belum bisa dicarikan komitmen titik temu kesepakatan dan belum juga ada alternatif jalan ketiga sebagaimana yang sebelumnya, akhirnya disepakati untuk dibawa ke sidang pleno untuk didiskusikan kembali dan diambil keputusan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dia memastikan pengambilan keputusan dalam sidang pleno nantinya tetap mengutamakan musyawarah mufakat. Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, voting menjadi opsi selanjutnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Baik melalui mufakat, tentu ini pilihan pertama, kalau tidak, ya melalui voting,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Sidang Komisi Organisasi pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar tertutup belum mencapai kesepakatan terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Perbedaan pandangan masih terjadi di antara para muktamirin.&#13;
&#13;
Wakil Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Ni&amp;#39;am Soleh, mengungkapkan sebagian muktamirin menginginkan pemilihan ketua umum tetap dilakukan secara langsung oleh muktamirin, seperti mekanisme yang selama ini berlaku.&#13;
&#13;
Sementara itu, sebagian muktamirin lainnya mendorong perubahan mekanisme pemilihan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).&#13;
&#13;
Menurut Asrorun, perbedaan pandangan tersebut belum menemukan titik temu. Karena itu, pembahasan mengenai mekanisme pemilihan akan dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini nanti akan dibawa ke sidang pleno, ditawarkan. Kalau bisa disepakati, disepakati di forum muktamar yang diikuti seluruh anggota, muktamirin dari peserta muktamar di sidang plenonya. Kalau tidak, nanti voting-nya ada di situ,&amp;quot; kata Asrorun di sela pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Asrorun menegaskan, pembahasan di tingkat komisi belum dapat disebut sebagai keputusan final. Sebab, masing-masing pihak yang memiliki pandangan berbeda masih mempertahankan argumentasinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena ini pilihannya A, B, dan belum bisa dicarikan komitmen titik temu kesepakatan dan belum juga ada alternatif jalan ketiga sebagaimana yang sebelumnya, akhirnya disepakati untuk dibawa ke sidang pleno untuk didiskusikan kembali dan diambil keputusan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dia memastikan pengambilan keputusan dalam sidang pleno nantinya tetap mengutamakan musyawarah mufakat. Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, voting menjadi opsi selanjutnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Baik melalui mufakat, tentu ini pilihan pertama, kalau tidak, ya melalui voting,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
