<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jejak Pelarian Encek, Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan sejak 2024</title><description>Polri mengungkap jejak pelarian Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak 2024 lalu.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/30/337/3239156/jejak-pelarian-encek-napi-narkoba-yang-kabur-dari-rutan-sejak-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/30/337/3239156/jejak-pelarian-encek-napi-narkoba-yang-kabur-dari-rutan-sejak-2024"/><item><title>Jejak Pelarian Encek, Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan sejak 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/30/337/3239156/jejak-pelarian-encek-napi-narkoba-yang-kabur-dari-rutan-sejak-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/30/337/3239156/jejak-pelarian-encek-napi-narkoba-yang-kabur-dari-rutan-sejak-2024</guid><pubDate>Minggu 30 Agustus 2026 23:03 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/30/337/3239156/napi_narkoba-97VZ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bayu Wicaksono alias Encek, napi narkoba yang kabur berhasil ditangkap Bareskrim Polri (Foto: Riyan Rizki/Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/30/337/3239156/napi_narkoba-97VZ_large.jpg</image><title>Bayu Wicaksono alias Encek, napi narkoba yang kabur berhasil ditangkap Bareskrim Polri (Foto: Riyan Rizki/Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Polri mengungkap jejak pelarian Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak 2024 lalu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah (kabur) dari Indonesia ke Malaysia kemudian ke Thailand,&amp;rdquo; kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Albert menerangkan, Encek ditangkap pada 17 Juli 2026 di kawasan Tachilek, perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Encek.&#13;
&#13;
Diketahui, Kadivpas Kanwil Provinsi Lampung, Kusnali, mengatakan, Encek kabur pada 21 April 2024. Ia merupakan narapidana yang menjalani hukuman 14 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya pada Tanggal 21 April,&amp;quot; ujar Kusnali, Jumat 17 Mei 2024.&#13;
&#13;
Dia belum bisa menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Namun, laporan kaburnya narapidana itu ditindaklanjuti dengan melibatkan tim pusat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahkan tim dari pusat (Ditjen) pun sudah datang dan mendalami kasus itu,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, perkembangan kasus ini masih menunggu hasil penyelidikan tim Ditjen Pemasyarakatan. &amp;quot;Kami masih menunggu detail hasil pendalaman tim pusat karena mereka baru dua hari di sini,&amp;quot; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polri mengungkap jejak pelarian Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak 2024 lalu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah (kabur) dari Indonesia ke Malaysia kemudian ke Thailand,&amp;rdquo; kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Albert menerangkan, Encek ditangkap pada 17 Juli 2026 di kawasan Tachilek, perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Encek.&#13;
&#13;
Diketahui, Kadivpas Kanwil Provinsi Lampung, Kusnali, mengatakan, Encek kabur pada 21 April 2024. Ia merupakan narapidana yang menjalani hukuman 14 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya pada Tanggal 21 April,&amp;quot; ujar Kusnali, Jumat 17 Mei 2024.&#13;
&#13;
Dia belum bisa menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Namun, laporan kaburnya narapidana itu ditindaklanjuti dengan melibatkan tim pusat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahkan tim dari pusat (Ditjen) pun sudah datang dan mendalami kasus itu,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, perkembangan kasus ini masih menunggu hasil penyelidikan tim Ditjen Pemasyarakatan. &amp;quot;Kami masih menunggu detail hasil pendalaman tim pusat karena mereka baru dua hari di sini,&amp;quot; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
