<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Pokok Perkara Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi Digelar 17 September</title><description>Sidang pokok perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 17 September 2026.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/31/337/3239276/sidang-pokok-perkara-roy-suryo-terkait-kasus-ijazah-jokowi-digelar-17-september</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/31/337/3239276/sidang-pokok-perkara-roy-suryo-terkait-kasus-ijazah-jokowi-digelar-17-september"/><item><title>Sidang Pokok Perkara Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi Digelar 17 September</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/31/337/3239276/sidang-pokok-perkara-roy-suryo-terkait-kasus-ijazah-jokowi-digelar-17-september</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/31/337/3239276/sidang-pokok-perkara-roy-suryo-terkait-kasus-ijazah-jokowi-digelar-17-september</guid><pubDate>Senin 31 Agustus 2026 15:23 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/31/337/3239276/roy_suryo-BrAG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo (Foto: Ari Sandita/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/31/337/3239276/roy_suryo-BrAG_large.jpg</image><title>Roy Suryo (Foto: Ari Sandita/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sidang pokok perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 17 September 2026.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengatakan kliennya telah menerima relaas panggilan dari jaksa untuk menghadiri sidang pokok perkara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Soal pokok perkara, Mas Roy secara resmi sudah menerima relaas panggilan dari Jaksa Penuntut Umum untuk sidang pokok perkara tanggal 17 September 2026, bersamaan waktunya dengan sidangnya Bu Tifa ya. Jamnya tidak sama, tapi tanggalnya sama, harinya sama ya,&amp;quot; kata Gafur di PN Jaksel, Senin (31/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut dia, tim kuasa hukum kini lebih memfokuskan persiapan ke persidangan pokok dibanding praperadilan yang masih berjalan. &amp;ldquo;Dengan adanya praperadilan ini, justru sudah membuat kami semakin siap untuk menghadapi pokok perkara. Jadi antara praperadilan dengan pokok perkara itu kami memang sekarang sudah lebih fokus kepada pokok perkara,&amp;rdquo; kata Gafur.&#13;
&#13;
Ia mengungkapkan tim kuasa hukum telah menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum dan tengah mempelajarinya. Selain itu, pihaknya juga berencana meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelaan di persidangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk persiapan ke pokok perkara, ya kami sudah siapkan surat kuasa. Kemudian juga kami sudah menerima surat dakwaan dan sekarang kami sedang mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Gafur mengatakan, panggilan resmi dari kejaksaan menunjukkan perkara tersebut akan segera memasuki tahap persidangan. Karena itu, tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan strategi pembelaan yang lebih matang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan adanya panggilan resmi dari kejaksaan ini, itu menunjukkan bahwa pokok perkara sebentar lagi akan disidangkan dan kami nyatakan bahwa kami siap untuk masuk ke dalam pokok perkara dengan persiapan yang tentu jauh lebih matang,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Roy Suryo mengatakan, kendati masih menempuh praperadilan, dirinya menegaskan siap menghadapi persidangan pokok perkara. Ia menilai proses praperadilan selama ini membantu tim kuasa hukumnya memperoleh berbagai informasi yang berguna untuk menyusun strategi pembelaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Praperadilan justru berguna bagi kita untuk mendapatkan data-data lebih detail. Apa yang terjadi pada hari-hari ini akan semakin membuktikan ke belakang,&amp;quot; cetus Roy.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Roy telah mengajukan lima kali praperadilan terkait kasus dugaan ijazah Jokowi. Praperadilan pertama mengenai penggeledahan dikabulkan hakim, sedangkan praperadilan kedua terkait penetapan tersangka, ketiga terkait ganti rugi, dan keempat mengenai pencekalan tidak dikabulkan. Adapun praperadilan kelima kembali diajukan terkait permohonan ganti kerugian setelah permohonan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima karena kekurangan pihak.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang pokok perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 17 September 2026.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengatakan kliennya telah menerima relaas panggilan dari jaksa untuk menghadiri sidang pokok perkara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Soal pokok perkara, Mas Roy secara resmi sudah menerima relaas panggilan dari Jaksa Penuntut Umum untuk sidang pokok perkara tanggal 17 September 2026, bersamaan waktunya dengan sidangnya Bu Tifa ya. Jamnya tidak sama, tapi tanggalnya sama, harinya sama ya,&amp;quot; kata Gafur di PN Jaksel, Senin (31/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut dia, tim kuasa hukum kini lebih memfokuskan persiapan ke persidangan pokok dibanding praperadilan yang masih berjalan. &amp;ldquo;Dengan adanya praperadilan ini, justru sudah membuat kami semakin siap untuk menghadapi pokok perkara. Jadi antara praperadilan dengan pokok perkara itu kami memang sekarang sudah lebih fokus kepada pokok perkara,&amp;rdquo; kata Gafur.&#13;
&#13;
Ia mengungkapkan tim kuasa hukum telah menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum dan tengah mempelajarinya. Selain itu, pihaknya juga berencana meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelaan di persidangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk persiapan ke pokok perkara, ya kami sudah siapkan surat kuasa. Kemudian juga kami sudah menerima surat dakwaan dan sekarang kami sedang mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Gafur mengatakan, panggilan resmi dari kejaksaan menunjukkan perkara tersebut akan segera memasuki tahap persidangan. Karena itu, tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan strategi pembelaan yang lebih matang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan adanya panggilan resmi dari kejaksaan ini, itu menunjukkan bahwa pokok perkara sebentar lagi akan disidangkan dan kami nyatakan bahwa kami siap untuk masuk ke dalam pokok perkara dengan persiapan yang tentu jauh lebih matang,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Roy Suryo mengatakan, kendati masih menempuh praperadilan, dirinya menegaskan siap menghadapi persidangan pokok perkara. Ia menilai proses praperadilan selama ini membantu tim kuasa hukumnya memperoleh berbagai informasi yang berguna untuk menyusun strategi pembelaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Praperadilan justru berguna bagi kita untuk mendapatkan data-data lebih detail. Apa yang terjadi pada hari-hari ini akan semakin membuktikan ke belakang,&amp;quot; cetus Roy.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Roy telah mengajukan lima kali praperadilan terkait kasus dugaan ijazah Jokowi. Praperadilan pertama mengenai penggeledahan dikabulkan hakim, sedangkan praperadilan kedua terkait penetapan tersangka, ketiga terkait ganti rugi, dan keempat mengenai pencekalan tidak dikabulkan. Adapun praperadilan kelima kembali diajukan terkait permohonan ganti kerugian setelah permohonan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima karena kekurangan pihak.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
