<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemilik Akun &amp;lsquo;Pemukiman Setan&amp;rsquo; Ditangkap Buntut Konten Bom Molotov</title><description>Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA. Ia ditangkap buntut penyebaran konten pembuatan bom molotov.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/31/338/3239307/pemilik-akun-lsquo-pemukiman-setan-rsquo-ditangkap-buntut-konten-bom-molotov</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/31/338/3239307/pemilik-akun-lsquo-pemukiman-setan-rsquo-ditangkap-buntut-konten-bom-molotov"/><item><title>Pemilik Akun &amp;lsquo;Pemukiman Setan&amp;rsquo; Ditangkap Buntut Konten Bom Molotov</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/31/338/3239307/pemilik-akun-lsquo-pemukiman-setan-rsquo-ditangkap-buntut-konten-bom-molotov</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/31/338/3239307/pemilik-akun-lsquo-pemukiman-setan-rsquo-ditangkap-buntut-konten-bom-molotov</guid><pubDate>Senin 31 Agustus 2026 17:27 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/31/338/3239307/demo-zXs8_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Pemilik akun &amp;lsquo;Pemukiman Setan&amp;rsquo; ditangkap buntut konten bom molotov (Foto: Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/31/338/3239307/demo-zXs8_large.jpg</image><title> Pemilik akun &amp;lsquo;Pemukiman Setan&amp;rsquo; ditangkap buntut konten bom molotov (Foto: Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA. Ia ditangkap buntut penyebaran konten pembuatan bom molotov.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, AFA ditangkap di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu 30 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ditressiber Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap AFA, pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan,&amp;quot; kata Budi, Senin (31/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, penangkapan terhadap AFA tersebut tidak berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) Grib Jaya, melainkan terkait konten pembuatan bom molotov.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penangkapan tersebut bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap Grib, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar,&amp;quot; ujar Budi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Budi menambahkan, AFA telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, AFA masih menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditressiber Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;AFA telah ditetapkan sebagai tersangka,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA. Ia ditangkap buntut penyebaran konten pembuatan bom molotov.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, AFA ditangkap di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu 30 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ditressiber Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap AFA, pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan,&amp;quot; kata Budi, Senin (31/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, penangkapan terhadap AFA tersebut tidak berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) Grib Jaya, melainkan terkait konten pembuatan bom molotov.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penangkapan tersebut bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap Grib, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar,&amp;quot; ujar Budi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Budi menambahkan, AFA telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, AFA masih menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditressiber Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;AFA telah ditetapkan sebagai tersangka,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
