<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Tenaga Ahli hingga ASN BGN</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Terbaru, penyidik memeriksa enam orang saksi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/01/337/3239380/usut-korupsi-tata-kelola-mbg-kejagung-periksa-tenaga-ahli-hingga-asn-bgn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/01/337/3239380/usut-korupsi-tata-kelola-mbg-kejagung-periksa-tenaga-ahli-hingga-asn-bgn"/><item><title>Usut Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Tenaga Ahli hingga ASN BGN</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/01/337/3239380/usut-korupsi-tata-kelola-mbg-kejagung-periksa-tenaga-ahli-hingga-asn-bgn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/01/337/3239380/usut-korupsi-tata-kelola-mbg-kejagung-periksa-tenaga-ahli-hingga-asn-bgn</guid><pubDate>Selasa 01 September 2026 07:25 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/01/337/3239380/kapuspenkum_kejagung_anang_supriatna-67At_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/01/337/3239380/kapuspenkum_kejagung_anang_supriatna-67At_large.jpg</image><title>Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Terbaru, penyidik memeriksa enam orang saksi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026,&amp;rdquo; kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).&#13;
&#13;
Anang merinci, enam saksi yang diperiksa yakni NHG dan AR selaku Tenaga Ahli pada BGN, HC selaku ASN di BGN, serta MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGN.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, penyidik turut memeriksa AM selaku PPK pada kegiatan MBG dan AR selaku pihak yayasan HMB.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,&amp;rdquo; ujar Anang.&#13;
&#13;
Dia menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tujuh Tersangka&#13;
&#13;
Sebagai informasi, BGN belakangan menjadi sorotan setelah sejumlah petingginya terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang ditangani Kejagung.&#13;
&#13;
Dalam perkara tersebut, Korps Adhyaksa telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi penjualan Food Tray atau ompreng MBG.&#13;
&#13;
Selain menetapkan tujuh tersangka, Kejagung sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum Kolonel TNI berinisial BU dalam perkara tersebut.&#13;
&#13;
Namun, penanganan dugaan keterlibatan Kolonel BU kini telah dilimpahkan dari Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung karena yang bersangkutan berstatus sebagai prajurit TNI aktif.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hingga kini, status hukum Kolonel BU masih belum diketahui. Kejaksaan belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum perwira menengah TNI tersebut dalam perkara dugaan korupsi MBG.&#13;
&#13;
Berikut tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG:&#13;
&#13;
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana&#13;
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya&#13;
3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung&#13;
4. Pihak swasta Asep Yusuf Somantri&#13;
5. Vendor motor listrik Andri Mulyono&#13;
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing&#13;
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Terbaru, penyidik memeriksa enam orang saksi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026,&amp;rdquo; kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).&#13;
&#13;
Anang merinci, enam saksi yang diperiksa yakni NHG dan AR selaku Tenaga Ahli pada BGN, HC selaku ASN di BGN, serta MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGN.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, penyidik turut memeriksa AM selaku PPK pada kegiatan MBG dan AR selaku pihak yayasan HMB.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,&amp;rdquo; ujar Anang.&#13;
&#13;
Dia menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tujuh Tersangka&#13;
&#13;
Sebagai informasi, BGN belakangan menjadi sorotan setelah sejumlah petingginya terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang ditangani Kejagung.&#13;
&#13;
Dalam perkara tersebut, Korps Adhyaksa telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi penjualan Food Tray atau ompreng MBG.&#13;
&#13;
Selain menetapkan tujuh tersangka, Kejagung sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum Kolonel TNI berinisial BU dalam perkara tersebut.&#13;
&#13;
Namun, penanganan dugaan keterlibatan Kolonel BU kini telah dilimpahkan dari Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung karena yang bersangkutan berstatus sebagai prajurit TNI aktif.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hingga kini, status hukum Kolonel BU masih belum diketahui. Kejaksaan belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum perwira menengah TNI tersebut dalam perkara dugaan korupsi MBG.&#13;
&#13;
Berikut tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG:&#13;
&#13;
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana&#13;
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya&#13;
3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung&#13;
4. Pihak swasta Asep Yusuf Somantri&#13;
5. Vendor motor listrik Andri Mulyono&#13;
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing&#13;
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
