<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rapat Paripurna HUT Ke-81 RI, Puan Sebut DPR Selesaikan 16 RUU</title><description>Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut pihaknya telah menyelesaikan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU), sepanjang Tahun Sidang 2025-2026. Selain itu, DPR RI akan melanjutkan pembahasan sejumlah RUU pada tahun sidang berikutnya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/01/337/3239422/rapat-paripurna-hut-ke-81-ri-puan-sebut-dpr-selesaikan-16-ruu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/01/337/3239422/rapat-paripurna-hut-ke-81-ri-puan-sebut-dpr-selesaikan-16-ruu"/><item><title>Rapat Paripurna HUT Ke-81 RI, Puan Sebut DPR Selesaikan 16 RUU</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/01/337/3239422/rapat-paripurna-hut-ke-81-ri-puan-sebut-dpr-selesaikan-16-ruu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/01/337/3239422/rapat-paripurna-hut-ke-81-ri-puan-sebut-dpr-selesaikan-16-ruu</guid><pubDate>Selasa 01 September 2026 10:45 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/01/337/3239422/ketua_dpr_ri_puan_maharani-itQ7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/01/337/3239422/ketua_dpr_ri_puan_maharani-itQ7_large.jpg</image><title>Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut pihaknya telah menyelesaikan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU), sepanjang Tahun Sidang 2025-2026. Selain itu, DPR RI akan melanjutkan pembahasan sejumlah RUU pada tahun sidang berikutnya.&#13;
&#13;
Hal itu diungkapkan Puan saat berpidato dalam Rapat Paripurna Khusus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 DPR RI, Selasa (1/9/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Puan mengatakan, parlemen terus memperkuat konstitusionalisasi produk hukum dengan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyusunan dan pembahasan berbagai RUU.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026, DPR RI telah menyelesaikan 16 (enam belas) Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang,&amp;quot; ujar Puan.&#13;
&#13;
Puan mengatakan, DPR RI akan melanjutkan pembahasan sejumlah RUU pada tahun sidang berikutnya, yakni 14 RUU yang berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I dan 19 RUU yang telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, terdapat empat RUU dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi, 27 RUU dalam tahap penyusunan di alat kelengkapan Dewan, serta delapan ratifikasi konvensi internasional.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Puan menyampaikan terdapat 418 perkara pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
&#13;
Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus pada periode 15 Agustus 2025 sampai dengan 30 Juli 2026 meliputi tiga perkara dinyatakan dikabulkan seluruhnya; 32 perkara dikabulkan sebagian; 105 perkara ditolak; 185 perkara dinyatakan tidak dapat diterima; 80 perkara dinyatakan ditarik kembali; 12 perkara dinyatakan gugur; dan satu perkara dinyatakan MK tidak berwenang untuk memutus perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk menghadirkan legislasi yang selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memiliki kepastian hukum; memiliki basis legitimasi yang kuat; mampu menjawab kebutuhan masyarakat; dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut pihaknya telah menyelesaikan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU), sepanjang Tahun Sidang 2025-2026. Selain itu, DPR RI akan melanjutkan pembahasan sejumlah RUU pada tahun sidang berikutnya.&#13;
&#13;
Hal itu diungkapkan Puan saat berpidato dalam Rapat Paripurna Khusus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 DPR RI, Selasa (1/9/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Puan mengatakan, parlemen terus memperkuat konstitusionalisasi produk hukum dengan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyusunan dan pembahasan berbagai RUU.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026, DPR RI telah menyelesaikan 16 (enam belas) Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang,&amp;quot; ujar Puan.&#13;
&#13;
Puan mengatakan, DPR RI akan melanjutkan pembahasan sejumlah RUU pada tahun sidang berikutnya, yakni 14 RUU yang berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I dan 19 RUU yang telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, terdapat empat RUU dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi, 27 RUU dalam tahap penyusunan di alat kelengkapan Dewan, serta delapan ratifikasi konvensi internasional.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Puan menyampaikan terdapat 418 perkara pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
&#13;
Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus pada periode 15 Agustus 2025 sampai dengan 30 Juli 2026 meliputi tiga perkara dinyatakan dikabulkan seluruhnya; 32 perkara dikabulkan sebagian; 105 perkara ditolak; 185 perkara dinyatakan tidak dapat diterima; 80 perkara dinyatakan ditarik kembali; 12 perkara dinyatakan gugur; dan satu perkara dinyatakan MK tidak berwenang untuk memutus perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk menghadirkan legislasi yang selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memiliki kepastian hukum; memiliki basis legitimasi yang kuat; mampu menjawab kebutuhan masyarakat; dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
