<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Sita Rumah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy di Jaksel</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraeni (VLA), pada Senin (31/8/2026). Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan Bengkulu.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/01/337/3239429/kpk-sita-rumah-anggota-dprd-bengkulu-vinna-ledy-di-jaksel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/01/337/3239429/kpk-sita-rumah-anggota-dprd-bengkulu-vinna-ledy-di-jaksel"/><item><title>KPK Sita Rumah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy di Jaksel</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/01/337/3239429/kpk-sita-rumah-anggota-dprd-bengkulu-vinna-ledy-di-jaksel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/01/337/3239429/kpk-sita-rumah-anggota-dprd-bengkulu-vinna-ledy-di-jaksel</guid><pubDate>Selasa 01 September 2026 11:12 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/01/337/3239429/rumah_anggota_dprd_bengkulu_vinna_ledy-wIDk_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rumah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Disita KPK (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/01/337/3239429/rumah_anggota_dprd_bengkulu_vinna_ledy-wIDk_large.jpg</image><title>Rumah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Disita KPK (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraeni (VLA), pada Senin (31/8/2026). Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan Bengkulu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik Sdri. VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, penyitaan aset tersebut dilakukan lantaran diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Sdri. VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi mengatakan, penyidik akan menelusuri asal-usul dan proses perolehan aset tersebut, termasuk pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam proses pengembangan tersebut, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, rangkaian penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Bengkulu juga turut menjadi sasaran penggeledahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,&amp;quot; kata Budi, Minggu (26/7/2026).&#13;
&#13;
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar dan barang bukti elektronik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar,&amp;quot; ujar Budi.&#13;
&#13;
Budi menegaskan, pengembangan perkara suap di Rejang Lebong berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan penyidikan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka,&amp;quot; kata dia.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraeni (VLA), pada Senin (31/8/2026). Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan Bengkulu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik Sdri. VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, penyitaan aset tersebut dilakukan lantaran diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Sdri. VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi mengatakan, penyidik akan menelusuri asal-usul dan proses perolehan aset tersebut, termasuk pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam proses pengembangan tersebut, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, rangkaian penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Bengkulu juga turut menjadi sasaran penggeledahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,&amp;quot; kata Budi, Minggu (26/7/2026).&#13;
&#13;
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar dan barang bukti elektronik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar,&amp;quot; ujar Budi.&#13;
&#13;
Budi menegaskan, pengembangan perkara suap di Rejang Lebong berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan penyidikan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka,&amp;quot; kata dia.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
