<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sita Rp401 Miliar dari Kasus Nikel, Boyamin Sebut Jampidsus Kuntadi Rumahnya di Gang Sederhana</title><description>Boyamin juga menyoroti kesederhanaan pribadi Kuntadi yang menurutnya kontras dengan jabatan strategis yang pernah diemban.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/01/337/3239459/sita-rp401-miliar-dari-kasus-nikel-boyamin-sebut-jampidsus-kuntadi-rumahnya-di-gang-sederhana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/01/337/3239459/sita-rp401-miliar-dari-kasus-nikel-boyamin-sebut-jampidsus-kuntadi-rumahnya-di-gang-sederhana"/><item><title>Sita Rp401 Miliar dari Kasus Nikel, Boyamin Sebut Jampidsus Kuntadi Rumahnya di Gang Sederhana</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/01/337/3239459/sita-rp401-miliar-dari-kasus-nikel-boyamin-sebut-jampidsus-kuntadi-rumahnya-di-gang-sederhana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/01/337/3239459/sita-rp401-miliar-dari-kasus-nikel-boyamin-sebut-jampidsus-kuntadi-rumahnya-di-gang-sederhana</guid><pubDate>Selasa 01 September 2026 13:23 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/01/337/3239459/kejagung-Kngt_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jampidsus Sita Rp401 Miliar dari Kasus Nikel/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/01/337/3239459/kejagung-Kngt_large.jpg</image><title>Jampidsus Sita Rp401 Miliar dari Kasus Nikel/Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash;Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang sekitar Rp401 miliar dari PT CNI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.&#13;
&#13;
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti Jampidsus Kuntadi yang dinilainya mulai menunjukkan arah yang berbeda, yaitu kerja sistematis dan berorientasi hasil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setahu saya Pak Kuntadi itu kan memang orangnya kalem dan lebih pada posisi pendiam ya, lebih suka kerja-kerja yang sifatnya metodis dan sistematis. Jadi ya memang betul lebih berorientasi pada pengembalian kerugian negara dan yang sifatnya lebih terukur,&amp;rdquo; kata Boyamin di Jakarta, Selasa (1/9/2026).&#13;
&#13;
Boyamin juga menyoroti kesederhanaan pribadi Kuntadi yang menurutnya kontras dengan jabatan strategis yang pernah diemban.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Beliau ini sosok yang jarang bicara. Sangat sederhana, rumahnya di gang yang sangat sederhana, jauh dari kesan mewah, walaupun beberapa kali memegang jabatan penting di Kejaksaan Agung,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Menurut Boyamin, karakter seperti inilah yang dibutuhkan untuk membawa perubahan. &amp;ldquo;Harapan baru ini mudah-mudahan tepat pilihan Jaksa Agung untuk membawa perbaikan institusi Kejaksaan yang sangat diharapkan masyarakat&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Dikatakannya, perbedaan gaya Kuntadi dengan pendahulunya langsung terlihat dari hasil kerja. Tanpa banyak konferensi pers, Jampidsus Kuntadi langsung menyita uang &amp;nbsp;Rp401,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perbedaan signifikannya itu sih. Kalau dalam beberapa menangani perkara termasuk Jampidsus&amp;nbsp;juga berhasil menyita itu kan langsung gitu kan. Tiba-tiba sudah bisa menyita Rp401 miliar. Bahwa sekarang lebih berorientasi, iya betul,&amp;rdquo; ujar Boyamin.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Boyamin menyebut pendekatan ini sejalan dengan ajaran Baharuddin Lopa dulu bahwa Kejaksaan tidak boleh sekadar memenjarakan orang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Zaman Pak Baharuddin Lopa dulu Jampidsus tidak mau sekadar memenjarakan orang. Kejaksaan Agung harus orientasi mengembalikan kerugian negara yang besar. Bukan hanya kecil mengembalikan. Tidak semata-mata mengejar orang,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Bagi Boyamin, penyitaan Rp401 miliar sekaligus dengan pendekatan TPPU juga menjawab isu Undang-Undang Perampasan Aset.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena ini juga ada kena-kenaannya TPPU, sementara isu juga Undang-Undang Perampasan Aset. Maka dengan langsung TPPU maka itu termasuk menjawab tentang isu perampasan aset,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Boyamin menilai, Jampidsus Kuntadi membuktikan berani masuk ke sektor sumber daya alam yang banyak kepentingan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jampidsus Kuntadi yang tidak terjebak mengejar kuantitas dan headline. Fokusnya pada kualitas alat bukti dan substansi perkara,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash;Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang sekitar Rp401 miliar dari PT CNI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.&#13;
&#13;
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti Jampidsus Kuntadi yang dinilainya mulai menunjukkan arah yang berbeda, yaitu kerja sistematis dan berorientasi hasil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setahu saya Pak Kuntadi itu kan memang orangnya kalem dan lebih pada posisi pendiam ya, lebih suka kerja-kerja yang sifatnya metodis dan sistematis. Jadi ya memang betul lebih berorientasi pada pengembalian kerugian negara dan yang sifatnya lebih terukur,&amp;rdquo; kata Boyamin di Jakarta, Selasa (1/9/2026).&#13;
&#13;
Boyamin juga menyoroti kesederhanaan pribadi Kuntadi yang menurutnya kontras dengan jabatan strategis yang pernah diemban.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Beliau ini sosok yang jarang bicara. Sangat sederhana, rumahnya di gang yang sangat sederhana, jauh dari kesan mewah, walaupun beberapa kali memegang jabatan penting di Kejaksaan Agung,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Menurut Boyamin, karakter seperti inilah yang dibutuhkan untuk membawa perubahan. &amp;ldquo;Harapan baru ini mudah-mudahan tepat pilihan Jaksa Agung untuk membawa perbaikan institusi Kejaksaan yang sangat diharapkan masyarakat&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Dikatakannya, perbedaan gaya Kuntadi dengan pendahulunya langsung terlihat dari hasil kerja. Tanpa banyak konferensi pers, Jampidsus Kuntadi langsung menyita uang &amp;nbsp;Rp401,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perbedaan signifikannya itu sih. Kalau dalam beberapa menangani perkara termasuk Jampidsus&amp;nbsp;juga berhasil menyita itu kan langsung gitu kan. Tiba-tiba sudah bisa menyita Rp401 miliar. Bahwa sekarang lebih berorientasi, iya betul,&amp;rdquo; ujar Boyamin.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Boyamin menyebut pendekatan ini sejalan dengan ajaran Baharuddin Lopa dulu bahwa Kejaksaan tidak boleh sekadar memenjarakan orang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Zaman Pak Baharuddin Lopa dulu Jampidsus tidak mau sekadar memenjarakan orang. Kejaksaan Agung harus orientasi mengembalikan kerugian negara yang besar. Bukan hanya kecil mengembalikan. Tidak semata-mata mengejar orang,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Bagi Boyamin, penyitaan Rp401 miliar sekaligus dengan pendekatan TPPU juga menjawab isu Undang-Undang Perampasan Aset.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena ini juga ada kena-kenaannya TPPU, sementara isu juga Undang-Undang Perampasan Aset. Maka dengan langsung TPPU maka itu termasuk menjawab tentang isu perampasan aset,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Boyamin menilai, Jampidsus Kuntadi membuktikan berani masuk ke sektor sumber daya alam yang banyak kepentingan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jampidsus Kuntadi yang tidak terjebak mengejar kuantitas dan headline. Fokusnya pada kualitas alat bukti dan substansi perkara,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
