<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Pemerasan Oknum Pengacara, Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa&amp;nbsp;</title><description>Menurut Andri, majelis hakim sudah menilai bahwa materi yang disampaikan dalam eksepsi telah masuk ke dalam pokok perkara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/02/338/3239792/kasus-pemerasan-oknum-pengacara-hakim-pn-jakpus-tolak-eksepsi-terdakwa-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/02/338/3239792/kasus-pemerasan-oknum-pengacara-hakim-pn-jakpus-tolak-eksepsi-terdakwa-nbsp"/><item><title>Kasus Pemerasan Oknum Pengacara, Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/02/338/3239792/kasus-pemerasan-oknum-pengacara-hakim-pn-jakpus-tolak-eksepsi-terdakwa-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/02/338/3239792/kasus-pemerasan-oknum-pengacara-hakim-pn-jakpus-tolak-eksepsi-terdakwa-nbsp</guid><pubDate>Rabu 02 September 2026 20:19 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/02/338/3239792/viral-8jXB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa&amp;nbsp;</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/02/338/3239792/viral-8jXB_large.jpg</image><title>Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa&amp;nbsp;</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa pengacara berinisial BPT dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha muda Vincent Leo Carlius (VL).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan ini persidangan dilanjutkan dengan pembuktian yang akan digelar pada Rabu, 9 September 2026 mendatang,&amp;rdquo; kata Hakim Ketua, Ahmad Rasyid Purba di persidangan, Rabu (2/9/2026).&#13;
&#13;
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menolak perlawanan dari penasihat hukum terdakwa.&#13;
&#13;
Menurutnya, materi perlawanan yang diajukan kuasa hukum BPT&amp;nbsp;telah menyentuh substansi atau materi pokok perkara, khususnya berkaitan dengan pembuktian.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Intinya putusan hakim itu menolak atau tidak menerima perlawanan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa, terkait masalah item-item perlawanannya menyangkut masalah pembuktian,&amp;rdquo; kata Andri.&#13;
&#13;
Menurut Andri, majelis hakim sudah menilai bahwa materi yang disampaikan dalam eksepsi telah masuk ke dalam pokok perkara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Majelis beranggapan perlawanan itu sudah masuk ke materi pokok perkara dan itu sudah tidak sesuai sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 206 yang saya sampaikan sidang minggu lalu,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, kata Andri, pihaknya akan mempersiapkan agenda pembuktian pada persidangan berikutnya. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, pihaknya akan menghadirkan korban atau pelapor dalam perkara tersebut untuk memberikan keterangan di persidangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti kita untuk sesuai dengan KUHAP, Undang-Undang 2025 tentang KUHAP, tentu yang harus kita panggil dulu korban. Mungkin minggu depan kita akan panggil Vincent sebagai pelapor,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain Vincent, Andri juga akan melihat kembali berkas perkara untuk menentukan saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan pembuktian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti kita inventarisir dulu di berkas. Yang pasti Vincent dulu, atau mungkin dua atau tiga orang yang saksi di fakta dalam berkas, nanti kita lihat sidang berikutnya,&amp;rdquo; kata Andri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang pasti kita panggil dulu Vincent dulu, korban, dan mungkin dua atau tiga orang tambahan, kita lihat nanti. Tapi yang pasti Vincent harus kita panggil karena selaku pelapor kan, atau korban,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Cuaca Teger Bangun mengatakan, pihaknya menghormati putusan sela yang telah dibacakan majelis hakim.&#13;
&#13;
Pihaknya sengaja menyinggung materi pokok perkara melalui eksepsi agar pemeriksaan substansi perkara dapat segera dilakukan di persidangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Makanya kita singgung pokok perkaranya lewat eksepsi supaya cepat sampai ke Yang Mulia pesan-pesannya,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa pengacara berinisial BPT dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha muda Vincent Leo Carlius (VL).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan ini persidangan dilanjutkan dengan pembuktian yang akan digelar pada Rabu, 9 September 2026 mendatang,&amp;rdquo; kata Hakim Ketua, Ahmad Rasyid Purba di persidangan, Rabu (2/9/2026).&#13;
&#13;
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menolak perlawanan dari penasihat hukum terdakwa.&#13;
&#13;
Menurutnya, materi perlawanan yang diajukan kuasa hukum BPT&amp;nbsp;telah menyentuh substansi atau materi pokok perkara, khususnya berkaitan dengan pembuktian.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Intinya putusan hakim itu menolak atau tidak menerima perlawanan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa, terkait masalah item-item perlawanannya menyangkut masalah pembuktian,&amp;rdquo; kata Andri.&#13;
&#13;
Menurut Andri, majelis hakim sudah menilai bahwa materi yang disampaikan dalam eksepsi telah masuk ke dalam pokok perkara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Majelis beranggapan perlawanan itu sudah masuk ke materi pokok perkara dan itu sudah tidak sesuai sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 206 yang saya sampaikan sidang minggu lalu,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, kata Andri, pihaknya akan mempersiapkan agenda pembuktian pada persidangan berikutnya. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, pihaknya akan menghadirkan korban atau pelapor dalam perkara tersebut untuk memberikan keterangan di persidangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti kita untuk sesuai dengan KUHAP, Undang-Undang 2025 tentang KUHAP, tentu yang harus kita panggil dulu korban. Mungkin minggu depan kita akan panggil Vincent sebagai pelapor,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain Vincent, Andri juga akan melihat kembali berkas perkara untuk menentukan saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan pembuktian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti kita inventarisir dulu di berkas. Yang pasti Vincent dulu, atau mungkin dua atau tiga orang yang saksi di fakta dalam berkas, nanti kita lihat sidang berikutnya,&amp;rdquo; kata Andri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang pasti kita panggil dulu Vincent dulu, korban, dan mungkin dua atau tiga orang tambahan, kita lihat nanti. Tapi yang pasti Vincent harus kita panggil karena selaku pelapor kan, atau korban,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Cuaca Teger Bangun mengatakan, pihaknya menghormati putusan sela yang telah dibacakan majelis hakim.&#13;
&#13;
Pihaknya sengaja menyinggung materi pokok perkara melalui eksepsi agar pemeriksaan substansi perkara dapat segera dilakukan di persidangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Makanya kita singgung pokok perkaranya lewat eksepsi supaya cepat sampai ke Yang Mulia pesan-pesannya,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
