<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Stafsus Gus Yaqut Perintahkan Pejabat Kemenag Bentuk Tim Hadapi Pansus Haji DPR</title><description>Selain dari Direktorat Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umroh (PHU), ia menyebutkan tim yang dimaksud juga terdiri dari Biro Hukum dan Inspektorat Jenderal.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/03/337/3239945/eks-stafsus-gus-yaqut-perintahkan-pejabat-kemenag-bentuk-tim-hadapi-pansus-haji-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/03/337/3239945/eks-stafsus-gus-yaqut-perintahkan-pejabat-kemenag-bentuk-tim-hadapi-pansus-haji-dpr"/><item><title>Eks Stafsus Gus Yaqut Perintahkan Pejabat Kemenag Bentuk Tim Hadapi Pansus Haji DPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/03/337/3239945/eks-stafsus-gus-yaqut-perintahkan-pejabat-kemenag-bentuk-tim-hadapi-pansus-haji-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/03/337/3239945/eks-stafsus-gus-yaqut-perintahkan-pejabat-kemenag-bentuk-tim-hadapi-pansus-haji-dpr</guid><pubDate>Kamis 03 September 2026 16:13 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/03/337/3239945/kpk-i1BZ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Kasus Kuota Haji</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/03/337/3239945/kpk-i1BZ_large.jpg</image><title>Sidang Kasus Kuota Haji</title></images><description>JAKARTA - Saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mendapat perintah dari mantan Stafsus Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut saat menjabat Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex untuk membuat tim guna menghadapi Pansus Haji DPR.&#13;
&#13;
Demikian sebagaimana disampaikan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Kamis (3/9/2026).&#13;
&#13;
Duduk sebagai terdakwa, eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; eks staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah ada arahan dari Gus Alex menyampaikan agar membentuk tim dalam menghadapi tim pansus DPR?,&amp;quot; tanya Jaksa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya di dalam rapat UTR tadi, membentuk tim,&amp;quot; jawab Bahiej.&#13;
&#13;
Selain dari Direktorat Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umroh (PHU), ia menyebutkan tim yang dimaksud juga terdiri dari Biro Hukum dan Inspektorat Jenderal.&#13;
&#13;
Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani turut mendalami hal tersebut. Dalam kesempatan itu, Hakim Ni Kadek mengulik tujuan dari pembentukan tim itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentunya ini yang ingin ditanya di poin terakhir ini. Bahwa Saudara sempat memberikan keterangan ada perintah untuk membentuk tim menghadapi Tim Pansus yang terdiri tadi yang Saudara sebutkan. Nah, silakan diperlihatkan. Kemudian, tujuannya itu untuk mencari alasan pembenar dalam penetapan kuota haji 50-50. Ada instruksi seperti itu?&amp;quot; tanya Hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya, jadi, kita mempersiapkan jawaban-jawaban dengan kronologinya,&amp;quot; jawan Bahiej.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Berarti mencari-mempersiapkan jawaban-jawaban berkaitan sekiranya ada pertanyaan nih berkaitan dengan penetapan kuota haji tambahan yang 50-50, seperti itu. Terus kemudian alasan mencari alasan pembenar, secara spesifik disebutkan seperti itu mencarikah alasan pembenar kah, atau mencari alasan-alasan. Kan agak dua hal yang berbeda. Disebutkannya apa waktu itu?,&amp;quot;&amp;nbsp; tanya Hakim lagi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, kita menyusun bagaimana kronologi sehingga muncul 50-50 itu,&amp;quot; timpal Bahiej.&#13;
&#13;
Belum puas dengan jawaban tersebut, Hakim Ni Kadek kemudian mempertegas apa yang dimaksud dalam redaksi &amp;#39;Untuk mencari alasan pembenar dalam penetapan kuota haji 50-50&amp;#39;.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini alasan-alasan kenapa kemudian kira-kira pansus nanti tanya apa nanti di situ kemudian disusun jawaban-jawaban,&amp;quot; kata Bahiej.&#13;
&#13;
&amp;quot;Baik, berarti bukan alasan pembenar? Alasan-alasan atau alasan pembenar?&amp;quot;&#13;
&#13;
&amp;quot;Alasan-alasan,&amp;quot; jawab Bahiej&#13;
&#13;
&amp;quot;Alasan-alasan atau untuk membenarkan apa yang sudah diputuskan kemarin?,&amp;quot; tanya Hakim lagi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Alasan-alasan sehingga kemudian kenapa muncul itu,&amp;quot; ungkap Bahiej.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mendapat perintah dari mantan Stafsus Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut saat menjabat Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex untuk membuat tim guna menghadapi Pansus Haji DPR.&#13;
&#13;
Demikian sebagaimana disampaikan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Kamis (3/9/2026).&#13;
&#13;
Duduk sebagai terdakwa, eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; eks staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah ada arahan dari Gus Alex menyampaikan agar membentuk tim dalam menghadapi tim pansus DPR?,&amp;quot; tanya Jaksa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya di dalam rapat UTR tadi, membentuk tim,&amp;quot; jawab Bahiej.&#13;
&#13;
Selain dari Direktorat Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umroh (PHU), ia menyebutkan tim yang dimaksud juga terdiri dari Biro Hukum dan Inspektorat Jenderal.&#13;
&#13;
Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani turut mendalami hal tersebut. Dalam kesempatan itu, Hakim Ni Kadek mengulik tujuan dari pembentukan tim itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentunya ini yang ingin ditanya di poin terakhir ini. Bahwa Saudara sempat memberikan keterangan ada perintah untuk membentuk tim menghadapi Tim Pansus yang terdiri tadi yang Saudara sebutkan. Nah, silakan diperlihatkan. Kemudian, tujuannya itu untuk mencari alasan pembenar dalam penetapan kuota haji 50-50. Ada instruksi seperti itu?&amp;quot; tanya Hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya, jadi, kita mempersiapkan jawaban-jawaban dengan kronologinya,&amp;quot; jawan Bahiej.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Berarti mencari-mempersiapkan jawaban-jawaban berkaitan sekiranya ada pertanyaan nih berkaitan dengan penetapan kuota haji tambahan yang 50-50, seperti itu. Terus kemudian alasan mencari alasan pembenar, secara spesifik disebutkan seperti itu mencarikah alasan pembenar kah, atau mencari alasan-alasan. Kan agak dua hal yang berbeda. Disebutkannya apa waktu itu?,&amp;quot;&amp;nbsp; tanya Hakim lagi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, kita menyusun bagaimana kronologi sehingga muncul 50-50 itu,&amp;quot; timpal Bahiej.&#13;
&#13;
Belum puas dengan jawaban tersebut, Hakim Ni Kadek kemudian mempertegas apa yang dimaksud dalam redaksi &amp;#39;Untuk mencari alasan pembenar dalam penetapan kuota haji 50-50&amp;#39;.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini alasan-alasan kenapa kemudian kira-kira pansus nanti tanya apa nanti di situ kemudian disusun jawaban-jawaban,&amp;quot; kata Bahiej.&#13;
&#13;
&amp;quot;Baik, berarti bukan alasan pembenar? Alasan-alasan atau alasan pembenar?&amp;quot;&#13;
&#13;
&amp;quot;Alasan-alasan,&amp;quot; jawab Bahiej&#13;
&#13;
&amp;quot;Alasan-alasan atau untuk membenarkan apa yang sudah diputuskan kemarin?,&amp;quot; tanya Hakim lagi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Alasan-alasan sehingga kemudian kenapa muncul itu,&amp;quot; ungkap Bahiej.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
