<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gus Yahya Muncul di Pengadilan Tipikor saat Sidang Perkara Kuota Haji</title><description>Eks Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026) sore.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/03/337/3239995/gus-yahya-muncul-di-pengadilan-tipikor-saat-sidang-perkara-kuota-haji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/03/337/3239995/gus-yahya-muncul-di-pengadilan-tipikor-saat-sidang-perkara-kuota-haji"/><item><title>Gus Yahya Muncul di Pengadilan Tipikor saat Sidang Perkara Kuota Haji</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/03/337/3239995/gus-yahya-muncul-di-pengadilan-tipikor-saat-sidang-perkara-kuota-haji</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/03/337/3239995/gus-yahya-muncul-di-pengadilan-tipikor-saat-sidang-perkara-kuota-haji</guid><pubDate>Kamis 03 September 2026 19:16 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/03/337/3239995/gus_yahya_di_pengadilan_tipikor-oqWG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Gus Yahya di Pengadilan Tipikor (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/03/337/3239995/gus_yahya_di_pengadilan_tipikor-oqWG_large.jpg</image><title> Gus Yahya di Pengadilan Tipikor (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Eks Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026) sore.&#13;
&#13;
Kedatangannya bertepatan dengan berlangsungnya persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang salah satu terdakwanya merupakan adik kandungnya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.&#13;
&#13;
Pantauan di lokasi, Gus Yahya memasuki Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 17.48 WIB dengan mengenakan batik lengan pendek dan berpeci.&#13;
&#13;
Gus Yahya belum memasuki ruang sidang. Sebab, persidangan saat itu hanya diperuntukkan bagi terdakwa Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelahnya, Gus Yahya menunggu di ruang tunggu yang berada di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kesempatan tersebut, ia enggan memberikan komentar apa pun terkait kedatangannya.&#13;
&#13;
Diketahui, Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41,&amp;quot; kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
JPU menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia.&#13;
&#13;
Menurut JPU, Gus Yaqut menjalankan aksinya bersama-sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.&#13;
&#13;
Disebutkan, perbuatan melawan hukum mereka berupa pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Selain itu, pengisian tersebut juga tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dari jumlah tersebut, JPU menduga memperkaya Gus Yaqut sebesar USD271.500. Selain itu, perbuatan tersebut juga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sejumlah USD26.500.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Eks Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026) sore.&#13;
&#13;
Kedatangannya bertepatan dengan berlangsungnya persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang salah satu terdakwanya merupakan adik kandungnya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.&#13;
&#13;
Pantauan di lokasi, Gus Yahya memasuki Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 17.48 WIB dengan mengenakan batik lengan pendek dan berpeci.&#13;
&#13;
Gus Yahya belum memasuki ruang sidang. Sebab, persidangan saat itu hanya diperuntukkan bagi terdakwa Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelahnya, Gus Yahya menunggu di ruang tunggu yang berada di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kesempatan tersebut, ia enggan memberikan komentar apa pun terkait kedatangannya.&#13;
&#13;
Diketahui, Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41,&amp;quot; kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
JPU menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia.&#13;
&#13;
Menurut JPU, Gus Yaqut menjalankan aksinya bersama-sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.&#13;
&#13;
Disebutkan, perbuatan melawan hukum mereka berupa pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Selain itu, pengisian tersebut juga tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dari jumlah tersebut, JPU menduga memperkaya Gus Yaqut sebesar USD271.500. Selain itu, perbuatan tersebut juga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sejumlah USD26.500.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
