<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> DPO Kasus Penembakan di Puncak Papua Ditangkap Satgas Damai Cartenz</title><description>Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak menangkap seorang pria berinisial JT alias W, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak terkait perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/04/337/3240062/dpo-kasus-penembakan-di-puncak-papua-ditangkap-satgas-damai-cartenz</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/04/337/3240062/dpo-kasus-penembakan-di-puncak-papua-ditangkap-satgas-damai-cartenz"/><item><title> DPO Kasus Penembakan di Puncak Papua Ditangkap Satgas Damai Cartenz</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/04/337/3240062/dpo-kasus-penembakan-di-puncak-papua-ditangkap-satgas-damai-cartenz</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/04/337/3240062/dpo-kasus-penembakan-di-puncak-papua-ditangkap-satgas-damai-cartenz</guid><pubDate>Jum'at 04 September 2026 09:30 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/04/337/3240062/dpo_kasus_penembakan_di_puncak_papua_ditangkap-RWL3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> DPO Kasus Penembakan di Puncak Papua Ditangkap (foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/04/337/3240062/dpo_kasus_penembakan_di_puncak_papua_ditangkap-RWL3_large.jpg</image><title> DPO Kasus Penembakan di Puncak Papua Ditangkap (foto: Freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak menangkap seorang pria berinisial JT alias W, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak terkait perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.&#13;
&#13;
JT alias W diamankan di salah satu honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 07.27 WIT. Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT alias W.&#13;
&#13;
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak tanggal 2 September 2023 terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak. JT alias W kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan DPO Nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, JT alias W diduga terlibat dalam penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api sebanyak satu kali.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan. Selain itu, JT alias W juga diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024,&amp;rdquo; kata Yusuf, Jumat (4/9/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam rangkaian penegakan hukum, personel gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak melakukan penindakan terhadap keberadaan JT alias W di Kampung Jenggernok, Distrik Gome. Setelah berhasil diamankan, JT alias W selanjutnya dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk pasal yang kita kenakan kepada JT yakni Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP subsider Pasal 469 ayat (1) KUHP UU No. 1 Tahun 2023. Ini terkait dengan percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Yusuf mengungkapkan bahwa Satgas saat ini masih terus mendalami peran dan kelompok lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kita akan dalami dan kembangkan kasus ini. Kami berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita atau ajakan dari kelompok mereka untuk melakukan intervensi akibat telah ditangkapnya JT ini,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak menangkap seorang pria berinisial JT alias W, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak terkait perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.&#13;
&#13;
JT alias W diamankan di salah satu honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 07.27 WIT. Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT alias W.&#13;
&#13;
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak tanggal 2 September 2023 terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak. JT alias W kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan DPO Nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, JT alias W diduga terlibat dalam penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api sebanyak satu kali.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan. Selain itu, JT alias W juga diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024,&amp;rdquo; kata Yusuf, Jumat (4/9/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam rangkaian penegakan hukum, personel gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak melakukan penindakan terhadap keberadaan JT alias W di Kampung Jenggernok, Distrik Gome. Setelah berhasil diamankan, JT alias W selanjutnya dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk pasal yang kita kenakan kepada JT yakni Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP subsider Pasal 469 ayat (1) KUHP UU No. 1 Tahun 2023. Ini terkait dengan percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Yusuf mengungkapkan bahwa Satgas saat ini masih terus mendalami peran dan kelompok lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kita akan dalami dan kembangkan kasus ini. Kami berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita atau ajakan dari kelompok mereka untuk melakukan intervensi akibat telah ditangkapnya JT ini,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
