<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel, Lodewyk Pusung Merasa Dikriminalisasi</title><description>Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan terhadap Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada Jumat (4/9/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan. Dalam permohonannya, Lodewyk mengaku merasa telah dikriminalisasi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/04/337/3240070/sidang-perdana-praperadilan-di-pn-jaksel-lodewyk-pusung-merasa-dikriminalisasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/04/337/3240070/sidang-perdana-praperadilan-di-pn-jaksel-lodewyk-pusung-merasa-dikriminalisasi"/><item><title>Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel, Lodewyk Pusung Merasa Dikriminalisasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/04/337/3240070/sidang-perdana-praperadilan-di-pn-jaksel-lodewyk-pusung-merasa-dikriminalisasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/04/337/3240070/sidang-perdana-praperadilan-di-pn-jaksel-lodewyk-pusung-merasa-dikriminalisasi</guid><pubDate>Jum'at 04 September 2026 10:00 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/04/337/3240070/sidang_praperadilan_lodewyk_pusung_di_pn_jaksel-wVph_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung di PN Jaksel (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/04/337/3240070/sidang_praperadilan_lodewyk_pusung_di_pn_jaksel-wVph_large.jpg</image><title>Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung di PN Jaksel (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan terhadap Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada Jumat (4/9/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan. Dalam permohonannya, Lodewyk mengaku merasa telah dikriminalisasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa sebelum Pemohon masuk pada pokok-pokok permohonan Praperadilan a quo, kiranya Pemohon sedikit menjabarkan ketidakadilan yang Pemohon alami sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon sebagai pencari keadilan. Melalui Praperadilan ini Pemohon berharap mendapatkan keadilan atas kesesatan dalam penegakan hukum, di mana hal ini sangatlah merugikan Pemohon, sehingga Pemohon merasa dikriminalisasi secara sewenang-wenang dalam perkara a quo,&amp;quot; ujar pengacara Lodewyk, OC Kaligis, di persidangan, Jumat (4/9/2026).&#13;
&#13;
Sidang perdana praperadilan terkait penyitaan yang diajukan Lodewyk itu digelar di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan dan dipimpin hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Hadir dalam persidangan tim pengacara Lodewyk selaku Pemohon dan Tim Hukum Kejagung atau perwakilan Jaksa Agung cq Jampidsus Kejagung RI selaku Termohon.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ini, tim pengacara Lodewyk tengah membacakan permohonan praperadilannya dalam sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB tersebut.&#13;
&#13;
Ada sejumlah poin yang dipersoalkan Lodewyk dalam permohonan praperadilannya, yakni terkait penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanannya yang disebut dilakukan tanpa minimal dua alat bukti. Selain itu, Lodewyk juga mempersoalkan proses pemeriksaannya yang dinilai tidak sesuai dengan KUHAP.&#13;
&#13;
Sejatinya, permohonan praperadilan terkait penyitaan tersebut telah diajukan Lodewyk untuk ketiga kalinya. Gugatan pertama diajukan di PN Jakarta Selatan dengan hasil hakim menyatakan tidak berwenang mengadili praperadilan tersebut.&#13;
&#13;
Kemudian, gugatan kedua diajukan di PN Jakarta Pusat dengan hasil serupa. Hingga akhirnya, Lodewyk kembali mengajukan gugatan untuk ketiga kalinya di PN Jakarta Selatan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan terhadap Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada Jumat (4/9/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan. Dalam permohonannya, Lodewyk mengaku merasa telah dikriminalisasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa sebelum Pemohon masuk pada pokok-pokok permohonan Praperadilan a quo, kiranya Pemohon sedikit menjabarkan ketidakadilan yang Pemohon alami sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon sebagai pencari keadilan. Melalui Praperadilan ini Pemohon berharap mendapatkan keadilan atas kesesatan dalam penegakan hukum, di mana hal ini sangatlah merugikan Pemohon, sehingga Pemohon merasa dikriminalisasi secara sewenang-wenang dalam perkara a quo,&amp;quot; ujar pengacara Lodewyk, OC Kaligis, di persidangan, Jumat (4/9/2026).&#13;
&#13;
Sidang perdana praperadilan terkait penyitaan yang diajukan Lodewyk itu digelar di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan dan dipimpin hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Hadir dalam persidangan tim pengacara Lodewyk selaku Pemohon dan Tim Hukum Kejagung atau perwakilan Jaksa Agung cq Jampidsus Kejagung RI selaku Termohon.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ini, tim pengacara Lodewyk tengah membacakan permohonan praperadilannya dalam sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB tersebut.&#13;
&#13;
Ada sejumlah poin yang dipersoalkan Lodewyk dalam permohonan praperadilannya, yakni terkait penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanannya yang disebut dilakukan tanpa minimal dua alat bukti. Selain itu, Lodewyk juga mempersoalkan proses pemeriksaannya yang dinilai tidak sesuai dengan KUHAP.&#13;
&#13;
Sejatinya, permohonan praperadilan terkait penyitaan tersebut telah diajukan Lodewyk untuk ketiga kalinya. Gugatan pertama diajukan di PN Jakarta Selatan dengan hasil hakim menyatakan tidak berwenang mengadili praperadilan tersebut.&#13;
&#13;
Kemudian, gugatan kedua diajukan di PN Jakarta Pusat dengan hasil serupa. Hingga akhirnya, Lodewyk kembali mengajukan gugatan untuk ketiga kalinya di PN Jakarta Selatan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
