<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Banding Ringankan Vonis, 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat</title><description>Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta meringankan vonis dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kedua prajurit yang diringankan hukumannya ialah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/04/337/3240204/hakim-banding-ringankan-vonis-2-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-batal-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/04/337/3240204/hakim-banding-ringankan-vonis-2-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-batal-dipecat"/><item><title>Hakim Banding Ringankan Vonis, 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/04/337/3240204/hakim-banding-ringankan-vonis-2-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-batal-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/04/337/3240204/hakim-banding-ringankan-vonis-2-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-batal-dipecat</guid><pubDate>Jum'at 04 September 2026 21:51 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/04/337/3240204/tni-WMko_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">TNI pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus dalam persidangan sebelumnya pada Juni 2026 (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/04/337/3240204/tni-WMko_large.jpg</image><title>TNI pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus dalam persidangan sebelumnya pada Juni 2026 (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta meringankan vonis dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kedua prajurit yang diringankan hukumannya ialah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.&#13;
&#13;
Keputusan ini tertuang dalam vonis banding Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam putusan banding, juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa 2 sekadar pemidanaannya dan menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa 3 dan Terdakwa 4,&amp;quot; demikian keterangan dalam laman SIPP Pengadilan Militer Jakarta.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, hakim banding menguatkan vonis tingkat pertama terhadap Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, yakni 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka, yakni 1,5 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan,&amp;quot; tulis keterangan vonis tersebut.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghukum empat prajurit BAIS TNI terdakwa penyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara. Pembacaan vonis tersebut dilakukan dalam sidang yang digelar Rabu 10 Juli 2026.&#13;
&#13;
Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.&#13;
&#13;
Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan penjara.&#13;
&#13;
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa 1 (Serda Edi Sudarko), pidana pokok penjara selama tiga tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 (Lettu Budhi Hariyanto) pidana pokok penjara selama dua tahun dan enam bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu 10 Juni 2026.&#13;
&#13;
Sementara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak dijatuhi hukuman pemecatan. Majelis hakim menilai, keduanya masih dapat dibina dan dipertahankan sebagai prajurit TNI.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta meringankan vonis dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kedua prajurit yang diringankan hukumannya ialah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.&#13;
&#13;
Keputusan ini tertuang dalam vonis banding Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam putusan banding, juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa 2 sekadar pemidanaannya dan menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa 3 dan Terdakwa 4,&amp;quot; demikian keterangan dalam laman SIPP Pengadilan Militer Jakarta.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, hakim banding menguatkan vonis tingkat pertama terhadap Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, yakni 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka, yakni 1,5 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan,&amp;quot; tulis keterangan vonis tersebut.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghukum empat prajurit BAIS TNI terdakwa penyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara. Pembacaan vonis tersebut dilakukan dalam sidang yang digelar Rabu 10 Juli 2026.&#13;
&#13;
Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.&#13;
&#13;
Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan penjara.&#13;
&#13;
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa 1 (Serda Edi Sudarko), pidana pokok penjara selama tiga tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 (Lettu Budhi Hariyanto) pidana pokok penjara selama dua tahun dan enam bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu 10 Juni 2026.&#13;
&#13;
Sementara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak dijatuhi hukuman pemecatan. Majelis hakim menilai, keduanya masih dapat dibina dan dipertahankan sebagai prajurit TNI.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
