<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Pengedar Obat Terlarang di Jaksel Ditangkap, Modus&amp;nbsp;Konter Pulsa hingga Jual Air Mineral</title><description>Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang pelaku peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Selatan. Mereka menjual obat-obatan daftar G tanpa izin edar dengan menyamarkan toko miliknya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/04/338/3240182/3-pengedar-obat-terlarang-di-jaksel-ditangkap-modus-nbsp-konter-pulsa-hingga-jual-air-mineral</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/04/338/3240182/3-pengedar-obat-terlarang-di-jaksel-ditangkap-modus-nbsp-konter-pulsa-hingga-jual-air-mineral"/><item><title>3 Pengedar Obat Terlarang di Jaksel Ditangkap, Modus&amp;nbsp;Konter Pulsa hingga Jual Air Mineral</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/04/338/3240182/3-pengedar-obat-terlarang-di-jaksel-ditangkap-modus-nbsp-konter-pulsa-hingga-jual-air-mineral</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/04/338/3240182/3-pengedar-obat-terlarang-di-jaksel-ditangkap-modus-nbsp-konter-pulsa-hingga-jual-air-mineral</guid><pubDate>Jum'at 04 September 2026 23:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/04/338/3240182/obat_terlarang-Y89w_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan ungkap peredaran obat terlarang (Foto: Ari Sandita/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/04/338/3240182/obat_terlarang-Y89w_large.jpg</image><title>Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan ungkap peredaran obat terlarang (Foto: Ari Sandita/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang pelaku peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Selatan. Mereka menjual obat-obatan daftar G tanpa izin edar dengan menyamarkan toko miliknya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dengan tiga orang tersangka yang kami amankan. Mereka menjual obat-obatan terlarang itu dengan menyamarkan tokonya,&amp;quot; ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wahid Key, Jumat (4/9/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, di lokasi pertama polisi menciduk satu pelaku peredaran obat terlarang di wilayah Cinere dengan obat daftar G berbagai jenis yang disita sebanyak 8.338 butir. Di lokasi kedua, polisi menangkap satu pelaku di wilayah Kebayoran Baru dengan obat yang berhasil disita sebanyak 278 butir obat terlarang, dan lokasi ketiga berada di wilayah Lebak Bulus dengan barang bukti sebanyak 461 butir obat terlarang serta satu pelaku berhasil diamankan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Lokasi pertama Cinere, dia menyaru sebagai konter pulsa, lokasi kedua disamarkan sebagai warung kelontong, dan lokasi ketiga disamarkan sebagai penjual air mineral. Para pelaku ditangkap saat sedang melaksanakan kegiatan penjualan atau peredaran obat terlarang,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kepada polisi, kata dia, para pelaku mengaku mendapatkan obat terlarang itu dengan berbelanja secara COD. Mereka lalu menjualnya secara online dan COD juga. Sejatinya, penjualan obat keras dan terlarang itu harus dilakukan berdasarkan resep dokter dan izin edar karena bisa berbahaya bagi kesehatan, bahkan bisa menyebabkan kematian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengakuan pelaku memang konsumennya itu umumnya anak-anak berusia pelajar, anak-anak sekolah. Mereka jual dengan harga sangat murah, per butir itu sekitar Rp2-3 ribuan dengan paket Rp10 ribuan. Ini sangat membahayakan saat beredar di tengah masyarakat,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Namun, kata dia, para pelaku justru menjualnya secara sembarangan dengan menyasar anak-anak muda. Ungkap kasus itu pun berawal dari informasi masyarakat yang resah dan khawatir tentang adanya peredaran obat terlarang di kalangan remaja.&#13;
&#13;
Kini, para pelaku dijerat Undang-Undang Kesehatan, yakni UU No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. &amp;quot;Kami sedang mendalami jaringan yang berada di belakang para pelaku ini karena jaringannya berbeda-beda dari tiga pelaku ini,&amp;quot; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang pelaku peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Selatan. Mereka menjual obat-obatan daftar G tanpa izin edar dengan menyamarkan toko miliknya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dengan tiga orang tersangka yang kami amankan. Mereka menjual obat-obatan terlarang itu dengan menyamarkan tokonya,&amp;quot; ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wahid Key, Jumat (4/9/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, di lokasi pertama polisi menciduk satu pelaku peredaran obat terlarang di wilayah Cinere dengan obat daftar G berbagai jenis yang disita sebanyak 8.338 butir. Di lokasi kedua, polisi menangkap satu pelaku di wilayah Kebayoran Baru dengan obat yang berhasil disita sebanyak 278 butir obat terlarang, dan lokasi ketiga berada di wilayah Lebak Bulus dengan barang bukti sebanyak 461 butir obat terlarang serta satu pelaku berhasil diamankan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Lokasi pertama Cinere, dia menyaru sebagai konter pulsa, lokasi kedua disamarkan sebagai warung kelontong, dan lokasi ketiga disamarkan sebagai penjual air mineral. Para pelaku ditangkap saat sedang melaksanakan kegiatan penjualan atau peredaran obat terlarang,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kepada polisi, kata dia, para pelaku mengaku mendapatkan obat terlarang itu dengan berbelanja secara COD. Mereka lalu menjualnya secara online dan COD juga. Sejatinya, penjualan obat keras dan terlarang itu harus dilakukan berdasarkan resep dokter dan izin edar karena bisa berbahaya bagi kesehatan, bahkan bisa menyebabkan kematian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengakuan pelaku memang konsumennya itu umumnya anak-anak berusia pelajar, anak-anak sekolah. Mereka jual dengan harga sangat murah, per butir itu sekitar Rp2-3 ribuan dengan paket Rp10 ribuan. Ini sangat membahayakan saat beredar di tengah masyarakat,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Namun, kata dia, para pelaku justru menjualnya secara sembarangan dengan menyasar anak-anak muda. Ungkap kasus itu pun berawal dari informasi masyarakat yang resah dan khawatir tentang adanya peredaran obat terlarang di kalangan remaja.&#13;
&#13;
Kini, para pelaku dijerat Undang-Undang Kesehatan, yakni UU No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. &amp;quot;Kami sedang mendalami jaringan yang berada di belakang para pelaku ini karena jaringannya berbeda-beda dari tiga pelaku ini,&amp;quot; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
