<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Belum Panggil Menhut Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, Ini Alasannya!</title><description>Penyidik saat ini masih berfokus melengkapi alat bukti dalam pokok perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/05/337/3240224/kpk-belum-panggil-menhut-raja-juli-soal-amplop-dari-bupati-kuansing-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/05/337/3240224/kpk-belum-panggil-menhut-raja-juli-soal-amplop-dari-bupati-kuansing-ini-alasannya"/><item><title>KPK Belum Panggil Menhut Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, Ini Alasannya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/05/337/3240224/kpk-belum-panggil-menhut-raja-juli-soal-amplop-dari-bupati-kuansing-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/05/337/3240224/kpk-belum-panggil-menhut-raja-juli-soal-amplop-dari-bupati-kuansing-ini-alasannya</guid><pubDate>Sabtu 05 September 2026 08:00 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/05/337/3240224/kpk-r6Wu_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/05/337/3240224/kpk-r6Wu_large.jpg</image><title>Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum panggil Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.&#13;
&#13;
Penyidik saat ini masih berfokus melengkapi alat bukti dalam pokok perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik masih fokus untuk melengkapi alat bukti berkaitan dengan suap jabatan tersebut,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, perkara tersebut berawal dari dugaan suap jabatan yang dilakukan ZKN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing kepada Suhardiman Amby.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Suap itu diduga berkaitan dengan keinginan ZKN untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.&#13;
&#13;
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK kemudian menemukan adanya penerimaan lain yang diduga dilakukan oleh Suhardiman. Penerimaan tersebut kini turut didalami sebagai dugaan gratifikasi.&#13;
&#13;
Menurut Budi, uang tersebut diduga dikumpulkan melalui sejumlah perantara dari anggota koperasi. Dana itu diduga diperuntukkan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya dalam proses penyidikan tentu juga dilakukan pendalaman berkaitan dengan penerimaan lainnya tersebut atau gratifikasi, dari pengumpulan yang dilakukan oleh bupati melalui beberapa perantaranya uang-uang itu dikumpulkan dari anggota koperasi,&amp;rsquo;&amp;rsquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;lsquo;&amp;rsquo;Yang peruntukannya diduga untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian atas uang-uang yang sudah dikumpulkan tersebut ada dugaan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di kementerian kehutanan,&amp;quot; lanjut Budi.&#13;
&#13;
KPK menduga uang yang telah dikumpulkan tersebut kemudian digunakan untuk pemberian kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan. Rangkaian dugaan tersebut masih terus didalami penyidik.&#13;
&#13;
Namun demikian, Budi menegaskan penyidik saat ini masih memprioritaskan pengumpulan alat bukti terkait pokok perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Kuansing.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentu ini juga menjadi sebuah rangkaian yang akan masih terus didalami oleh penyidik yang tentunya kita masih akan fokuskan dulu untuk alat bukti di pokok perkaranya yaitu dugaan suap jabatan dan juga gratifikasinya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui Bupati Kuansing Suhardiman Amby sempat memberikan amplop kepadanya saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026.&#13;
&#13;
Pertemuan tersebut, kata Raja Juli, berlangsung secara resmi dan terbuka setelah adanya surat permohonan audiensi dari Pemerintah Kabupaten Kuansing.&#13;
&#13;
Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Ia mengklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu karena merasa tidak berhak menerimanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum panggil Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.&#13;
&#13;
Penyidik saat ini masih berfokus melengkapi alat bukti dalam pokok perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik masih fokus untuk melengkapi alat bukti berkaitan dengan suap jabatan tersebut,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, perkara tersebut berawal dari dugaan suap jabatan yang dilakukan ZKN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing kepada Suhardiman Amby.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Suap itu diduga berkaitan dengan keinginan ZKN untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.&#13;
&#13;
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK kemudian menemukan adanya penerimaan lain yang diduga dilakukan oleh Suhardiman. Penerimaan tersebut kini turut didalami sebagai dugaan gratifikasi.&#13;
&#13;
Menurut Budi, uang tersebut diduga dikumpulkan melalui sejumlah perantara dari anggota koperasi. Dana itu diduga diperuntukkan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya dalam proses penyidikan tentu juga dilakukan pendalaman berkaitan dengan penerimaan lainnya tersebut atau gratifikasi, dari pengumpulan yang dilakukan oleh bupati melalui beberapa perantaranya uang-uang itu dikumpulkan dari anggota koperasi,&amp;rsquo;&amp;rsquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;lsquo;&amp;rsquo;Yang peruntukannya diduga untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian atas uang-uang yang sudah dikumpulkan tersebut ada dugaan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di kementerian kehutanan,&amp;quot; lanjut Budi.&#13;
&#13;
KPK menduga uang yang telah dikumpulkan tersebut kemudian digunakan untuk pemberian kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan. Rangkaian dugaan tersebut masih terus didalami penyidik.&#13;
&#13;
Namun demikian, Budi menegaskan penyidik saat ini masih memprioritaskan pengumpulan alat bukti terkait pokok perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Kuansing.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentu ini juga menjadi sebuah rangkaian yang akan masih terus didalami oleh penyidik yang tentunya kita masih akan fokuskan dulu untuk alat bukti di pokok perkaranya yaitu dugaan suap jabatan dan juga gratifikasinya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui Bupati Kuansing Suhardiman Amby sempat memberikan amplop kepadanya saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026.&#13;
&#13;
Pertemuan tersebut, kata Raja Juli, berlangsung secara resmi dan terbuka setelah adanya surat permohonan audiensi dari Pemerintah Kabupaten Kuansing.&#13;
&#13;
Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Ia mengklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu karena merasa tidak berhak menerimanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
