<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Penyiram Air Keras Andrie Yunus Tak Dipecat dari TNI, Pigai Minta Pengacara Ajukan Kasasi</title><description>Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai meminta pengacara korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, mengajukan kasasi. Hal ini menyusul putusan banding yang membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota TNI.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/05/337/3240334/pelaku-penyiram-air-keras-andrie-yunus-tak-dipecat-dari-tni-pigai-minta-pengacara-ajukan-kasasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/05/337/3240334/pelaku-penyiram-air-keras-andrie-yunus-tak-dipecat-dari-tni-pigai-minta-pengacara-ajukan-kasasi"/><item><title>Pelaku Penyiram Air Keras Andrie Yunus Tak Dipecat dari TNI, Pigai Minta Pengacara Ajukan Kasasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/05/337/3240334/pelaku-penyiram-air-keras-andrie-yunus-tak-dipecat-dari-tni-pigai-minta-pengacara-ajukan-kasasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/05/337/3240334/pelaku-penyiram-air-keras-andrie-yunus-tak-dipecat-dari-tni-pigai-minta-pengacara-ajukan-kasasi</guid><pubDate>Sabtu 05 September 2026 21:30 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/05/337/3240334/natalius_pigai-chOE_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/05/337/3240334/natalius_pigai-chOE_large.jpg</image><title>Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai meminta pengacara korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, mengajukan kasasi. Hal ini menyusul putusan banding yang membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota TNI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya minta pengacara ajukan kasasi, bahkan kalau bisa sampai di PK (peninjauan kembali),&amp;quot; tulis Pigai dalam akun resmi X-nya @NataliusPigai2, Sabtu (5/9/2026).&#13;
&#13;
Meski menurutnya putusan banding perlu dihormati, Pigai menyinggung perlunya hakim mengukur kepekaan sosial dan keadilan. Apalagi, menurutnya, rasa adil harus diukur dari perspektif korban, bukan pelaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,&amp;quot; tutur dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Pigai, apabila kedua prajurit TNI yang berperan aktif tersebut memang terbukti sebagai pelaku, sudah sewajarnya mereka dipecat. Pasalnya, ia menilai kedua prajurit tersebut telah melakukan tindak pidana yang mencederai kehormatan BAIS dan institusi militer.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau mereka terbukti pelaku, maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota aktif TNI,&amp;quot; tandas dia.&#13;
&#13;
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta meringankan vonis dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kedua prajurit yang hukumannya diringankan ialah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.&#13;
&#13;
Keputusan tersebut tertuang dalam vonis banding Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai meminta pengacara korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, mengajukan kasasi. Hal ini menyusul putusan banding yang membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota TNI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya minta pengacara ajukan kasasi, bahkan kalau bisa sampai di PK (peninjauan kembali),&amp;quot; tulis Pigai dalam akun resmi X-nya @NataliusPigai2, Sabtu (5/9/2026).&#13;
&#13;
Meski menurutnya putusan banding perlu dihormati, Pigai menyinggung perlunya hakim mengukur kepekaan sosial dan keadilan. Apalagi, menurutnya, rasa adil harus diukur dari perspektif korban, bukan pelaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,&amp;quot; tutur dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Pigai, apabila kedua prajurit TNI yang berperan aktif tersebut memang terbukti sebagai pelaku, sudah sewajarnya mereka dipecat. Pasalnya, ia menilai kedua prajurit tersebut telah melakukan tindak pidana yang mencederai kehormatan BAIS dan institusi militer.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau mereka terbukti pelaku, maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota aktif TNI,&amp;quot; tandas dia.&#13;
&#13;
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta meringankan vonis dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kedua prajurit yang hukumannya diringankan ialah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.&#13;
&#13;
Keputusan tersebut tertuang dalam vonis banding Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
