<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenapa Pemecatan 2 Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Dibatalkan? Ini 7 Pertimbangannya</title><description>Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam salinan putusan banding, hakim mengungkap tujuh pertimbangan sebelum memutuskan kedua terdakwa masih layak dipertahankan sebagai prajurit TNI.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/05/337/3240347/kenapa-pemecatan-2-prajurit-tni-kasus-andrie-yunus-dibatalkan-ini-7-pertimbangannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/05/337/3240347/kenapa-pemecatan-2-prajurit-tni-kasus-andrie-yunus-dibatalkan-ini-7-pertimbangannya"/><item><title>Kenapa Pemecatan 2 Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Dibatalkan? Ini 7 Pertimbangannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/05/337/3240347/kenapa-pemecatan-2-prajurit-tni-kasus-andrie-yunus-dibatalkan-ini-7-pertimbangannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/05/337/3240347/kenapa-pemecatan-2-prajurit-tni-kasus-andrie-yunus-dibatalkan-ini-7-pertimbangannya</guid><pubDate>Sabtu 05 September 2026 20:21 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/05/337/3240347/tni-T924_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">TNI pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus dalam persidangan sebelumnya pada Juni 2026 (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/05/337/3240347/tni-T924_large.jpg</image><title>TNI pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus dalam persidangan sebelumnya pada Juni 2026 (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam salinan putusan banding, hakim mengungkap tujuh pertimbangan sebelum memutuskan kedua terdakwa masih layak dipertahankan sebagai prajurit TNI.&#13;
&#13;
Pertimbangan pertama berkaitan dengan semangat pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Majelis Hakim menilai hukum pidana modern tidak lagi semata-mata menekankan aspek pembalasan, melainkan juga rehabilitasi pelaku dan pemulihan hubungan sosial.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak lagi hanya menekankan hukuman, tetapi juga keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat di mana pemidanaan tidak hanya fokus pada pembalasan (retributif) akan tetapi juga memperbaiki pelaku (rehabilitatif) dan memulihkan hubungan sosial (restorative),&amp;quot; tulis salinan putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, dikutip Sabtu (5/9/2026).&#13;
&#13;
Pertimbangan kedua dan ketiga berkaitan dengan hasil pemeriksaan psikologi terhadap kedua terdakwa. Berdasarkan pemeriksaan Pusat Psikologi TNI, keduanya tidak memiliki gangguan kepribadian patologis maupun kecenderungan perilaku antisosial yang berpotensi membahayakan masyarakat atau lingkungan kedinasan secara berkelanjutan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua terdakwa masih memiliki kemampuan untuk dibina, melakukan evaluasi diri, menyadari kesalahan, serta menjalani rehabilitasi moral, sosial, dan perilaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan kata lain, alat bukti ilmiah yang diajukan di persidangan justru menunjukkan bahwa tujuan pembinaan sebagaimana diamanatkan hukum pidana modern masih sangat mungkin dicapai,&amp;quot; lanjut pertimbangan hakim.&#13;
&#13;
Pertimbangan keempat, Majelis Hakim menilai kedua terdakwa bukan seorang residivis dan tidak memiliki riwayat pelanggaran berat selama berdinas. Keduanya juga dinilai tidak memiliki rekam jejak pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai keprajuritan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kelima, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan menunjukkan penyesalan. Majelis juga mempertimbangkan rekam jejak pengabdian keduanya selama berdinas.&#13;
&#13;
Pertimbangan keenam yang turut menjadi sorotan adalah ketidakhadiran Andrie Yunus dalam persidangan. Hakim menyebut korban yang mengalami luka akibat peristiwa tersebut tidak pernah hadir dan diperiksa secara langsung di persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Andre Yunus, yang menurut uraian dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, yang mengalami luka akibat peristiwa tersebut, tidak pernah hadir dan diperiksa di persidangan sehingga kondisi medisnya tidak pernah diuji secara langsung melalui pemeriksaan Saksi Korban maupun pembuktian medis yang memadai di hadapan persidangan,&amp;quot; lanjut putusan tersebut.&#13;
&#13;
Ketujuh, Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi keluarga kedua terdakwa. Keduanya dinilai memiliki tanggung jawab sebagai suami dan ayah sekaligus menjadi tulang punggung bagi kehidupan keluarganya.&#13;
&#13;
Atas tujuh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai kedua terdakwa masih dapat dipertahankan sebagai prajurit TNI. Karena itu, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama ditiadakan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan demikian pidana tambahan pemecatan kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 harus ditiadakan, untuk memberi kesempatan kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 untuk memperbaiki diri menjadi prajurit TNI yang baik,&amp;quot; tutup putusan itu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (10/6/2026).&#13;
&#13;
Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka. Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.&#13;
&#13;
Selain pidana penjara, Majelis Hakim Tingkat Pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Sementara dua terdakwa lainnya tetap dijatuhi pidana penjara tanpa disertai hukuman pemecatan.&#13;
&#13;
Namun, dua terdakwa yang sebelumnya dijatuhi pidana tambahan pemecatan kemudian mengajukan upaya hukum banding. Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan berbeda dengan menghapus pidana tambahan tersebut.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam salinan putusan banding, hakim mengungkap tujuh pertimbangan sebelum memutuskan kedua terdakwa masih layak dipertahankan sebagai prajurit TNI.&#13;
&#13;
Pertimbangan pertama berkaitan dengan semangat pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Majelis Hakim menilai hukum pidana modern tidak lagi semata-mata menekankan aspek pembalasan, melainkan juga rehabilitasi pelaku dan pemulihan hubungan sosial.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak lagi hanya menekankan hukuman, tetapi juga keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat di mana pemidanaan tidak hanya fokus pada pembalasan (retributif) akan tetapi juga memperbaiki pelaku (rehabilitatif) dan memulihkan hubungan sosial (restorative),&amp;quot; tulis salinan putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, dikutip Sabtu (5/9/2026).&#13;
&#13;
Pertimbangan kedua dan ketiga berkaitan dengan hasil pemeriksaan psikologi terhadap kedua terdakwa. Berdasarkan pemeriksaan Pusat Psikologi TNI, keduanya tidak memiliki gangguan kepribadian patologis maupun kecenderungan perilaku antisosial yang berpotensi membahayakan masyarakat atau lingkungan kedinasan secara berkelanjutan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua terdakwa masih memiliki kemampuan untuk dibina, melakukan evaluasi diri, menyadari kesalahan, serta menjalani rehabilitasi moral, sosial, dan perilaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan kata lain, alat bukti ilmiah yang diajukan di persidangan justru menunjukkan bahwa tujuan pembinaan sebagaimana diamanatkan hukum pidana modern masih sangat mungkin dicapai,&amp;quot; lanjut pertimbangan hakim.&#13;
&#13;
Pertimbangan keempat, Majelis Hakim menilai kedua terdakwa bukan seorang residivis dan tidak memiliki riwayat pelanggaran berat selama berdinas. Keduanya juga dinilai tidak memiliki rekam jejak pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai keprajuritan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kelima, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan menunjukkan penyesalan. Majelis juga mempertimbangkan rekam jejak pengabdian keduanya selama berdinas.&#13;
&#13;
Pertimbangan keenam yang turut menjadi sorotan adalah ketidakhadiran Andrie Yunus dalam persidangan. Hakim menyebut korban yang mengalami luka akibat peristiwa tersebut tidak pernah hadir dan diperiksa secara langsung di persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Andre Yunus, yang menurut uraian dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, yang mengalami luka akibat peristiwa tersebut, tidak pernah hadir dan diperiksa di persidangan sehingga kondisi medisnya tidak pernah diuji secara langsung melalui pemeriksaan Saksi Korban maupun pembuktian medis yang memadai di hadapan persidangan,&amp;quot; lanjut putusan tersebut.&#13;
&#13;
Ketujuh, Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi keluarga kedua terdakwa. Keduanya dinilai memiliki tanggung jawab sebagai suami dan ayah sekaligus menjadi tulang punggung bagi kehidupan keluarganya.&#13;
&#13;
Atas tujuh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai kedua terdakwa masih dapat dipertahankan sebagai prajurit TNI. Karena itu, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama ditiadakan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan demikian pidana tambahan pemecatan kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 harus ditiadakan, untuk memberi kesempatan kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 untuk memperbaiki diri menjadi prajurit TNI yang baik,&amp;quot; tutup putusan itu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (10/6/2026).&#13;
&#13;
Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka. Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.&#13;
&#13;
Selain pidana penjara, Majelis Hakim Tingkat Pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Sementara dua terdakwa lainnya tetap dijatuhi pidana penjara tanpa disertai hukuman pemecatan.&#13;
&#13;
Namun, dua terdakwa yang sebelumnya dijatuhi pidana tambahan pemecatan kemudian mengajukan upaya hukum banding. Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan berbeda dengan menghapus pidana tambahan tersebut.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
