<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Didakwa Terkait Sindikat Narkoba, Presenter TV Terkenal Mesir Dijatuhi Hukuman Mati</title><description>Sarah Khalifa diduga merupakan bagian dari sindikat kriminal yang mengimpor bahan-bahan pembuat narkoba serta memiliki senjata api dan amunisi ilegal.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/07/18/3240495/didakwa-terkait-sindikat-narkoba-presenter-tv-terkenal-mesir-dijatuhi-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/07/18/3240495/didakwa-terkait-sindikat-narkoba-presenter-tv-terkenal-mesir-dijatuhi-hukuman-mati"/><item><title>Didakwa Terkait Sindikat Narkoba, Presenter TV Terkenal Mesir Dijatuhi Hukuman Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/07/18/3240495/didakwa-terkait-sindikat-narkoba-presenter-tv-terkenal-mesir-dijatuhi-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/07/18/3240495/didakwa-terkait-sindikat-narkoba-presenter-tv-terkenal-mesir-dijatuhi-hukuman-mati</guid><pubDate>Senin 07 September 2026 01:05 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/06/18/3240495/sarah_khalifa-kzRI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sarah Khalifa dikenal karena program televisinya yang membahas berbagai masalah kriminalitas. (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/06/18/3240495/sarah_khalifa-kzRI_large.jpg</image><title>Sarah Khalifa dikenal karena program televisinya yang membahas berbagai masalah kriminalitas. (Foto: Instagram)</title></images><description>KAIRO - Presenter televisi Mesir, Sarah Khalifa, dan 11 orang lainnya telah dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait narkoba.&#13;
&#13;
Menurut surat kabar milik negara al-Ahram, mereka merupakan bagian dari sindikat kriminal yang mengimpor bahan-bahan pembuat narkoba dengan tujuan untuk menjualnya. Mereka juga kedapatan memiliki senjata api dan amunisi ilegal.&#13;
&#13;
Khalifa (39 tahun) dikenal luas melalui program televisinya, &amp;quot;Mission Impossible&amp;quot;, yang membahas isu-isu kriminalitas. Ia telah membantah tuduhan tersebut.&#13;
&#13;
Sembilan terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara tujuh orang dibebaskan dari segala tuntutan.&#13;
&#13;
Pengacara Khalifa menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut.&#13;
&#13;
Putusan itu pertama kali diumumkan bulan lalu.&#13;
&#13;
Namun, putusan tersebut baru dikukuhkan sebulan kemudian setelah pengadilan menerima pendapat keagamaan dari Mufti Besar Mesir&amp;mdash;sebuah persyaratan hukum dalam kasus hukuman mati.&#13;
&#13;
Dalam persidangan, terungkap bahwa pihak berwenang telah menyita lebih dari 750 kg narkotika beserta bahan baku impor untuk memproduksinya, demikian dilaporkan BBC.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut laporan al-Ahram, dua puluh saksi telah memberikan keterangan kepada jaksa penuntut, selain adanya bukti elektronik yang mencakup rekaman percakapan dan klip video.&#13;
&#13;
Berdasarkan laporan surat kabar milik negara Akhbar al-Youm, saat ditanya hakim mengenai dugaan perannya dalam sidang pada September lalu, Khalifa menyatakan bahwa ia belum pernah melihat narkoba tersebut hingga ia difoto bersamanya di kantor badan pemberantasan narkotika.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut laporan Amnesty International tahun 2025, terdapat 492 vonis mati yang dijatuhkan sepanjang tahun tersebut, dan 23 di antaranya telah dilaksanakan.&#13;
&#13;
Para terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus perdagangan narkoba dan pemerkosaan&amp;mdash;tindak pidana yang &amp;quot;tidak termasuk dalam kategori &amp;#39;pembunuhan yang disengaja&amp;#39;, yang menjadi batasan penerapan hukuman mati menurut hukum dan standar internasional,&amp;quot; demikian bunyi laporan tersebut.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>KAIRO - Presenter televisi Mesir, Sarah Khalifa, dan 11 orang lainnya telah dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait narkoba.&#13;
&#13;
Menurut surat kabar milik negara al-Ahram, mereka merupakan bagian dari sindikat kriminal yang mengimpor bahan-bahan pembuat narkoba dengan tujuan untuk menjualnya. Mereka juga kedapatan memiliki senjata api dan amunisi ilegal.&#13;
&#13;
Khalifa (39 tahun) dikenal luas melalui program televisinya, &amp;quot;Mission Impossible&amp;quot;, yang membahas isu-isu kriminalitas. Ia telah membantah tuduhan tersebut.&#13;
&#13;
Sembilan terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara tujuh orang dibebaskan dari segala tuntutan.&#13;
&#13;
Pengacara Khalifa menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut.&#13;
&#13;
Putusan itu pertama kali diumumkan bulan lalu.&#13;
&#13;
Namun, putusan tersebut baru dikukuhkan sebulan kemudian setelah pengadilan menerima pendapat keagamaan dari Mufti Besar Mesir&amp;mdash;sebuah persyaratan hukum dalam kasus hukuman mati.&#13;
&#13;
Dalam persidangan, terungkap bahwa pihak berwenang telah menyita lebih dari 750 kg narkotika beserta bahan baku impor untuk memproduksinya, demikian dilaporkan BBC.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut laporan al-Ahram, dua puluh saksi telah memberikan keterangan kepada jaksa penuntut, selain adanya bukti elektronik yang mencakup rekaman percakapan dan klip video.&#13;
&#13;
Berdasarkan laporan surat kabar milik negara Akhbar al-Youm, saat ditanya hakim mengenai dugaan perannya dalam sidang pada September lalu, Khalifa menyatakan bahwa ia belum pernah melihat narkoba tersebut hingga ia difoto bersamanya di kantor badan pemberantasan narkotika.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut laporan Amnesty International tahun 2025, terdapat 492 vonis mati yang dijatuhkan sepanjang tahun tersebut, dan 23 di antaranya telah dilaksanakan.&#13;
&#13;
Para terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus perdagangan narkoba dan pemerkosaan&amp;mdash;tindak pidana yang &amp;quot;tidak termasuk dalam kategori &amp;#39;pembunuhan yang disengaja&amp;#39;, yang menjadi batasan penerapan hukuman mati menurut hukum dan standar internasional,&amp;quot; demikian bunyi laporan tersebut.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
