<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabareskrim Ungkap Ada 78 Titik Rawan Konflik Agraria</title><description>Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahardiantono mengungkap, ada 78 titik rawan konflik agraria di seluruh Indonesia. Hal itu diketahui dari laporan polisi yang terdata dalam aplikasi E-MP.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/07/337/3240607/kabareskrim-ungkap-ada-78-titik-rawan-konflik-agraria</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/07/337/3240607/kabareskrim-ungkap-ada-78-titik-rawan-konflik-agraria"/><item><title>Kabareskrim Ungkap Ada 78 Titik Rawan Konflik Agraria</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/07/337/3240607/kabareskrim-ungkap-ada-78-titik-rawan-konflik-agraria</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/07/337/3240607/kabareskrim-ungkap-ada-78-titik-rawan-konflik-agraria</guid><pubDate>Senin 07 September 2026 13:39 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/07/337/3240607/kabareskrim-exbj_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabareskrim Komjen Pol Syahardiantono RDPU di DPR (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/07/337/3240607/kabareskrim-exbj_large.jpg</image><title>Kabareskrim Komjen Pol Syahardiantono RDPU di DPR (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahardiantono mengungkap, ada 78 titik rawan konflik agraria di seluruh Indonesia. Hal itu diketahui dari laporan polisi yang terdata dalam aplikasi E-MP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan basis data terpusat pada aplikasi IMP, terdapat 78 titik rawan konflik agraria yang berbasis laporan polisi, artinya ini berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh penyidik, dengan tipologi konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat di seluruh Indonesia,&amp;quot; ucap Syahar dalam RDPU RUU Reforma Agraria bersama Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, Syahar menegaskan, Polri berprinsip pencegahan jauh lebih bermakna daripada sekadar penindakan. Ia menilai, penyelesaian akar permasalahan agraria menuntut kerja sama erat dari seluruh elemen negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu, dalam rangka pencegahan dini konflik agraria, Polri secara aktif berkoordinasi dengan instansi terkait dan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan identifikasi dan verifikasi konflik agraria,&amp;quot; kata Syahar.&#13;
&#13;
Syahar menyampaikan, pihaknya selalu memetakan titik rawan konflik agraria di seluruh Tanah Air. Ia pun membeberkan penyebab konflik agraria yang terjadi dan berkembang di masyarakat.&#13;
&#13;
Pertama, konflik agraria antara masyarakat dengan masyarakat disebabkan karena produk-produk legalitas kepemilikan tanah masyarakat yang saling tumpang tindih, termasuk dalam penetapan batas wilayah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedua, konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat, terjadi saat terbitnya produk legalitas atas tanah untuk kepentingan industri, perkebunan, yang secara formil memiliki legalitas, namun secara materiil objek tanah dimaksud telah digarap secara turun-temurun oleh masyarakat setempat, termasuk di antaranya sektor pertambangan dan pariwisata,&amp;quot; ucap Syahar.&#13;
&#13;
Ketiga, kata dia, konflik agraria pemerintah dengan masyarakat terjadi pada saat proses pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional, antara lain jalan tol, bendungan, kawasan ekonomi, maupun konflik areal perkebunan PTPN dengan masyarakat yang menggarap lahan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terakhir, konflik agraria antara pemerintah dengan perusahaan atau swasta. Tidak adanya sinkronisasi dan harmonisasi antara peta kawasan hutan, areal penggunaan lain, maupun lahan sawah dilindungi, menyebabkan terbitnya produk-produk sertifikat HGU yang tumpang tindih dengan kawasan hutan maupun areal LSD,&amp;quot; pungkas Syahar.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahardiantono mengungkap, ada 78 titik rawan konflik agraria di seluruh Indonesia. Hal itu diketahui dari laporan polisi yang terdata dalam aplikasi E-MP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan basis data terpusat pada aplikasi IMP, terdapat 78 titik rawan konflik agraria yang berbasis laporan polisi, artinya ini berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh penyidik, dengan tipologi konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat di seluruh Indonesia,&amp;quot; ucap Syahar dalam RDPU RUU Reforma Agraria bersama Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, Syahar menegaskan, Polri berprinsip pencegahan jauh lebih bermakna daripada sekadar penindakan. Ia menilai, penyelesaian akar permasalahan agraria menuntut kerja sama erat dari seluruh elemen negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu, dalam rangka pencegahan dini konflik agraria, Polri secara aktif berkoordinasi dengan instansi terkait dan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan identifikasi dan verifikasi konflik agraria,&amp;quot; kata Syahar.&#13;
&#13;
Syahar menyampaikan, pihaknya selalu memetakan titik rawan konflik agraria di seluruh Tanah Air. Ia pun membeberkan penyebab konflik agraria yang terjadi dan berkembang di masyarakat.&#13;
&#13;
Pertama, konflik agraria antara masyarakat dengan masyarakat disebabkan karena produk-produk legalitas kepemilikan tanah masyarakat yang saling tumpang tindih, termasuk dalam penetapan batas wilayah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedua, konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat, terjadi saat terbitnya produk legalitas atas tanah untuk kepentingan industri, perkebunan, yang secara formil memiliki legalitas, namun secara materiil objek tanah dimaksud telah digarap secara turun-temurun oleh masyarakat setempat, termasuk di antaranya sektor pertambangan dan pariwisata,&amp;quot; ucap Syahar.&#13;
&#13;
Ketiga, kata dia, konflik agraria pemerintah dengan masyarakat terjadi pada saat proses pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional, antara lain jalan tol, bendungan, kawasan ekonomi, maupun konflik areal perkebunan PTPN dengan masyarakat yang menggarap lahan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terakhir, konflik agraria antara pemerintah dengan perusahaan atau swasta. Tidak adanya sinkronisasi dan harmonisasi antara peta kawasan hutan, areal penggunaan lain, maupun lahan sawah dilindungi, menyebabkan terbitnya produk-produk sertifikat HGU yang tumpang tindih dengan kawasan hutan maupun areal LSD,&amp;quot; pungkas Syahar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
