<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Karhutla, Kapolri: 138 Orang Ditetapkan Tersangka dan 8 Korporasi Sedang Diusut</title><description>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, sejauh ini Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/07/337/3240616/kasus-karhutla-kapolri-138-orang-ditetapkan-tersangka-dan-8-korporasi-sedang-diusut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/07/337/3240616/kasus-karhutla-kapolri-138-orang-ditetapkan-tersangka-dan-8-korporasi-sedang-diusut"/><item><title>Kasus Karhutla, Kapolri: 138 Orang Ditetapkan Tersangka dan 8 Korporasi Sedang Diusut</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/07/337/3240616/kasus-karhutla-kapolri-138-orang-ditetapkan-tersangka-dan-8-korporasi-sedang-diusut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/07/337/3240616/kasus-karhutla-kapolri-138-orang-ditetapkan-tersangka-dan-8-korporasi-sedang-diusut</guid><pubDate>Senin 07 September 2026 13:58 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/07/337/3240616/kapolri_jenderal_listyo_sigit_prabowo-mTaW_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/07/337/3240616/kapolri_jenderal_listyo_sigit_prabowo-mTaW_large.jpg</image><title>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, sejauh ini Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sigit menyebut, ratusan orang yang ditetapkan tersangka itu berdasarkan adanya 200 laporan polisi yang ditangani oleh tingkat Bareskrim Polri maupun Polda jajaran.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian,&amp;quot; kata Sigit usai rakor lintas sektoral di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sigit memaparkan, ratusan orang tersebut dijadikan tersangka lantaran dugaan tindak pidana kesengajaan ataupun kelalaian terkait kebakaran hutan dan lahan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada 119 sengaja dan 19 lalai. Dan jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,&amp;quot; ujar Sigit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Sigit menyatakan, Polri dewasa ini juga sedang mengusut delapan korporasi terkait dengan terjadinya karhutla tersebut. Dalam hal ini, Polri bersinergi dengan pihak Kementerian Kehutanan dan KLHK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian, kami juga menangani 8 korporasi yang saat ini sedang kami proses, dan kami juga sedang berkoordinasi dan bekerja sama dengan rekan-rekan dari Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK yang sebelumnya juga telah memberikan sanksi administrasi, pembekuan, dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan,&amp;quot; ucap Sigit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sigit memastikan, Polri akan memberikan tindakan tegas kepada perorangan maupun perusahaan yang melakukan pembakaran hutan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan kalau itu ada maka kami akan proses. Karena untuk proses pidana, ini kita bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, sejauh ini Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sigit menyebut, ratusan orang yang ditetapkan tersangka itu berdasarkan adanya 200 laporan polisi yang ditangani oleh tingkat Bareskrim Polri maupun Polda jajaran.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian,&amp;quot; kata Sigit usai rakor lintas sektoral di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sigit memaparkan, ratusan orang tersebut dijadikan tersangka lantaran dugaan tindak pidana kesengajaan ataupun kelalaian terkait kebakaran hutan dan lahan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada 119 sengaja dan 19 lalai. Dan jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,&amp;quot; ujar Sigit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Sigit menyatakan, Polri dewasa ini juga sedang mengusut delapan korporasi terkait dengan terjadinya karhutla tersebut. Dalam hal ini, Polri bersinergi dengan pihak Kementerian Kehutanan dan KLHK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian, kami juga menangani 8 korporasi yang saat ini sedang kami proses, dan kami juga sedang berkoordinasi dan bekerja sama dengan rekan-rekan dari Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK yang sebelumnya juga telah memberikan sanksi administrasi, pembekuan, dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan,&amp;quot; ucap Sigit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sigit memastikan, Polri akan memberikan tindakan tegas kepada perorangan maupun perusahaan yang melakukan pembakaran hutan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan kalau itu ada maka kami akan proses. Karena untuk proses pidana, ini kita bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
