<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Panggil Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terkait Kasus Suap</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie, Senin (7/9/2026). &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/07/337/3240676/kpk-panggil-istri-bupati-pemalang-anom-widiyantoro-terkait-kasus-suap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/07/337/3240676/kpk-panggil-istri-bupati-pemalang-anom-widiyantoro-terkait-kasus-suap"/><item><title>KPK Panggil Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terkait Kasus Suap</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/07/337/3240676/kpk-panggil-istri-bupati-pemalang-anom-widiyantoro-terkait-kasus-suap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/07/337/3240676/kpk-panggil-istri-bupati-pemalang-anom-widiyantoro-terkait-kasus-suap</guid><pubDate>Senin 07 September 2026 17:26 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/07/337/3240676/gedung_kpk-aD1J_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/07/337/3240676/gedung_kpk-aD1J_large.jpg</image><title>Gedung KPK (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie, Senin (7/9/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Noor diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang menjerat suaminya dan sejumlah pihak lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.&#13;
&#13;
Noor Faizah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain Noor, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka yakni Irfandy Ajidharma selaku tim media, serta dua pihak swasta, Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi.&#13;
&#13;
Belum diketahui apakah seluruh saksi tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK juga belum mengungkap materi yang akan didalami dalam pemeriksaan.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK menyebut Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah serta pihak rekanan/swasta untuk kepentingan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar.&#13;
&#13;
Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk &amp;#39;menyelesaikan&amp;#39; perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.&#13;
&#13;
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie, Senin (7/9/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Noor diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang menjerat suaminya dan sejumlah pihak lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.&#13;
&#13;
Noor Faizah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain Noor, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka yakni Irfandy Ajidharma selaku tim media, serta dua pihak swasta, Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi.&#13;
&#13;
Belum diketahui apakah seluruh saksi tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK juga belum mengungkap materi yang akan didalami dalam pemeriksaan.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK menyebut Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah serta pihak rekanan/swasta untuk kepentingan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar.&#13;
&#13;
Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk &amp;#39;menyelesaikan&amp;#39; perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.&#13;
&#13;
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
