<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Benarkan Ferry Boboho Saksi Kunci di Kasus TPPU Febrie Adriansyah</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ferry merupakan salah satu saksi kunci.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/07/337/3240700/kejagung-benarkan-ferry-boboho-saksi-kunci-di-kasus-tppu-febrie-adriansyah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/07/337/3240700/kejagung-benarkan-ferry-boboho-saksi-kunci-di-kasus-tppu-febrie-adriansyah"/><item><title>Kejagung Benarkan Ferry Boboho Saksi Kunci di Kasus TPPU Febrie Adriansyah</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/07/337/3240700/kejagung-benarkan-ferry-boboho-saksi-kunci-di-kasus-tppu-febrie-adriansyah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/07/337/3240700/kejagung-benarkan-ferry-boboho-saksi-kunci-di-kasus-tppu-febrie-adriansyah</guid><pubDate>Senin 07 September 2026 19:09 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/07/337/3240700/kejagung-sbYq_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Jonathan S/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/07/337/3240700/kejagung-sbYq_large.jpg</image><title>Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Jonathan S/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ferry merupakan salah satu saksi kunci.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya (saksi kunci), salah satu ya,&amp;quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (7/9/2026).&#13;
&#13;
Anang juga menegaskan penitipan Ferry ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak terlepas agar Ferry terlindungi. Hal ini dilakukan agar Ferry memberikan keterangan yang sebenarnya dalam perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam menjamin agar supaya dia bisa memberikan keterangan yang sebenarnya, itu aja,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, LPSK memutuskan memberikan perlindungan terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang. Ferry merupakan dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan perlindungan yang diberikan terhadap Ferry ialah mempertimbangkan dirinya yang menjadi saksi, informasi penting yang dimiliki, potensi ancaman, hingga keseriusan perkara. Kata Susi, perlindungan ini juga diberikan berdasarkan hasil keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.&#13;
&#13;
Salah satu hasil penilaian LPSK, tambah Susilaningtias, ialah Ferry dinilai memiliki informasi terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi ini juga yang telah dibagikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.&#13;
&#13;
Menurut Susi, informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPSK karena keterangan seorang saksi dapat memiliki peran penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dengan karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian, kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ferry merupakan salah satu saksi kunci.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya (saksi kunci), salah satu ya,&amp;quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (7/9/2026).&#13;
&#13;
Anang juga menegaskan penitipan Ferry ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak terlepas agar Ferry terlindungi. Hal ini dilakukan agar Ferry memberikan keterangan yang sebenarnya dalam perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam menjamin agar supaya dia bisa memberikan keterangan yang sebenarnya, itu aja,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, LPSK memutuskan memberikan perlindungan terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang. Ferry merupakan dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan perlindungan yang diberikan terhadap Ferry ialah mempertimbangkan dirinya yang menjadi saksi, informasi penting yang dimiliki, potensi ancaman, hingga keseriusan perkara. Kata Susi, perlindungan ini juga diberikan berdasarkan hasil keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.&#13;
&#13;
Salah satu hasil penilaian LPSK, tambah Susilaningtias, ialah Ferry dinilai memiliki informasi terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi ini juga yang telah dibagikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.&#13;
&#13;
Menurut Susi, informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPSK karena keterangan seorang saksi dapat memiliki peran penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dengan karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian, kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
