<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RDPU Komisi III DPR, Pengamat Hukum Soroti Pengawasan Kewenangan Perampasan Aset</title><description>Kewenangan besar dalam penerapan RUU Perampasan Aset sebaiknya diberikan kepada lembaga yang memiliki kredibilitas. Selain itu, pengawasan ketat juga diperlukan sebagai bagian penting untuk memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/07/337/3240738/rdpu-komisi-iii-dpr-pengamat-hukum-soroti-pengawasan-kewenangan-perampasan-aset</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/07/337/3240738/rdpu-komisi-iii-dpr-pengamat-hukum-soroti-pengawasan-kewenangan-perampasan-aset"/><item><title>RDPU Komisi III DPR, Pengamat Hukum Soroti Pengawasan Kewenangan Perampasan Aset</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/07/337/3240738/rdpu-komisi-iii-dpr-pengamat-hukum-soroti-pengawasan-kewenangan-perampasan-aset</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/07/337/3240738/rdpu-komisi-iii-dpr-pengamat-hukum-soroti-pengawasan-kewenangan-perampasan-aset</guid><pubDate>Senin 07 September 2026 21:30 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/07/337/3240738/ruu_perampasan_aset-Ejg7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengamat hukum soroti pengawasan kewenangan perampasan aset (Foto: Ist/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/07/337/3240738/ruu_perampasan_aset-Ejg7_large.jpg</image><title>Pengamat hukum soroti pengawasan kewenangan perampasan aset (Foto: Ist/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kewenangan besar dalam penerapan RUU Perampasan Aset sebaiknya diberikan kepada lembaga yang memiliki kredibilitas. Selain itu, pengawasan ketat juga diperlukan sebagai bagian penting untuk memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang terpenting dan harus dikawal oleh DPR adalah orang-orang di lembaga yang berwenang itu memang betul-betul harus terpercaya,&amp;rdquo; kata advokat sekaligus pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di depan pimpinan dan anggota Komisi III DPR, ia menilai integritas aparat menjadi salah satu faktor utama yang harus diperhatikan dalam pembahasan regulasi tersebut. Apalagi, dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan tidak terlepas dari kekecewaan masyarakat terhadap maraknya korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Karena itu, menurutnya, regulasi tersebut juga harus diarahkan untuk memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Di sisi lain, ia mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen untuk menekan atau menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Kepastian bahwa harta yang diperoleh secara legal tetap mendapatkan perlindungan harus menjadi salah satu prinsip dalam penerapan aturan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Konsep yang saya sampaikan dalam policy paper hari ini terkait dengan kepastian hukum. Di dalam kepastian hukum terdapat jaminan perlindungan masyarakat,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Untuk mencegah tindakan yang sewenang-wenang, Hardjuno mengusulkan agar proses pemblokiran, penyitaan, hingga penjualan aset berada dalam pengawasan pengadilan. Ia juga menilai pihak yang merasa dirugikan harus memiliki ruang untuk menguji tindakan aparat melalui mekanisme peradilan yang independen.&#13;
&#13;
Selain pengawasan yudisial, negara juga dinilai perlu memiliki dasar pembuktian awal yang memadai untuk menunjukkan keterkaitan suatu aset dengan tindak pidana. Sehingga, pemilik aset tidak serta-merta dibebankan kewajiban membuktikan legalitas seluruh kekayaannya tanpa didahului bukti yang cukup dari negara.&#13;
&#13;
Meski mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat, Hardjuno tetap mendukung mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu pelaku dipidana. Mekanisme tersebut dinilai relevan untuk menangani aset dalam perkara ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jangan dianggap penyitaan tanpa tuntutan pidana berarti negara dapat bertindak sewenang-wenang. Justru mekanismenya harus transparan dan akuntabel,&amp;rdquo; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kewenangan besar dalam penerapan RUU Perampasan Aset sebaiknya diberikan kepada lembaga yang memiliki kredibilitas. Selain itu, pengawasan ketat juga diperlukan sebagai bagian penting untuk memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang terpenting dan harus dikawal oleh DPR adalah orang-orang di lembaga yang berwenang itu memang betul-betul harus terpercaya,&amp;rdquo; kata advokat sekaligus pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di depan pimpinan dan anggota Komisi III DPR, ia menilai integritas aparat menjadi salah satu faktor utama yang harus diperhatikan dalam pembahasan regulasi tersebut. Apalagi, dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan tidak terlepas dari kekecewaan masyarakat terhadap maraknya korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Karena itu, menurutnya, regulasi tersebut juga harus diarahkan untuk memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Di sisi lain, ia mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen untuk menekan atau menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Kepastian bahwa harta yang diperoleh secara legal tetap mendapatkan perlindungan harus menjadi salah satu prinsip dalam penerapan aturan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Konsep yang saya sampaikan dalam policy paper hari ini terkait dengan kepastian hukum. Di dalam kepastian hukum terdapat jaminan perlindungan masyarakat,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Untuk mencegah tindakan yang sewenang-wenang, Hardjuno mengusulkan agar proses pemblokiran, penyitaan, hingga penjualan aset berada dalam pengawasan pengadilan. Ia juga menilai pihak yang merasa dirugikan harus memiliki ruang untuk menguji tindakan aparat melalui mekanisme peradilan yang independen.&#13;
&#13;
Selain pengawasan yudisial, negara juga dinilai perlu memiliki dasar pembuktian awal yang memadai untuk menunjukkan keterkaitan suatu aset dengan tindak pidana. Sehingga, pemilik aset tidak serta-merta dibebankan kewajiban membuktikan legalitas seluruh kekayaannya tanpa didahului bukti yang cukup dari negara.&#13;
&#13;
Meski mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat, Hardjuno tetap mendukung mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu pelaku dipidana. Mekanisme tersebut dinilai relevan untuk menangani aset dalam perkara ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jangan dianggap penyitaan tanpa tuntutan pidana berarti negara dapat bertindak sewenang-wenang. Justru mekanismenya harus transparan dan akuntabel,&amp;rdquo; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
