<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapolri Pastikan Usut Perusahaan Terkait Karhutla</title><description>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ada delapan perusahaan yang sedang diusut terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/08/337/3240748/kapolri-pastikan-usut-perusahaan-terkait-karhutla</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/08/337/3240748/kapolri-pastikan-usut-perusahaan-terkait-karhutla"/><item><title>Kapolri Pastikan Usut Perusahaan Terkait Karhutla</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/08/337/3240748/kapolri-pastikan-usut-perusahaan-terkait-karhutla</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/08/337/3240748/kapolri-pastikan-usut-perusahaan-terkait-karhutla</guid><pubDate>Selasa 08 September 2026 03:10 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/07/337/3240748/kapolri_jenderal_listyo_sigit-ptn1_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolri Jenderal Listyo Sigit (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/07/337/3240748/kapolri_jenderal_listyo_sigit-ptn1_large.jpg</image><title>Kapolri Jenderal Listyo Sigit (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ada delapan perusahaan yang sedang diusut terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera.&#13;
&#13;
Hal tersebut disampaikan Sigit dalam rapat terbatas (ratas) secara daring bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin (7/9/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses,&amp;quot; kata Sigit dalam laporan ratas tersebut.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Sigit menegaskan, pihaknya juga sedang melakukan pendalaman terhadap 60 perusahaan yang saat ini telah dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan izin.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut juga terlibat tindak pidana yang menyebabkan kebakaran atau tidak.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sigit memastikan pihaknya akan memproses korporasi yang terbukti melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses, Pak. Jadi angka ini akan terus bergerak, Bapak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,&amp;quot; ujar Sigit.&#13;
&#13;
Sementara itu, sejauh ini Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.&#13;
&#13;
Sigit menyebut, ratusan orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berdasarkan 200 laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri maupun Polda jajaran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian,&amp;quot; ucap Sigit.&#13;
&#13;
Sigit memaparkan, para tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana secara sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada 119 sengaja dan 19 lalai. Dan jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,&amp;quot; tutup Sigit.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ada delapan perusahaan yang sedang diusut terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera.&#13;
&#13;
Hal tersebut disampaikan Sigit dalam rapat terbatas (ratas) secara daring bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin (7/9/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses,&amp;quot; kata Sigit dalam laporan ratas tersebut.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Sigit menegaskan, pihaknya juga sedang melakukan pendalaman terhadap 60 perusahaan yang saat ini telah dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan izin.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut juga terlibat tindak pidana yang menyebabkan kebakaran atau tidak.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sigit memastikan pihaknya akan memproses korporasi yang terbukti melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses, Pak. Jadi angka ini akan terus bergerak, Bapak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,&amp;quot; ujar Sigit.&#13;
&#13;
Sementara itu, sejauh ini Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.&#13;
&#13;
Sigit menyebut, ratusan orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berdasarkan 200 laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri maupun Polda jajaran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian,&amp;quot; ucap Sigit.&#13;
&#13;
Sigit memaparkan, para tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana secara sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada 119 sengaja dan 19 lalai. Dan jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,&amp;quot; tutup Sigit.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
