<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Tampilkan Barang Bukti Sitaan dari Eks Honorer Kemenag, Ada Range Rover hingga Rumah</title><description>Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang disita dari Ridwan Kurniawan selaku eks honorer Kementerian Agama (Kemenag).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/08/337/3240827/jaksa-tampilkan-barang-bukti-sitaan-dari-eks-honorer-kemenag-ada-range-rover-hingga-rumah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/08/337/3240827/jaksa-tampilkan-barang-bukti-sitaan-dari-eks-honorer-kemenag-ada-range-rover-hingga-rumah"/><item><title>Jaksa Tampilkan Barang Bukti Sitaan dari Eks Honorer Kemenag, Ada Range Rover hingga Rumah</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/08/337/3240827/jaksa-tampilkan-barang-bukti-sitaan-dari-eks-honorer-kemenag-ada-range-rover-hingga-rumah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/08/337/3240827/jaksa-tampilkan-barang-bukti-sitaan-dari-eks-honorer-kemenag-ada-range-rover-hingga-rumah</guid><pubDate>Selasa 08 September 2026 12:28 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/08/337/3240827/sidang_korupsi_kuota_haji-2LR3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang korupsi kuota haji (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/08/337/3240827/sidang_korupsi_kuota_haji-2LR3_large.jpg</image><title>Sidang korupsi kuota haji (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang disita dari Ridwan Kurniawan selaku eks honorer Kementerian Agama (Kemenag).&#13;
&#13;
Hal itu dilakukan saat Ridwan duduk sebagai saksi di ruang sidang dalam perkara tersebut pada Selasa (8/9/2026).&#13;
&#13;
Duduk sebagai terdakwa, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; eks staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Awalnya, jaksa menampilkan sejumlah transaksi keuangan kepada Ridwan. Setelah itu, jaksa kemudian menampilkan satu per satu tas mewah yang telah disita.&#13;
&#13;
Selanjutnya, tiba pada barang bukti mobil. Terlihat di layar monitor satu unit mobil pabrikan Honda.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bapak masih ingat ini mobilnya siapa?&amp;quot; tanya jaksa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mobil saya,&amp;quot; jawab Ridwan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dibeli dari uang hasil fee percepatan?&amp;quot; tanya jaksa lagi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu iya, 2023,&amp;quot; respons Ridwan.&#13;
&#13;
Ridwan mengaku telah menyerahkan kendaraan roda empat tersebut ke KPK beserta surat-suratnya. &amp;quot;Sudah disita?&amp;quot; tanya jaksa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah saya serahkan,&amp;quot; jawab Ridwan.&#13;
&#13;
Setelah pabrikan Jepang, layar monitor menampilkan kendaraan roda empat mewah dari Inggris, Range Rover.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian, Bapak masih ingat ini, Pak?&amp;quot; tanya jaksa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya,&amp;quot; jawab Ridwan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Range Rover, Pak?&amp;quot; tanya jaksa memastikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya,&amp;quot; timpal Ridwan.&#13;
&#13;
Setelah itu, jaksa menampilkan beberapa unit rumah. Salah satunya, Ridwan mengaku dibeli secara bertahap selama tiga bulan.&#13;
&#13;
Sama seperti mobil sebelumnya, Ridwan mengaku kendaraan tersebut sudah diserahkan ke KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Disita juga?&amp;quot; tanya jaksa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya saya serahkan,&amp;quot; jawab Ridwan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada dua unit, Pak, ya?&amp;quot; tanya jaksa lagi yang diamini Ridwan.&#13;
&#13;
Diketahui, Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41,&amp;quot; kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026.&#13;
&#13;
JPU menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kemenag Republik Indonesia.&#13;
&#13;
Menurut JPU, Gus Yaqut menjalankan aksinya bersama-sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.&#13;
&#13;
Disebutkan, perbuatan melawan hukum mereka berupa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Selain itu, dalam pengisian juga tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jamaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dari jumlah tersebut, JPU menduga memperkaya Gus Yaqut sebesar USD271.500. Selain itu, perbuatan tersebut juga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sejumlah USD26.500.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang disita dari Ridwan Kurniawan selaku eks honorer Kementerian Agama (Kemenag).&#13;
&#13;
Hal itu dilakukan saat Ridwan duduk sebagai saksi di ruang sidang dalam perkara tersebut pada Selasa (8/9/2026).&#13;
&#13;
Duduk sebagai terdakwa, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; eks staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Awalnya, jaksa menampilkan sejumlah transaksi keuangan kepada Ridwan. Setelah itu, jaksa kemudian menampilkan satu per satu tas mewah yang telah disita.&#13;
&#13;
Selanjutnya, tiba pada barang bukti mobil. Terlihat di layar monitor satu unit mobil pabrikan Honda.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bapak masih ingat ini mobilnya siapa?&amp;quot; tanya jaksa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mobil saya,&amp;quot; jawab Ridwan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dibeli dari uang hasil fee percepatan?&amp;quot; tanya jaksa lagi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu iya, 2023,&amp;quot; respons Ridwan.&#13;
&#13;
Ridwan mengaku telah menyerahkan kendaraan roda empat tersebut ke KPK beserta surat-suratnya. &amp;quot;Sudah disita?&amp;quot; tanya jaksa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah saya serahkan,&amp;quot; jawab Ridwan.&#13;
&#13;
Setelah pabrikan Jepang, layar monitor menampilkan kendaraan roda empat mewah dari Inggris, Range Rover.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian, Bapak masih ingat ini, Pak?&amp;quot; tanya jaksa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya,&amp;quot; jawab Ridwan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Range Rover, Pak?&amp;quot; tanya jaksa memastikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya,&amp;quot; timpal Ridwan.&#13;
&#13;
Setelah itu, jaksa menampilkan beberapa unit rumah. Salah satunya, Ridwan mengaku dibeli secara bertahap selama tiga bulan.&#13;
&#13;
Sama seperti mobil sebelumnya, Ridwan mengaku kendaraan tersebut sudah diserahkan ke KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Disita juga?&amp;quot; tanya jaksa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya saya serahkan,&amp;quot; jawab Ridwan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada dua unit, Pak, ya?&amp;quot; tanya jaksa lagi yang diamini Ridwan.&#13;
&#13;
Diketahui, Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41,&amp;quot; kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026.&#13;
&#13;
JPU menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kemenag Republik Indonesia.&#13;
&#13;
Menurut JPU, Gus Yaqut menjalankan aksinya bersama-sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.&#13;
&#13;
Disebutkan, perbuatan melawan hukum mereka berupa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Selain itu, dalam pengisian juga tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jamaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dari jumlah tersebut, JPU menduga memperkaya Gus Yaqut sebesar USD271.500. Selain itu, perbuatan tersebut juga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sejumlah USD26.500.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
