<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Percepat Penegasan Batas Desa di Sejumlah Kabupaten untuk Kepastian Hukum</title><description>Pemerintah meminta agar batas desa secara defininitif perlu segera dilaksanakan. Hal ini perlu dilakukan supaya desa secara administratif dan yuridis sudah memiliki ketetapan hukum.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/09/337/3241087/pemerintah-percepat-penegasan-batas-desa-di-sejumlah-kabupaten-untuk-kepastian-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/09/337/3241087/pemerintah-percepat-penegasan-batas-desa-di-sejumlah-kabupaten-untuk-kepastian-hukum"/><item><title>Pemerintah Percepat Penegasan Batas Desa di Sejumlah Kabupaten untuk Kepastian Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/09/337/3241087/pemerintah-percepat-penegasan-batas-desa-di-sejumlah-kabupaten-untuk-kepastian-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/09/337/3241087/pemerintah-percepat-penegasan-batas-desa-di-sejumlah-kabupaten-untuk-kepastian-hukum</guid><pubDate>Rabu 09 September 2026 17:25 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/09/337/3241087/pemerintah-UVW9_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Batas Desa/AI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/09/337/3241087/pemerintah-UVW9_large.jpg</image><title>Ilustrasi Batas Desa/AI</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah meminta agar batas desa secara defininitif perlu segera dilaksanakan. Hal ini perlu dilakukan supaya desa secara administratif dan yuridis sudah memiliki ketetapan hukum.&#13;
&#13;
Sekretaris Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Murtono mengatakan, penegasan batas desa tersebut sangat diperlukan untuk mempercepat pemenuhan hak hak masyarakat khususnya untuk legalitas administrasi pertanahan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebagai upaya percepatan penegasan batas desa itu, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri memberikan dukungan melalui ILASPP. Program ini dilaksanakan sejak&amp;nbsp; 2025 hingga&amp;nbsp; 2029,&amp;rdquo; ujar Murtono, Rabu (9/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara pada Tahun 2026 Tahap-1 telah diselesaikan 3 Kabupaten lokasi ILASPP yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Toli-Toli di Provinsi Sulawesi Tengah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya, Tahun 2026 tahap-2 akan dilaksanakan di 8 Kabupaten di mana saat ini perwakilan 5 dari 8 kabupaten tersebut telah hadir di sini untuk mengawali proses kegiatan penegasan batas desa,&amp;quot;ujarnya.&#13;
&#13;
Kegiatan screening ini diperlukan untuk mendeteksi dan meminimalisasi kemungkinan timbulnya dampak negatif terhadap kondisi lingkungan dan sosial pada saat kegiatan di lapangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil Analisa digunakan sebagai bahan mitigasi risiko lingkungan dan sosial untuk meminimalisasi atau menghilangkan potensi dampak negatif dari suatu kegiatan terhadap lingkungan alam dan masyarakat,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Serta sebagai acuan pengamanan lingkungan dan sosial bagi pihak pelaksana Bantuan Teknis Penegasan Batas Desa dalam melaksanakan kegiatan di desa-desa, &amp;quot;lanjutnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pemetaan ini kata dia sangat penting bagi pelaksanaan penegasan batas desa di lapangan. Untuk desa-desa yang kemungkinan tidak terdapat permasalahan batas langsung bisa melaksanakan proses tahapan secara lengkap, untuk desa-desa yang kemungkinan terdapat permasalahan perlu dilakukan proses fasilitasi dan mediasi secara intensif dan berjenjang&#13;
&#13;
Sebagai Gambaran dalam pelaksanaan penegasan batas desa tahap-1 di tiga Kabupaten. Kabupaten Bolaang Mongondow terdapat 200 desa, saat skrining terdapat 16 desa berpotensi ada masalah,&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil skrining telah ditindaklanjuti Pemda, saat Kick Off Meeting dilaporkan masih 12 desa ada potensi masalah, pada saat pelaksanaan terdapat 6 desa yang belum bersepakat dan dibawa ke Kabupaten Oleh Bupati dilakukan fasilitasi dan Mediasi, akhirnya seluruh desa bisa bersepakat, &amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Demikian juga untuk Kabupaten Toli-Toli terdapat 4 desa yang sampai ke jenjang Bupati dalam proses penyelesaian permasalahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Manfaat dari hasil pengumpulan data ini akan bisa kita gunakan untuk memetakan desa-desa yang tidak ada potensi permasalahan dan desa-desa yang kemungkinan terdapat potensi masalah,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah meminta agar batas desa secara defininitif perlu segera dilaksanakan. Hal ini perlu dilakukan supaya desa secara administratif dan yuridis sudah memiliki ketetapan hukum.&#13;
&#13;
Sekretaris Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Murtono mengatakan, penegasan batas desa tersebut sangat diperlukan untuk mempercepat pemenuhan hak hak masyarakat khususnya untuk legalitas administrasi pertanahan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebagai upaya percepatan penegasan batas desa itu, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri memberikan dukungan melalui ILASPP. Program ini dilaksanakan sejak&amp;nbsp; 2025 hingga&amp;nbsp; 2029,&amp;rdquo; ujar Murtono, Rabu (9/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara pada Tahun 2026 Tahap-1 telah diselesaikan 3 Kabupaten lokasi ILASPP yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Toli-Toli di Provinsi Sulawesi Tengah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya, Tahun 2026 tahap-2 akan dilaksanakan di 8 Kabupaten di mana saat ini perwakilan 5 dari 8 kabupaten tersebut telah hadir di sini untuk mengawali proses kegiatan penegasan batas desa,&amp;quot;ujarnya.&#13;
&#13;
Kegiatan screening ini diperlukan untuk mendeteksi dan meminimalisasi kemungkinan timbulnya dampak negatif terhadap kondisi lingkungan dan sosial pada saat kegiatan di lapangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil Analisa digunakan sebagai bahan mitigasi risiko lingkungan dan sosial untuk meminimalisasi atau menghilangkan potensi dampak negatif dari suatu kegiatan terhadap lingkungan alam dan masyarakat,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Serta sebagai acuan pengamanan lingkungan dan sosial bagi pihak pelaksana Bantuan Teknis Penegasan Batas Desa dalam melaksanakan kegiatan di desa-desa, &amp;quot;lanjutnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pemetaan ini kata dia sangat penting bagi pelaksanaan penegasan batas desa di lapangan. Untuk desa-desa yang kemungkinan tidak terdapat permasalahan batas langsung bisa melaksanakan proses tahapan secara lengkap, untuk desa-desa yang kemungkinan terdapat permasalahan perlu dilakukan proses fasilitasi dan mediasi secara intensif dan berjenjang&#13;
&#13;
Sebagai Gambaran dalam pelaksanaan penegasan batas desa tahap-1 di tiga Kabupaten. Kabupaten Bolaang Mongondow terdapat 200 desa, saat skrining terdapat 16 desa berpotensi ada masalah,&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil skrining telah ditindaklanjuti Pemda, saat Kick Off Meeting dilaporkan masih 12 desa ada potensi masalah, pada saat pelaksanaan terdapat 6 desa yang belum bersepakat dan dibawa ke Kabupaten Oleh Bupati dilakukan fasilitasi dan Mediasi, akhirnya seluruh desa bisa bersepakat, &amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Demikian juga untuk Kabupaten Toli-Toli terdapat 4 desa yang sampai ke jenjang Bupati dalam proses penyelesaian permasalahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Manfaat dari hasil pengumpulan data ini akan bisa kita gunakan untuk memetakan desa-desa yang tidak ada potensi permasalahan dan desa-desa yang kemungkinan terdapat potensi masalah,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
