<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Uni Eropa Tegaskan Pemukiman Israel Ilegal Menurut Hukum Internasional</title><description>Tindakan para pemukim Israel di wilayah Palestina semakin menjadi dan brutal.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/10/18/3241154/uni-eropa-tegaskan-pemukiman-israel-ilegal-menurut-hukum-internasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/10/18/3241154/uni-eropa-tegaskan-pemukiman-israel-ilegal-menurut-hukum-internasional"/><item><title>Uni Eropa Tegaskan Pemukiman Israel Ilegal Menurut Hukum Internasional</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/10/18/3241154/uni-eropa-tegaskan-pemukiman-israel-ilegal-menurut-hukum-internasional</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/10/18/3241154/uni-eropa-tegaskan-pemukiman-israel-ilegal-menurut-hukum-internasional</guid><pubDate>Kamis 10 September 2026 07:05 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/09/18/3241154/ilustrasi-dgmN_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Unsplash)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/09/18/3241154/ilustrasi-dgmN_large.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Unsplash)</title></images><description>BRUSSELS - Uni Eropa (UE) kembali menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional. Brussels menggambarkannya sebagai hambatan besar bagi perdamaian dan kelangsungan solusi dua negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mencatat pengumuman dari delapan negara anggota&amp;mdash;bersama dengan Inggris, Kanada, Islandia, dan Norwegia&amp;mdash;untuk memberlakukan pembatasan nasional terhadap perdagangan dengan permukiman ilegal tersebut,&amp;quot; ujar juru bicara Komisi Eropa untuk urusan luar negeri, Anouar El Anouni, sebagaimana dilansir TRT.&#13;
&#13;
&amp;quot;Posisi Uni Eropa yang telah lama dipegang sangat jelas: permukiman tersebut ilegal menurut hukum internasional. Permukiman itu menjadi hambatan bagi perdamaian dan kelangsungan solusi dua negara,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Uni Eropa menganggap permukiman Israel yang didirikan di wilayah Palestina yang diduduki setelah bulan Juni 1967 sebagai sesuatu yang ilegal.&#13;
&#13;
Barang-barang yang berasal dari permukiman tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlakuan tarif preferensial dalam kerangka perdagangan Uni Eropa-Israel, kata El Anouni.&#13;
&#13;
Negara Eropa Perketat Pembatasan Perdagangan&#13;
&#13;
Prancis, Inggris, Denmark, Spanyol, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, Polandia, Portugal, dan Swedia&amp;mdash;bersama dengan Kanada&amp;mdash;telah mengumumkan rencana untuk menerapkan pembatasan nasional terhadap perdagangan dengan permukiman Israel serta mendukung langkah-langkah Eropa yang lebih luas.&#13;
&#13;
Dalam sebuah pernyataan bersama, negara-negara tersebut menyatakan bahwa situasi di Tepi Barat yang diduduki &amp;quot;memburuk dengan cepat,&amp;quot; seraya menyoroti peningkatan kekerasan oleh pemukim dan terus berlanjutnya perluasan permukiman ilegal.&#13;
&#13;
Mereka menentang segala upaya aneksasi wilayah Palestina atau pengusiran paksa warga Palestina, serta mendesak Israel untuk menghentikan perluasan permukiman dan perluasan wewenang administratif sipil di Tepi Barat yang diduduki.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Negara-negara tersebut juga menyerukan pertanggungjawaban bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan yang dilakukan pemukim ilegal serta penyelidikan terhadap berbagai dugaan yang melibatkan pasukan Israel.&#13;
&#13;
UE Didesak Ambil TIndakan Tegas&#13;
&#13;
Tekanan semakin kuat terhadap Uni Eropa (UE) untuk melangkah lebih jauh dari sekadar pembatasan terhadap produk dari permukiman dan mengambil tindakan yang lebih luas melalui hubungan perdagangannya dengan Israel.&#13;
&#13;
Sejumlah pemerintah negara Eropa, anggota parlemen, dan kelompok masyarakat sipil telah menyerukan peninjauan atau penangguhan Perjanjian Asosiasi UE-Israel. Mereka berpendapat bahwa blok tersebut sebaiknya memanfaatkan hubungan ekonominya dengan Israel untuk menyikapi perluasan permukiman serta kebijakan terhadap warga Palestina.&#13;
&#13;
Akan tetapi, penerapan langkah-langkah perdagangan di tingkat UE memerlukan kesepakatan di antara negara-negara anggotanya, dan adanya perbedaan pendapat di dalam blok tersebut telah menyulitkan upaya untuk menyepakati pendekatan bersama.&#13;
&#13;
UE tidak menerapkan larangan impor secara umum terhadap barang-barang dari permukiman Israel, namun mereka mengecualikan produk permukiman dari perlakuan perdagangan istimewa dan terus mempertimbangkan opsi untuk langkah-langkah yang lebih luas.&#13;
</description><content:encoded>BRUSSELS - Uni Eropa (UE) kembali menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional. Brussels menggambarkannya sebagai hambatan besar bagi perdamaian dan kelangsungan solusi dua negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mencatat pengumuman dari delapan negara anggota&amp;mdash;bersama dengan Inggris, Kanada, Islandia, dan Norwegia&amp;mdash;untuk memberlakukan pembatasan nasional terhadap perdagangan dengan permukiman ilegal tersebut,&amp;quot; ujar juru bicara Komisi Eropa untuk urusan luar negeri, Anouar El Anouni, sebagaimana dilansir TRT.&#13;
&#13;
&amp;quot;Posisi Uni Eropa yang telah lama dipegang sangat jelas: permukiman tersebut ilegal menurut hukum internasional. Permukiman itu menjadi hambatan bagi perdamaian dan kelangsungan solusi dua negara,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Uni Eropa menganggap permukiman Israel yang didirikan di wilayah Palestina yang diduduki setelah bulan Juni 1967 sebagai sesuatu yang ilegal.&#13;
&#13;
Barang-barang yang berasal dari permukiman tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlakuan tarif preferensial dalam kerangka perdagangan Uni Eropa-Israel, kata El Anouni.&#13;
&#13;
Negara Eropa Perketat Pembatasan Perdagangan&#13;
&#13;
Prancis, Inggris, Denmark, Spanyol, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, Polandia, Portugal, dan Swedia&amp;mdash;bersama dengan Kanada&amp;mdash;telah mengumumkan rencana untuk menerapkan pembatasan nasional terhadap perdagangan dengan permukiman Israel serta mendukung langkah-langkah Eropa yang lebih luas.&#13;
&#13;
Dalam sebuah pernyataan bersama, negara-negara tersebut menyatakan bahwa situasi di Tepi Barat yang diduduki &amp;quot;memburuk dengan cepat,&amp;quot; seraya menyoroti peningkatan kekerasan oleh pemukim dan terus berlanjutnya perluasan permukiman ilegal.&#13;
&#13;
Mereka menentang segala upaya aneksasi wilayah Palestina atau pengusiran paksa warga Palestina, serta mendesak Israel untuk menghentikan perluasan permukiman dan perluasan wewenang administratif sipil di Tepi Barat yang diduduki.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Negara-negara tersebut juga menyerukan pertanggungjawaban bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan yang dilakukan pemukim ilegal serta penyelidikan terhadap berbagai dugaan yang melibatkan pasukan Israel.&#13;
&#13;
UE Didesak Ambil TIndakan Tegas&#13;
&#13;
Tekanan semakin kuat terhadap Uni Eropa (UE) untuk melangkah lebih jauh dari sekadar pembatasan terhadap produk dari permukiman dan mengambil tindakan yang lebih luas melalui hubungan perdagangannya dengan Israel.&#13;
&#13;
Sejumlah pemerintah negara Eropa, anggota parlemen, dan kelompok masyarakat sipil telah menyerukan peninjauan atau penangguhan Perjanjian Asosiasi UE-Israel. Mereka berpendapat bahwa blok tersebut sebaiknya memanfaatkan hubungan ekonominya dengan Israel untuk menyikapi perluasan permukiman serta kebijakan terhadap warga Palestina.&#13;
&#13;
Akan tetapi, penerapan langkah-langkah perdagangan di tingkat UE memerlukan kesepakatan di antara negara-negara anggotanya, dan adanya perbedaan pendapat di dalam blok tersebut telah menyulitkan upaya untuk menyepakati pendekatan bersama.&#13;
&#13;
UE tidak menerapkan larangan impor secara umum terhadap barang-barang dari permukiman Israel, namun mereka mengecualikan produk permukiman dari perlakuan perdagangan istimewa dan terus mempertimbangkan opsi untuk langkah-langkah yang lebih luas.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
