<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Praperadilan Ganti Rugi, Roy Suryo Hadirkan Auditor dan Ahli Hukum</title><description>Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan ganti kerugian yang diajukan tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo. Sidang beragendakan pembuktian tersebut digelar pada Kamis (10/9/2026), dengan kubu Roy Suryo menghadirkan dua orang ahli.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/10/337/3241216/sidang-praperadilan-ganti-rugi-roy-suryo-hadirkan-auditor-dan-ahli-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/10/337/3241216/sidang-praperadilan-ganti-rugi-roy-suryo-hadirkan-auditor-dan-ahli-hukum"/><item><title>Sidang Praperadilan Ganti Rugi, Roy Suryo Hadirkan Auditor dan Ahli Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/10/337/3241216/sidang-praperadilan-ganti-rugi-roy-suryo-hadirkan-auditor-dan-ahli-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/10/337/3241216/sidang-praperadilan-ganti-rugi-roy-suryo-hadirkan-auditor-dan-ahli-hukum</guid><pubDate>Kamis 10 September 2026 12:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/10/337/3241216/sidang_praperadilan_roy_suryo-ODCX_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Praperadilan Roy Suryo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/10/337/3241216/sidang_praperadilan_roy_suryo-ODCX_large.jpg</image><title>Sidang Praperadilan Roy Suryo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan ganti kerugian yang diajukan tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo. Sidang beragendakan pembuktian tersebut digelar pada Kamis (10/9/2026), dengan kubu Roy Suryo menghadirkan dua orang ahli.&#13;
&#13;
Sidang yang digelar di Ruang Sidang 4 PN Jakarta Selatan itu beragendakan duplik yang dilanjutkan dengan pembuktian dari Pemohon. Namun, pihak Termohon tidak mengajukan duplik dan memilih tetap pada jawaban yang telah disampaikan sebelumnya.&#13;
&#13;
Hakim kemudian mempersilakan kubu Roy Suryo selaku Pemohon menyerahkan bukti dan menghadirkan ahli.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tolong dicatat, tadi tidak ada dupliknya dari Termohon, tetap pada jawabannya ya Termohon,&amp;quot; ujar Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan dalam persidangan, Kamis (10/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Izin Yang Mulia, kami hadirkan dua ahli, ahli hukum pidana sekaligus juga ahli keuangan dan auditor,&amp;quot; ujar pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji.&#13;
&#13;
Usai menyerahkan bukti, kubu Roy Suryo menghadirkan dua orang ahli dalam sidang praperadilan tersebut. Kedua ahli yang dihadirkan yakni Ahli Hukum Pidana Didit Wijayanto dan Auditor Senior Eddy Hary Susanto.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah diambil sumpah di hadapan hakim, kedua ahli tersebut memberikan pendapatnya. Pemohon terlebih dahulu diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan, yang kemudian dilanjutkan oleh pihak Termohon dan Turut Termohon.&#13;
&#13;
Sidang kali ini tidak dihadiri Roy Suryo secara langsung. Hanya tampak tim kuasa hukumnya di ruang persidangan.&#13;
&#13;
Adapun Termohon dalam praperadilan ganti kerugian tersebut adalah Kapolda Metro Jaya cq. Polda Metro Jaya cq. Kasubdit Kemneg cq. Penyidik.&#13;
&#13;
Sementara itu, Turut Termohon I adalah Kejati Jakarta cq. Aspidum Kejati Jakarta cq. Kajari Jakarta Selatan cq. Tim JPU. Sedangkan Turut Termohon II adalah Menteri Keuangan RI.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan ganti kerugian yang diajukan tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo. Sidang beragendakan pembuktian tersebut digelar pada Kamis (10/9/2026), dengan kubu Roy Suryo menghadirkan dua orang ahli.&#13;
&#13;
Sidang yang digelar di Ruang Sidang 4 PN Jakarta Selatan itu beragendakan duplik yang dilanjutkan dengan pembuktian dari Pemohon. Namun, pihak Termohon tidak mengajukan duplik dan memilih tetap pada jawaban yang telah disampaikan sebelumnya.&#13;
&#13;
Hakim kemudian mempersilakan kubu Roy Suryo selaku Pemohon menyerahkan bukti dan menghadirkan ahli.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tolong dicatat, tadi tidak ada dupliknya dari Termohon, tetap pada jawabannya ya Termohon,&amp;quot; ujar Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan dalam persidangan, Kamis (10/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Izin Yang Mulia, kami hadirkan dua ahli, ahli hukum pidana sekaligus juga ahli keuangan dan auditor,&amp;quot; ujar pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji.&#13;
&#13;
Usai menyerahkan bukti, kubu Roy Suryo menghadirkan dua orang ahli dalam sidang praperadilan tersebut. Kedua ahli yang dihadirkan yakni Ahli Hukum Pidana Didit Wijayanto dan Auditor Senior Eddy Hary Susanto.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah diambil sumpah di hadapan hakim, kedua ahli tersebut memberikan pendapatnya. Pemohon terlebih dahulu diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan, yang kemudian dilanjutkan oleh pihak Termohon dan Turut Termohon.&#13;
&#13;
Sidang kali ini tidak dihadiri Roy Suryo secara langsung. Hanya tampak tim kuasa hukumnya di ruang persidangan.&#13;
&#13;
Adapun Termohon dalam praperadilan ganti kerugian tersebut adalah Kapolda Metro Jaya cq. Polda Metro Jaya cq. Kasubdit Kemneg cq. Penyidik.&#13;
&#13;
Sementara itu, Turut Termohon I adalah Kejati Jakarta cq. Aspidum Kejati Jakarta cq. Kajari Jakarta Selatan cq. Tim JPU. Sedangkan Turut Termohon II adalah Menteri Keuangan RI.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
