<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Bupati Pemalang Nonaktif Anom, KPK Panggil Enam Kepala Sekolah Negeri</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam kepala sekolah di Kabupaten Pemalang pada Kamis (10/9/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/10/337/3241225/kasus-bupati-pemalang-nonaktif-anom-kpk-panggil-enam-kepala-sekolah-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/10/337/3241225/kasus-bupati-pemalang-nonaktif-anom-kpk-panggil-enam-kepala-sekolah-negeri"/><item><title>Kasus Bupati Pemalang Nonaktif Anom, KPK Panggil Enam Kepala Sekolah Negeri</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/10/337/3241225/kasus-bupati-pemalang-nonaktif-anom-kpk-panggil-enam-kepala-sekolah-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/10/337/3241225/kasus-bupati-pemalang-nonaktif-anom-kpk-panggil-enam-kepala-sekolah-negeri</guid><pubDate>Kamis 10 September 2026 13:35 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/10/337/3241225/komisi_pemberantasan_korupsi-tcqI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisi Pemberantasan Korupsi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/10/337/3241225/komisi_pemberantasan_korupsi-tcqI_large.jpg</image><title>Komisi Pemberantasan Korupsi (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam kepala sekolah di Kabupaten Pemalang pada Kamis (10/9/2026).&#13;
&#13;
Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.&#13;
&#13;
Adapun keenam saksi tersebut yakni Agus Wahyu Kusuma Jati selaku Kepala SMPN 1 Comal, Ayu Marlina selaku Kepala SMPN 1 Ulujami, dan Toto Riyanto selaku Kepala SMPN 2 Taman.&#13;
&#13;
Selanjutnya, Siti Jumilati selaku Kepala SMPN 3 Petarukan, Umi Ro&amp;#39;ah selaku Kepala SMPN 2 Comal, dan Mukhsinin selaku Kepala SMPN 3 Taman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan digali tim penyidik KPK dari keterangan keenam kepala sekolah tersebut.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK menyebut Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar.&#13;
&#13;
Uang tersebut di antaranya digunakan untuk &amp;quot;menyelesaikan&amp;quot; perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Sdr. AWI bersama-sama Sdr. GHA disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.&#13;
&#13;
Sementara itu, Sdr. LBS bersama-sama Sdr. DIS disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam kepala sekolah di Kabupaten Pemalang pada Kamis (10/9/2026).&#13;
&#13;
Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.&#13;
&#13;
Adapun keenam saksi tersebut yakni Agus Wahyu Kusuma Jati selaku Kepala SMPN 1 Comal, Ayu Marlina selaku Kepala SMPN 1 Ulujami, dan Toto Riyanto selaku Kepala SMPN 2 Taman.&#13;
&#13;
Selanjutnya, Siti Jumilati selaku Kepala SMPN 3 Petarukan, Umi Ro&amp;#39;ah selaku Kepala SMPN 2 Comal, dan Mukhsinin selaku Kepala SMPN 3 Taman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan digali tim penyidik KPK dari keterangan keenam kepala sekolah tersebut.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK menyebut Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar.&#13;
&#13;
Uang tersebut di antaranya digunakan untuk &amp;quot;menyelesaikan&amp;quot; perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Sdr. AWI bersama-sama Sdr. GHA disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.&#13;
&#13;
Sementara itu, Sdr. LBS bersama-sama Sdr. DIS disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
