<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Kasus Kuota Haji</title><description>Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta menghadirkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/10/337/3241275/kubu-gus-alex-minta-jokowi-dihadirkan-di-sidang-kasus-kuota-haji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/10/337/3241275/kubu-gus-alex-minta-jokowi-dihadirkan-di-sidang-kasus-kuota-haji"/><item><title>Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Kasus Kuota Haji</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/10/337/3241275/kubu-gus-alex-minta-jokowi-dihadirkan-di-sidang-kasus-kuota-haji</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/10/337/3241275/kubu-gus-alex-minta-jokowi-dihadirkan-di-sidang-kasus-kuota-haji</guid><pubDate>Kamis 10 September 2026 15:14 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/10/337/3241275/jokowi-eVq6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi Diminta dihadirkan dalam sidang Kasus Kuota Haji (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/10/337/3241275/jokowi-eVq6_large.jpg</image><title>Jokowi Diminta dihadirkan dalam sidang Kasus Kuota Haji (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta menghadirkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan pengacara terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dalam persidangan dengan saksi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Kamis (10/9/2026).&#13;
&#13;
Wa Ode menilai, Jokowi mengetahui secara mendetail perihal kunjungan ke Arab Saudi yang salah satunya menghasilkan penerimaan kuota haji tambahan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut dia, pihaknya memiliki sejumlah pertanyaan penting yang dinilai dapat dijawab oleh Jokowi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini tadi dihadiri oleh Bapak Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada Bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji,&amp;quot; kata Wa Ode.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena ini bagi kami sangat-sangat penting, karena ini adalah objek daripada perkara ini dan di dalam Berita Acara Pemeriksaan saudara saksi juga ada disebutkan,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, dalam perkara ini Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41,&amp;quot; kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).&#13;
&#13;
JPU menyebut jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia.&#13;
&#13;
Menurut JPU, Gus Yaqut menjalankan aksinya bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Disebutkan, perbuatan melawan hukum mereka berupa pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Selain itu, pengisian kuota tersebut tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dari jumlah tersebut, JPU menduga Gus Yaqut memperkaya diri sebesar USD271.500. Selain itu, perbuatan tersebut juga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sejumlah USD26.500.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta menghadirkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan pengacara terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dalam persidangan dengan saksi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Kamis (10/9/2026).&#13;
&#13;
Wa Ode menilai, Jokowi mengetahui secara mendetail perihal kunjungan ke Arab Saudi yang salah satunya menghasilkan penerimaan kuota haji tambahan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut dia, pihaknya memiliki sejumlah pertanyaan penting yang dinilai dapat dijawab oleh Jokowi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini tadi dihadiri oleh Bapak Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada Bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji,&amp;quot; kata Wa Ode.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena ini bagi kami sangat-sangat penting, karena ini adalah objek daripada perkara ini dan di dalam Berita Acara Pemeriksaan saudara saksi juga ada disebutkan,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, dalam perkara ini Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41,&amp;quot; kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).&#13;
&#13;
JPU menyebut jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia.&#13;
&#13;
Menurut JPU, Gus Yaqut menjalankan aksinya bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Disebutkan, perbuatan melawan hukum mereka berupa pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Selain itu, pengisian kuota tersebut tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dari jumlah tersebut, JPU menduga Gus Yaqut memperkaya diri sebesar USD271.500. Selain itu, perbuatan tersebut juga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sejumlah USD26.500.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
