<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Denny Indrayana Kembali Gugat Hasil Pilpres 2024, Minta Gibran Diskualifikasi</title><description>Tuntutan diskualifikasi tersebut hanya ditujukan terhadap Gibran, sementara presidensi Prabowo tetap dianggap sah. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/10/337/3241346/denny-indrayana-kembali-gugat-hasil-pilpres-2024-minta-gibran-diskualifikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/10/337/3241346/denny-indrayana-kembali-gugat-hasil-pilpres-2024-minta-gibran-diskualifikasi"/><item><title>Denny Indrayana Kembali Gugat Hasil Pilpres 2024, Minta Gibran Diskualifikasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/10/337/3241346/denny-indrayana-kembali-gugat-hasil-pilpres-2024-minta-gibran-diskualifikasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/10/337/3241346/denny-indrayana-kembali-gugat-hasil-pilpres-2024-minta-gibran-diskualifikasi</guid><pubDate>Kamis 10 September 2026 20:05 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/10/337/3241346/refly_harun-1vuL_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Refly Harun menuntut diskualifikasi dari Wapres Gibran Rakabuming Raka. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/10/337/3241346/refly_harun-1vuL_large.jpg</image><title>Refly Harun menuntut diskualifikasi dari Wapres Gibran Rakabuming Raka. </title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Kubu Denny Indrayana dan sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi dengan meminta diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka, meski tetap mengakui keabsahan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum para pemohon, Refly Harun. Menurut dia, para pemohon hanya mempersoalkan syarat-syarat yang tidak dipenuhi Gibran Rakabuming Raka saat maju pada pencalonan Pilpres 2024 silam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami meminta diskualifikasi hanya terhadap Gibran Rakabuming Raka saja yang memang kami persoalkan bahwa from the beginning tidak memenuhi syarat,&amp;quot; tegas Refly Harun di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/9/2026).&#13;
&#13;
Dengan demikian, tambah Refly, apabila permohonan itu dikabulkan, para pemohon tetap menilai kepemimpinan Prabowo Subianto atas hasil Pilpres 2024 dianggap sah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi untuk Presiden Prabowo, karena tidak dipersoalkan dan tidak ada masalahnya, kami menganggap bahwa presidensi beliau tetap sah,&amp;quot; lanjut dia.&#13;
&#13;
Adapun berkaitan dengan pengganti wakil presiden, Refly menyebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa memilih pengganti Gibran berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, ia menyarankan agar calon wakil presiden berasal dari dua kandidat yang diajukan oleh Prabowo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti kalau permohonan ini dikabulkan, kita meminta bahwa nanti sidang MPR itu memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan oleh presiden yang sedang menjabat,&amp;quot; tandas dia.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Denny Indrayana dan pemohon lainnya mengajukan permohonan PHPU Pemilihan Presiden. Sengketa hasil pemilu ini diajukan setelah hampir dua tahun pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi pemimpin negara Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (10/9/2026). Para pemohon di antaranya meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.&#13;
&#13;
Denny menjelaskan, permohonan ini diajukan lantaran para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan terhadap calon wakil presiden tahun 2024 dari pasangan nomor urut 2, yaitu Gibran Rakabuming Raka. Syarat yang dipersoalkan berkaitan dengan ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.&#13;
&#13;
Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang merupakan syarat wajib untuk maju dalam pilpres.&#13;
&#13;
&amp;quot;Biar mudah saya jelaskan begini, kalau tidak memenuhi syarat calon sejak awal. Jangankan mendapatkan suara, jangankan ditetapkan sebagai pemenang, jangankan dilantik sebagai wakil presiden. Sebagai calon saja sudah tidak bisa,&amp;quot; jelas Denny.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Kubu Denny Indrayana dan sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi dengan meminta diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka, meski tetap mengakui keabsahan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum para pemohon, Refly Harun. Menurut dia, para pemohon hanya mempersoalkan syarat-syarat yang tidak dipenuhi Gibran Rakabuming Raka saat maju pada pencalonan Pilpres 2024 silam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami meminta diskualifikasi hanya terhadap Gibran Rakabuming Raka saja yang memang kami persoalkan bahwa from the beginning tidak memenuhi syarat,&amp;quot; tegas Refly Harun di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/9/2026).&#13;
&#13;
Dengan demikian, tambah Refly, apabila permohonan itu dikabulkan, para pemohon tetap menilai kepemimpinan Prabowo Subianto atas hasil Pilpres 2024 dianggap sah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi untuk Presiden Prabowo, karena tidak dipersoalkan dan tidak ada masalahnya, kami menganggap bahwa presidensi beliau tetap sah,&amp;quot; lanjut dia.&#13;
&#13;
Adapun berkaitan dengan pengganti wakil presiden, Refly menyebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa memilih pengganti Gibran berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, ia menyarankan agar calon wakil presiden berasal dari dua kandidat yang diajukan oleh Prabowo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti kalau permohonan ini dikabulkan, kita meminta bahwa nanti sidang MPR itu memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan oleh presiden yang sedang menjabat,&amp;quot; tandas dia.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Denny Indrayana dan pemohon lainnya mengajukan permohonan PHPU Pemilihan Presiden. Sengketa hasil pemilu ini diajukan setelah hampir dua tahun pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi pemimpin negara Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (10/9/2026). Para pemohon di antaranya meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.&#13;
&#13;
Denny menjelaskan, permohonan ini diajukan lantaran para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan terhadap calon wakil presiden tahun 2024 dari pasangan nomor urut 2, yaitu Gibran Rakabuming Raka. Syarat yang dipersoalkan berkaitan dengan ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.&#13;
&#13;
Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang merupakan syarat wajib untuk maju dalam pilpres.&#13;
&#13;
&amp;quot;Biar mudah saya jelaskan begini, kalau tidak memenuhi syarat calon sejak awal. Jangankan mendapatkan suara, jangankan ditetapkan sebagai pemenang, jangankan dilantik sebagai wakil presiden. Sebagai calon saja sudah tidak bisa,&amp;quot; jelas Denny.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
