<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Giliran Polda Metro Serahkan Bukti ke Hakim Praperadilan Roy Suryo</title><description>Pihak Termohon dan turut Termohon lantas menyerahkan bukti-bukti dokumen ke hadapan Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan yang memimpin jalannya sidang.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/11/337/3241416/giliran-polda-metro-serahkan-bukti-ke-hakim-praperadilan-roy-suryo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/11/337/3241416/giliran-polda-metro-serahkan-bukti-ke-hakim-praperadilan-roy-suryo"/><item><title>Giliran Polda Metro Serahkan Bukti ke Hakim Praperadilan Roy Suryo</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/11/337/3241416/giliran-polda-metro-serahkan-bukti-ke-hakim-praperadilan-roy-suryo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/11/337/3241416/giliran-polda-metro-serahkan-bukti-ke-hakim-praperadilan-roy-suryo</guid><pubDate>Jum'at 11 September 2026 12:35 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/11/337/3241416/viral-QJTv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Metro Serahkan Bukti ke Hakim Praperadilan Roy Suryo/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/11/337/3241416/viral-QJTv_large.jpg</image><title>Polda Metro Serahkan Bukti ke Hakim Praperadilan Roy Suryo/Okezone</title></images><description>JAKARTA -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan ganti rugi pada Jumat (11/9/2026). Sidang beragendakan pembuktian dari Termohon.&#13;
&#13;
Para Termohon pun menyerahkan bukti dokumen ke hadapan hakim.&amp;nbsp;Sidang dihadiri Roy Suryo dan tim pengacaranya, lalu Termohon diwakili Tim Hukum Polda Metro Jaya, turut Termohon I Tim Hukum Kejari Jaksel, dan turut Termohon II Tim Hukum Kemenkeu.&#13;
&#13;
Pihak Termohon dan turut Termohon lantas menyerahkan bukti-bukti dokumen ke hadapan Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan yang memimpin jalannya sidang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah sidang, hakim lantas menunda sidang untuk pekan depan karena pihak Termohon dan Turut Termohon tidak menghadirkan ahli di persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sidang kami tunda pada Hari Senin tanggal 14 September 2026 pukul 09.00 WIB, sidang kami tutup,&amp;quot; kata hakim di persidangan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun dalam praperadilan ganti kerugian itu adalah Kapolda Metro Jaya Cq Polda Metro Jaya Cq Kasubdit Kemneg Cq Penyidik.&#13;
&#13;
Sedangkan pihak Turut Termohon I adalah Kejati Jakarta Cq Aspidum Kejati Jakarta Cq Kajari Jakarta Selatan Cq Tim JPU, dan Turut Termohon II adalah Menteri Keuangan RI.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan ganti rugi pada Jumat (11/9/2026). Sidang beragendakan pembuktian dari Termohon.&#13;
&#13;
Para Termohon pun menyerahkan bukti dokumen ke hadapan hakim.&amp;nbsp;Sidang dihadiri Roy Suryo dan tim pengacaranya, lalu Termohon diwakili Tim Hukum Polda Metro Jaya, turut Termohon I Tim Hukum Kejari Jaksel, dan turut Termohon II Tim Hukum Kemenkeu.&#13;
&#13;
Pihak Termohon dan turut Termohon lantas menyerahkan bukti-bukti dokumen ke hadapan Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan yang memimpin jalannya sidang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah sidang, hakim lantas menunda sidang untuk pekan depan karena pihak Termohon dan Turut Termohon tidak menghadirkan ahli di persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sidang kami tunda pada Hari Senin tanggal 14 September 2026 pukul 09.00 WIB, sidang kami tutup,&amp;quot; kata hakim di persidangan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun dalam praperadilan ganti kerugian itu adalah Kapolda Metro Jaya Cq Polda Metro Jaya Cq Kasubdit Kemneg Cq Penyidik.&#13;
&#13;
Sedangkan pihak Turut Termohon I adalah Kejati Jakarta Cq Aspidum Kejati Jakarta Cq Kajari Jakarta Selatan Cq Tim JPU, dan Turut Termohon II adalah Menteri Keuangan RI.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
