<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Bupati Nonaktif Anom Widiyantoro, KPK Panggil Kadisdikpora Pemalang</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro pada Jumat (11/9). Salah satu saksi yang dipanggil ialah Supa?? at selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Pemalang.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/11/337/3241475/kasus-bupati-nonaktif-anom-widiyantoro-kpk-panggil-kadisdikpora-pemalang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/11/337/3241475/kasus-bupati-nonaktif-anom-widiyantoro-kpk-panggil-kadisdikpora-pemalang"/><item><title>Kasus Bupati Nonaktif Anom Widiyantoro, KPK Panggil Kadisdikpora Pemalang</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/11/337/3241475/kasus-bupati-nonaktif-anom-widiyantoro-kpk-panggil-kadisdikpora-pemalang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/11/337/3241475/kasus-bupati-nonaktif-anom-widiyantoro-kpk-panggil-kadisdikpora-pemalang</guid><pubDate>Jum'at 11 September 2026 15:06 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/11/337/3241475/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-5s0n_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/11/337/3241475/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-5s0n_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro pada Jumat (11/9). Salah satu saksi yang dipanggil ialah Supa&amp;rsquo;at selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Pemalang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (11/9/2026).&#13;
&#13;
Lima saksi lainnya yakni Yusria Vaza dan Setyo Widodo dari pihak swasta, Slamet Efendi selaku mantan Direktur Utama PDAM Pemalang, Atiko Novandhika Putra selaku karyawan Restoran Munro Semarang, serta Mellyana Putri Ahlanissa selaku Direktur CV Ayu Andira Jaya.&#13;
&#13;
Budi belum mengungkapkan materi yang akan digali penyidik dari keterangan keenam saksi tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).&#13;
&#13;
KPK menyebut Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Uang tersebut di antaranya digunakan untuk &amp;ldquo;menyelesaikan&amp;rdquo; perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Anom bersama Gus Haris disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.&#13;
&#13;
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro pada Jumat (11/9). Salah satu saksi yang dipanggil ialah Supa&amp;rsquo;at selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Pemalang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (11/9/2026).&#13;
&#13;
Lima saksi lainnya yakni Yusria Vaza dan Setyo Widodo dari pihak swasta, Slamet Efendi selaku mantan Direktur Utama PDAM Pemalang, Atiko Novandhika Putra selaku karyawan Restoran Munro Semarang, serta Mellyana Putri Ahlanissa selaku Direktur CV Ayu Andira Jaya.&#13;
&#13;
Budi belum mengungkapkan materi yang akan digali penyidik dari keterangan keenam saksi tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).&#13;
&#13;
KPK menyebut Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Uang tersebut di antaranya digunakan untuk &amp;ldquo;menyelesaikan&amp;rdquo; perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Anom bersama Gus Haris disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.&#13;
&#13;
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
