<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Tiga Tersangka Baru Kasus Pemerasan Sertifikasi K3</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pada Jumat (11/9/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/11/337/3241491/kpk-periksa-tiga-tersangka-baru-kasus-pemerasan-sertifikasi-k3</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/11/337/3241491/kpk-periksa-tiga-tersangka-baru-kasus-pemerasan-sertifikasi-k3"/><item><title>KPK Periksa Tiga Tersangka Baru Kasus Pemerasan Sertifikasi K3</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/11/337/3241491/kpk-periksa-tiga-tersangka-baru-kasus-pemerasan-sertifikasi-k3</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/11/337/3241491/kpk-periksa-tiga-tersangka-baru-kasus-pemerasan-sertifikasi-k3</guid><pubDate>Jum'at 11 September 2026 16:30 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/11/337/3241491/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-KuwW_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/11/337/3241491/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-KuwW_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pada Jumat (11/9/2026).&#13;
&#13;
Ketiga orang tersebut yakni Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadhly Harahap; Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga; serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.&#13;
&#13;
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam pemeriksaan kali ini ketiganya berstatus sebagai saksi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru. Saudara CFH, HR, dan SMS,&amp;rdquo; ucap Budi kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).&#13;
&#13;
Budi mengatakan, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Salah satunya berupa bukti adanya aliran dana hasil pemerasan kepada mereka.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pada Jumat (11/9/2026).&#13;
&#13;
Ketiga orang tersebut yakni Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadhly Harahap; Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga; serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.&#13;
&#13;
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam pemeriksaan kali ini ketiganya berstatus sebagai saksi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru. Saudara CFH, HR, dan SMS,&amp;rdquo; ucap Budi kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).&#13;
&#13;
Budi mengatakan, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Salah satunya berupa bukti adanya aliran dana hasil pemerasan kepada mereka.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
