<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tulus Santoso: Regulasi Penyiaran Perlu Disesuaikan agar Tetap Relevan</title><description>Lingkungan kebijakan penyiaran saat ini telah banyak berubah, mulai dari perkembangan teknologi, perilaku audiens, hingga kesenjangan regulasi. Fenomena tersebut membuat upaya perlindungan publik dan pengembangan industri penyiaran turut mengalami perubahan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/11/337/3241554/tulus-santoso-regulasi-penyiaran-perlu-disesuaikan-agar-tetap-relevan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/11/337/3241554/tulus-santoso-regulasi-penyiaran-perlu-disesuaikan-agar-tetap-relevan"/><item><title>Tulus Santoso: Regulasi Penyiaran Perlu Disesuaikan agar Tetap Relevan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/11/337/3241554/tulus-santoso-regulasi-penyiaran-perlu-disesuaikan-agar-tetap-relevan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/11/337/3241554/tulus-santoso-regulasi-penyiaran-perlu-disesuaikan-agar-tetap-relevan</guid><pubDate>Jum'at 11 September 2026 20:36 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/11/337/3241554/tulus_santoso-nSwx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso (foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/11/337/3241554/tulus_santoso-nSwx_large.jpg</image><title>Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso (foto: tangkapan layar)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Lingkungan kebijakan penyiaran saat ini telah banyak berubah, mulai dari perkembangan teknologi, perilaku audiens, hingga kesenjangan regulasi. Fenomena tersebut membuat upaya perlindungan publik dan pengembangan industri penyiaran turut mengalami perubahan.&#13;
&#13;
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso saat menjadi pembicara dalam diskusi mengenai RUU Penyiaran yang digelar Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Jumat (11/9/2026).&#13;
&#13;
Menurut Tulus, regulasi penyiaran yang mengacu pada UU Penyiaran Tahun 2002 saat ini belum memiliki kewenangan untuk menyentuh penyiaran yang didistribusikan melalui internet atau over-the-top (OTT). Padahal, publik kini semakin banyak mengonsumsi konten melalui platform digital.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tulus menyampaikan, sejumlah negara telah mengatur ranah digital. Negara seperti Singapura, Australia, Kanada, dan negara-negara Uni Eropa memberikan perhatian serius terhadap pengaturan konten digital.&#13;
&#13;
&amp;quot;Regulator di negara-negara lain, sudah mengatur konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet, jadi sudah waktunya kita juga punya kedaulatan untuk menata konten yang sama,&amp;quot; ujar Tulus.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait perluasan kewenangan KPI ke platform digital yang diamanatkan dalam draf revisi Undang-Undang Penyiaran, Tulus yang juga merupakan Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat mengapresiasi hal tersebut.&#13;
&#13;
Menurutnya, regulator penyiaran di sejumlah negara lain juga memiliki mandat yang tidak hanya mencakup penyiaran konvensional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita lihat di negara-negara lain seperti CRTC di Kanada, IMDA di Singapura, ACMA di Australia, mereka tidak hanya mengurus TV dan radio,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Meski demikian, Tulus tidak menghendaki seluruh konten di internet diatur oleh KPI. Menurutnya, pembagian kewenangan dengan lembaga lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Dewan Pers, serta lembaga terkait lainnya, sangat diperlukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentu yang dibutuhkan bukan perluasan kewenangan tanpa batas, melainkan redefinisi objek regulasi, diferensiasi kewajiban, dan pembagian kewenangan yang jelas antarregulator,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menanggapi perluasan kewenangan KPI dan definisi penyiaran dalam revisi Undang-Undang Penyiaran, sebagian peserta diskusi mengkhawatirkan potensi terbelenggunya kebebasan berekspresi dan tumpang tindih kewenangan.&#13;
&#13;
Salah satu peserta diskusi, Sinam, mengkhawatirkan adanya pemblokiran platform oleh regulator. Ia mencontohkan pemblokiran siaran langsung TikTok saat terjadi demonstrasi di Jakarta.&#13;
&#13;
Diskusi mengenai revisi Undang-Undang Penyiaran tersebut diselenggarakan oleh KNRP secara daring dan diikuti ratusan peserta. Diskusi menghadirkan narasumber lainnya, yakni Mufti Nurlatifah, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, dan dipandu Suci Shinta Lestari.&#13;
&#13;
Diskusi tersebut menjadi salah satu upaya masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam mengkaji serta memberikan masukan terkait perumusan kebijakan publik.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Lingkungan kebijakan penyiaran saat ini telah banyak berubah, mulai dari perkembangan teknologi, perilaku audiens, hingga kesenjangan regulasi. Fenomena tersebut membuat upaya perlindungan publik dan pengembangan industri penyiaran turut mengalami perubahan.&#13;
&#13;
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso saat menjadi pembicara dalam diskusi mengenai RUU Penyiaran yang digelar Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Jumat (11/9/2026).&#13;
&#13;
Menurut Tulus, regulasi penyiaran yang mengacu pada UU Penyiaran Tahun 2002 saat ini belum memiliki kewenangan untuk menyentuh penyiaran yang didistribusikan melalui internet atau over-the-top (OTT). Padahal, publik kini semakin banyak mengonsumsi konten melalui platform digital.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tulus menyampaikan, sejumlah negara telah mengatur ranah digital. Negara seperti Singapura, Australia, Kanada, dan negara-negara Uni Eropa memberikan perhatian serius terhadap pengaturan konten digital.&#13;
&#13;
&amp;quot;Regulator di negara-negara lain, sudah mengatur konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet, jadi sudah waktunya kita juga punya kedaulatan untuk menata konten yang sama,&amp;quot; ujar Tulus.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait perluasan kewenangan KPI ke platform digital yang diamanatkan dalam draf revisi Undang-Undang Penyiaran, Tulus yang juga merupakan Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat mengapresiasi hal tersebut.&#13;
&#13;
Menurutnya, regulator penyiaran di sejumlah negara lain juga memiliki mandat yang tidak hanya mencakup penyiaran konvensional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita lihat di negara-negara lain seperti CRTC di Kanada, IMDA di Singapura, ACMA di Australia, mereka tidak hanya mengurus TV dan radio,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Meski demikian, Tulus tidak menghendaki seluruh konten di internet diatur oleh KPI. Menurutnya, pembagian kewenangan dengan lembaga lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Dewan Pers, serta lembaga terkait lainnya, sangat diperlukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentu yang dibutuhkan bukan perluasan kewenangan tanpa batas, melainkan redefinisi objek regulasi, diferensiasi kewajiban, dan pembagian kewenangan yang jelas antarregulator,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menanggapi perluasan kewenangan KPI dan definisi penyiaran dalam revisi Undang-Undang Penyiaran, sebagian peserta diskusi mengkhawatirkan potensi terbelenggunya kebebasan berekspresi dan tumpang tindih kewenangan.&#13;
&#13;
Salah satu peserta diskusi, Sinam, mengkhawatirkan adanya pemblokiran platform oleh regulator. Ia mencontohkan pemblokiran siaran langsung TikTok saat terjadi demonstrasi di Jakarta.&#13;
&#13;
Diskusi mengenai revisi Undang-Undang Penyiaran tersebut diselenggarakan oleh KNRP secara daring dan diikuti ratusan peserta. Diskusi menghadirkan narasumber lainnya, yakni Mufti Nurlatifah, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, dan dipandu Suci Shinta Lestari.&#13;
&#13;
Diskusi tersebut menjadi salah satu upaya masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam mengkaji serta memberikan masukan terkait perumusan kebijakan publik.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
