<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gadis 20 Tahun Nekat Curi Uang Tetangga, Hasilnya untuk Foya-foya di Diskotek</title><description>Polisi menangkap perempuan berinisial SAP alias Caca (20), yang diduga melakukan pencurian di sejumlah rumah warga di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/11/338/3241283/gadis-20-tahun-nekat-curi-uang-tetangga-hasilnya-untuk-foya-foya-di-diskotek</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/11/338/3241283/gadis-20-tahun-nekat-curi-uang-tetangga-hasilnya-untuk-foya-foya-di-diskotek"/><item><title>Gadis 20 Tahun Nekat Curi Uang Tetangga, Hasilnya untuk Foya-foya di Diskotek</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/11/338/3241283/gadis-20-tahun-nekat-curi-uang-tetangga-hasilnya-untuk-foya-foya-di-diskotek</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/11/338/3241283/gadis-20-tahun-nekat-curi-uang-tetangga-hasilnya-untuk-foya-foya-di-diskotek</guid><pubDate>Jum'at 11 September 2026 04:10 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/10/338/3241283/pencurian-WrhM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Pencurian (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/10/338/3241283/pencurian-WrhM_large.jpg</image><title>Kasus Pencurian (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polisi menangkap perempuan berinisial SAP alias Caca (20), yang diduga melakukan pencurian di sejumlah rumah warga di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.&#13;
&#13;
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan, Caca ditangkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kronologis kejadian korban saat itu sedang melaksanakan salat Ashar di lantai 2 rumahnya, korban meninggalkan telepon selulernya di dekat meja kerja,&amp;quot; kata Ressa kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Caca mengaku tidak hanya melakukan pencurian di rumah tersebut. Ia juga diduga mencuri di dua rumah warga lainnya dan menggasak uang belasan juta rupiah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan modus serupa, pelaku kembali beraksi di wilayah Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 17 Agustus 2026 dan berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp3 juta. Tak berhenti di situ, pelaku juga menyasar wilayah Cibubur, Jakarta Timur dan membawa kabur uang tunai senilai Rp15 juta,&amp;quot; ujar Ressa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan, Caca mengaku menggunakan uang hasil curiannya untuk berfoya-foya di diskotek.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kepada petugas, pelaku mengaku nekat mencuri untuk berfoya-foya di diskotek dan membeli minuman keras merek Azul,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polisi menangkap perempuan berinisial SAP alias Caca (20), yang diduga melakukan pencurian di sejumlah rumah warga di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.&#13;
&#13;
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan, Caca ditangkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kronologis kejadian korban saat itu sedang melaksanakan salat Ashar di lantai 2 rumahnya, korban meninggalkan telepon selulernya di dekat meja kerja,&amp;quot; kata Ressa kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Caca mengaku tidak hanya melakukan pencurian di rumah tersebut. Ia juga diduga mencuri di dua rumah warga lainnya dan menggasak uang belasan juta rupiah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan modus serupa, pelaku kembali beraksi di wilayah Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 17 Agustus 2026 dan berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp3 juta. Tak berhenti di situ, pelaku juga menyasar wilayah Cibubur, Jakarta Timur dan membawa kabur uang tunai senilai Rp15 juta,&amp;quot; ujar Ressa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan, Caca mengaku menggunakan uang hasil curiannya untuk berfoya-foya di diskotek.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kepada petugas, pelaku mengaku nekat mencuri untuk berfoya-foya di diskotek dan membeli minuman keras merek Azul,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
