<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung</title><description>Salah satu pertimbangan hakim adalah perkara ini sudah masuk ke tahap pembuktian pokok perkara sehingga harus diperiksa di Pengadilan Tipikor, bukan praperadilan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/14/337/3241895/pn-jaksel-tolak-praperadilan-eks-waka-bgn-lodewyk-pusung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/14/337/3241895/pn-jaksel-tolak-praperadilan-eks-waka-bgn-lodewyk-pusung"/><item><title>PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/14/337/3241895/pn-jaksel-tolak-praperadilan-eks-waka-bgn-lodewyk-pusung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/14/337/3241895/pn-jaksel-tolak-praperadilan-eks-waka-bgn-lodewyk-pusung</guid><pubDate>Senin 14 September 2026 10:36 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/14/337/3241895/hakim_pn_jaksel_tolak_praperadilan_eks_waka_bgn_lodewyk_pusung-wmdy_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim PN Jaksel tolak praperadilan eks Waka BGN Lodewyk Pusung. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/14/337/3241895/hakim_pn_jaksel_tolak_praperadilan_eks_waka_bgn_lodewyk_pusung-wmdy_large.jpg</image><title>Hakim PN Jaksel tolak praperadilan eks Waka BGN Lodewyk Pusung. </title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait sah tidaknya penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,&amp;quot; ujar Hakim Tunggal Praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, di persidangan, Senin (14/9/2026).&#13;
&#13;
Ada berbagai pertimbangan sebelum hakim memutuskan menolak praperadilan Lodewyk. Di antaranya, hakim menilai permohonan pemeriksaan praperadilan tentang sah atau tidaknya upaya paksa hanya bisa diajukan satu kali untuk objek yang sama. Dasarnya adalah Pasal 160 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).&#13;
&#13;
Hakim pun menyinggung permohonan praperadilan Lodewyk sebelumnya ke PN Jakarta Selatan yang telah diperiksa dengan putusan tidak dapat diterima. Lodewyk juga sebelumnya pernah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat, yang berujung pada putusan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.&#13;
&#13;
Selain itu, kata hakim, perkara yang menjerat Lodewyk tersebut sudah masuk ke tahap pembuktian pokok perkara. Oleh karena itu, persoalan tersebut harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan melalui sidang praperadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menimbang bahwa eksepsi tersebut terkait dengan pokok perkara, yang harus dibuktikan dalam pengesahan pokok perkara, maka eksepsi tersebut beralasan hukum untuk ditolak,&amp;quot; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait sah tidaknya penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,&amp;quot; ujar Hakim Tunggal Praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, di persidangan, Senin (14/9/2026).&#13;
&#13;
Ada berbagai pertimbangan sebelum hakim memutuskan menolak praperadilan Lodewyk. Di antaranya, hakim menilai permohonan pemeriksaan praperadilan tentang sah atau tidaknya upaya paksa hanya bisa diajukan satu kali untuk objek yang sama. Dasarnya adalah Pasal 160 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).&#13;
&#13;
Hakim pun menyinggung permohonan praperadilan Lodewyk sebelumnya ke PN Jakarta Selatan yang telah diperiksa dengan putusan tidak dapat diterima. Lodewyk juga sebelumnya pernah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat, yang berujung pada putusan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.&#13;
&#13;
Selain itu, kata hakim, perkara yang menjerat Lodewyk tersebut sudah masuk ke tahap pembuktian pokok perkara. Oleh karena itu, persoalan tersebut harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan melalui sidang praperadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menimbang bahwa eksepsi tersebut terkait dengan pokok perkara, yang harus dibuktikan dalam pengesahan pokok perkara, maka eksepsi tersebut beralasan hukum untuk ditolak,&amp;quot; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
