<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kubu Roy Suryo Desak MA Cabut SEMA 3/2026 karena Dinilai Menghambat Cari Keadilan</title><description>Dalam kesempatan itu, Abdul menjelaskan bahwa Roy Suryo telah menempuh lima kali mengajukan praperadilan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/14/337/3241903/kubu-roy-suryo-desak-ma-cabut-sema-3-2026-karena-dinilai-menghambat-cari-keadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/14/337/3241903/kubu-roy-suryo-desak-ma-cabut-sema-3-2026-karena-dinilai-menghambat-cari-keadilan"/><item><title>Kubu Roy Suryo Desak MA Cabut SEMA 3/2026 karena Dinilai Menghambat Cari Keadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/14/337/3241903/kubu-roy-suryo-desak-ma-cabut-sema-3-2026-karena-dinilai-menghambat-cari-keadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/14/337/3241903/kubu-roy-suryo-desak-ma-cabut-sema-3-2026-karena-dinilai-menghambat-cari-keadilan</guid><pubDate>Senin 14 September 2026 10:58 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/14/337/3241903/viral-efvC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/14/337/3241903/viral-efvC_large.jpg</image><title>Roy Suryo/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Ketentuan itu dinilai menghambat proses tersangka dalam mencari keadilan.&#13;
&#13;
Demikian disampaikan Abdul usai sidang lanjutan praperadilan Roy Suryo jilid V dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). Menurutnya pencabutan SEMA 3/2026 bukan semata-mata untuk kepentingan Roy Suryo.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;SEMA ini bukan hanya berpotensi menghambat Mas Roy, tetapi juga masyarakat luas yang mencari keadilan ketika ditetapkan sebagai tersangka,&amp;rdquo; ujar Abdul kepada wartawan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan semangat KUHAP baru yang mengedepankan hak tersangka dalam menguji keabsahan proses hukum melalui praperadilan. Pihaknya bahkan berencana mengirim pesan kepada MA agar aturan tersebut segera dicabut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Supaya keadilan itu berimbang bukan hanya bagi pelapor, dalam perkara apapun. Tetapi juga diutamakan adalah hak seorang tersangka,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Abdul menjelaskan bahwa Roy Suryo telah menempuh lima kali mengajukan praperadilan.&#13;
&#13;
Dari rangkaian tersebut, satu permohonan dikabulkan pengadilan, yakni yang menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tidak sah. &amp;ldquo;Putusan itu menegaskan tindakan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menyebut, berdasarkan KUHAP terbaru, tersangka memiliki hak mengajukan ganti rugi atas tindakan sewenang-wenang tersebut. Hal tersebut lah yang saat ini tengah diproses oleh tim kuasa hukum Roy Suryo.&#13;
&#13;
Dirinta pun optimistis hakim akan mempertimbangkan konsistensi putusan sebelumnya serta fakta persidangan, termasuk minimnya pembuktian dari pihak termohon.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami yakin jika hakim berdiri pada prinsip due process of law, maka permohonan ini akan dikabulkan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia juga menekankan pentingnya independensi lembaga peradilan dalam menangani perkara hukum. &amp;ldquo;Hukum tidak boleh diintervensi, harus berdiri sendiri,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Ketentuan itu dinilai menghambat proses tersangka dalam mencari keadilan.&#13;
&#13;
Demikian disampaikan Abdul usai sidang lanjutan praperadilan Roy Suryo jilid V dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). Menurutnya pencabutan SEMA 3/2026 bukan semata-mata untuk kepentingan Roy Suryo.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;SEMA ini bukan hanya berpotensi menghambat Mas Roy, tetapi juga masyarakat luas yang mencari keadilan ketika ditetapkan sebagai tersangka,&amp;rdquo; ujar Abdul kepada wartawan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan semangat KUHAP baru yang mengedepankan hak tersangka dalam menguji keabsahan proses hukum melalui praperadilan. Pihaknya bahkan berencana mengirim pesan kepada MA agar aturan tersebut segera dicabut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Supaya keadilan itu berimbang bukan hanya bagi pelapor, dalam perkara apapun. Tetapi juga diutamakan adalah hak seorang tersangka,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Abdul menjelaskan bahwa Roy Suryo telah menempuh lima kali mengajukan praperadilan.&#13;
&#13;
Dari rangkaian tersebut, satu permohonan dikabulkan pengadilan, yakni yang menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tidak sah. &amp;ldquo;Putusan itu menegaskan tindakan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menyebut, berdasarkan KUHAP terbaru, tersangka memiliki hak mengajukan ganti rugi atas tindakan sewenang-wenang tersebut. Hal tersebut lah yang saat ini tengah diproses oleh tim kuasa hukum Roy Suryo.&#13;
&#13;
Dirinta pun optimistis hakim akan mempertimbangkan konsistensi putusan sebelumnya serta fakta persidangan, termasuk minimnya pembuktian dari pihak termohon.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami yakin jika hakim berdiri pada prinsip due process of law, maka permohonan ini akan dikabulkan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia juga menekankan pentingnya independensi lembaga peradilan dalam menangani perkara hukum. &amp;ldquo;Hukum tidak boleh diintervensi, harus berdiri sendiri,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
