<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tragedi KM Virgo, DPR Soroti Kapal Tua yang Dimodifikasi</title><description>KM Virgo Transport 8 rute Surabaya-Banjarmasin yang membawa 243 orang mengalami kecelakaan usai dihantam ombak di Laut Jawa. Hingga saat ini, proses pencarian korban masih berlangsung.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/14/337/3241975/tragedi-km-virgo-dpr-soroti-kapal-tua-yang-dimodifikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/14/337/3241975/tragedi-km-virgo-dpr-soroti-kapal-tua-yang-dimodifikasi"/><item><title>Tragedi KM Virgo, DPR Soroti Kapal Tua yang Dimodifikasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/14/337/3241975/tragedi-km-virgo-dpr-soroti-kapal-tua-yang-dimodifikasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/14/337/3241975/tragedi-km-virgo-dpr-soroti-kapal-tua-yang-dimodifikasi</guid><pubDate>Senin 14 September 2026 15:14 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/14/337/3241975/dpr_ri-bZkS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko (Foto: Ist/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/14/337/3241975/dpr_ri-bZkS_large.jpg</image><title>Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko (Foto: Ist/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; KM Virgo Transport 8 rute Surabaya-Banjarmasin yang membawa 243 orang mengalami kecelakaan usai dihantam ombak di Laut Jawa. Hingga saat ini, proses pencarian korban masih berlangsung.&#13;
&#13;
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sudjatmiko mengatakan, kecelakaan tersebut harus menjadi pelajaran. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan tranportasi laut.&#13;
&#13;
Bahkan, dengan mengaudit kapal-kapal berusia tua yang masih beroperasi setelah melalui proses modifikasi atau peremajaan. Perubahan fisik kapal, menurutnya, harus diikuti pemeriksaan yang memastikan standar keselamatan dan kelaiklautan tetap terpenuhi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jangan sampai kapal yang sudah tua kemudian dimodifikasi atau diremajakan, lalu dianggap sudah seperti kapal baru. Yang harus dipastikan adalah kelayakan teknis dan keselamatannya secara menyeluruh,&amp;rdquo; ujar Sudjatmiko dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menyoroti kapal tua tidak berkaitan dengan upaya mendahului hasil investigasi kecelakaan KM Virgo Transport 8, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap armada dan perusahaan pelayaran.&#13;
&#13;
Pemeriksaan kapal harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sebatas memeriksa masa berlaku dokumen dan sertifikat. Kondisi badan kapal, mesin, stabilitas, kapasitas angkut, perlengkapan keselamatan, kemampuan awak, serta sistem pemeliharaan harus dipastikan sesuai ketentuan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jangan hanya melihat dokumennya lengkap atau tidak. Pemerintah harus melihat kondisi riil kapal. Apalagi kalau kapal tersebut sudah berusia tua dan mengalami berbagai modifikasi. Pemeriksaannya harus lebih menyeluruh,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Perubahan terhadap konstruksi, fungsi, kapasitas, maupun konfigurasi kapal, lanjut dia, juga perlu mendapat perhatian karena dapat memengaruhi distribusi beban, stabilitas, kemampuan manuver, serta faktor keselamatan lainnya. &amp;ldquo;Ini yang harus kita pastikan. Kalau kapal mengalami perubahan atau modifikasi, harus ada pemeriksaan teknis yang benar-benar memastikan kapal tersebut tetap aman untuk beroperasi. Jangan sampai modifikasi justru tidak diikuti dengan pengawasan yang memadai,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Untuk mengetahui kondisi armada secara lebih menyeluruh, Sudjatmiko meminta Kemenhub mengaudit seluruh pemilik dan operator kapal, termasuk armada penumpang dan kargo. Audit tersebut dinilai dapat digunakan untuk memetakan kondisi aktual kapal sekaligus mengetahui operator yang memiliki risiko tinggi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang diaudit jangan hanya kapal penumpang. Kapal kargo juga harus diperiksa. Semua pemilik dan operator kapal harus dipastikan memenuhi standar keselamatan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Menurut dia, objek audit tidak boleh berhenti pada kapal karena perusahaan yang mengoperasikannya juga harus diperiksa untuk melihat sejauh mana aspek pemeliharaan, penerapan manajemen keselamatan, kompetensi awak kapal, hingga proses perusahaan dalam memastikan kesiapan kapal sebelum berangkat perlu menjadi bagian dari evaluasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang diaudit bukan hanya kapalnya, tetapi perusahaannya juga. Bagaimana maintenance dilakukan, bagaimana sistem manajemen keselamatannya, bagaimana kompetensi awak kapal dan bagaimana perusahaan memastikan kapal layak berlayar,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Ia juga mendorong Kemenhub menerapkan pengawasan berdasarkan tingkat risiko, bukan hanya pemeriksaan administratif secara rutin. Untuk itu, pemerintah dinilai perlu memiliki basis data yang memuat informasi mengenai usia kapal, riwayat perawatan, modifikasi, pemilik, operator, hasil pemeriksaan, hingga rekam jejak kecelakaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemerintah harus punya database yang jelas. Kapal mana yang sudah tua, siapa pemiliknya, siapa operatornya, kapan terakhir diperiksa, apa saja modifikasinya dan bagaimana rekam jejak keselamatannya. Dari situ pemerintah bisa menentukan kapal mana yang harus mendapatkan pengawasan lebih ketat,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Dalam hal penegakan aturan, Sudjatmiko meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pelayaran yang terbukti mengabaikan aspek keselamatan. Kapal yang tidak memenuhi persyaratan, menurutnya, tidak boleh diberangkatkan, sedangkan pelanggaran berulang harus mendapat sanksi sesuai ketentuan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau kapal tidak laik, jangan diberangkatkan. Kalau perusahaan terbukti membandel dan berulang kali melanggar ketentuan keselamatan, jangan ragu memberikan sanksi tegas,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, sanksi dapat berupa penghentian sementara operasional hingga pencabutan dokumen atau izin yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran berat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keselamatan manusia tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis. Jangan karena mengejar target operasional, jadwal keberangkatan atau keuntungan perusahaan, kemudian aspek keselamatan dikompromikan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Ia berharap insiden KM Virgo Transport 8 tidak hanya menjadi persoalan pencarian korban dan investigasi terhadap satu kapal. Pembenahan sistem keselamatan pelayaran nasional harus menjadi tindak lanjut dari peristiwa tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang paling utama sekarang adalah memastikan proses pencarian, pertolongan dan evakuasi korban dilakukan secara maksimal. Setelah itu, investigasi harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Kalau ditemukan kelemahan dalam sistem pengawasan, harus segera diperbaiki,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Sudjatmiko juga mengingatkan bahwa transportasi laut merupakan salah satu penopang konektivitas Indonesia sebagai negara kepulauan. &amp;ldquo;Kita membutuhkan transportasi laut yang kuat dan efisien, tetapi keselamatan tidak boleh dinegosiasikan. Jangan menunggu kecelakaan berikutnya baru kemudian pengawasan diperketat,&amp;rdquo; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Audit seluruh kapal dan operator harus dilakukan. Kalau ada perusahaan yang membandel, berikan sanksi tegas. Keselamatan penumpang, awak kapal dan masyarakat harus menjadi prioritas utama,&amp;rdquo; imbuhnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sudjatmiko menekankan, Kemenhub perlu memastikan kondisi kapal tetap prima dengan mewajibkan pemilik melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kondisi fisik kapal dan mesin, termasuk alat pemadam portable dan permanen. Peralatan keselamatan seperti sekoci dan pelampung juga harus dipastikan tersedia dan berfungsi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pastikan juga setiap kapal memiliki fungsi alat rembesan air yang berfungsi secara teknis,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Diketahui, Kapal Motor (KM) Virgo Nusantara 8 merupakan kapal buatan Jepang pada 1987 dengan jenis roll-on/roll-off (Ro-Ro). Kapal dibangun Shin Kurushima Onishi Shipyard di Imabari, Jepang, dengan panjang 119 meter, lebar 23 meter, dan tonase kotor 4.277 ton.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pada 2026, kapal tersebut dipindahkan ke Indonesia dan mulai beroperasi dengan nama KM Virgo Transport 8 pada Juli 2026 untuk melayani rute Surabaya-Banjarmasin. Kemudian, pada 13 September 2026, kapal dilaporkan hilang kontak dan terbalik di perairan Laut Jawa saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin dengan membawa 243 orang.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; KM Virgo Transport 8 rute Surabaya-Banjarmasin yang membawa 243 orang mengalami kecelakaan usai dihantam ombak di Laut Jawa. Hingga saat ini, proses pencarian korban masih berlangsung.&#13;
&#13;
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sudjatmiko mengatakan, kecelakaan tersebut harus menjadi pelajaran. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan tranportasi laut.&#13;
&#13;
Bahkan, dengan mengaudit kapal-kapal berusia tua yang masih beroperasi setelah melalui proses modifikasi atau peremajaan. Perubahan fisik kapal, menurutnya, harus diikuti pemeriksaan yang memastikan standar keselamatan dan kelaiklautan tetap terpenuhi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jangan sampai kapal yang sudah tua kemudian dimodifikasi atau diremajakan, lalu dianggap sudah seperti kapal baru. Yang harus dipastikan adalah kelayakan teknis dan keselamatannya secara menyeluruh,&amp;rdquo; ujar Sudjatmiko dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menyoroti kapal tua tidak berkaitan dengan upaya mendahului hasil investigasi kecelakaan KM Virgo Transport 8, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap armada dan perusahaan pelayaran.&#13;
&#13;
Pemeriksaan kapal harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sebatas memeriksa masa berlaku dokumen dan sertifikat. Kondisi badan kapal, mesin, stabilitas, kapasitas angkut, perlengkapan keselamatan, kemampuan awak, serta sistem pemeliharaan harus dipastikan sesuai ketentuan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jangan hanya melihat dokumennya lengkap atau tidak. Pemerintah harus melihat kondisi riil kapal. Apalagi kalau kapal tersebut sudah berusia tua dan mengalami berbagai modifikasi. Pemeriksaannya harus lebih menyeluruh,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Perubahan terhadap konstruksi, fungsi, kapasitas, maupun konfigurasi kapal, lanjut dia, juga perlu mendapat perhatian karena dapat memengaruhi distribusi beban, stabilitas, kemampuan manuver, serta faktor keselamatan lainnya. &amp;ldquo;Ini yang harus kita pastikan. Kalau kapal mengalami perubahan atau modifikasi, harus ada pemeriksaan teknis yang benar-benar memastikan kapal tersebut tetap aman untuk beroperasi. Jangan sampai modifikasi justru tidak diikuti dengan pengawasan yang memadai,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Untuk mengetahui kondisi armada secara lebih menyeluruh, Sudjatmiko meminta Kemenhub mengaudit seluruh pemilik dan operator kapal, termasuk armada penumpang dan kargo. Audit tersebut dinilai dapat digunakan untuk memetakan kondisi aktual kapal sekaligus mengetahui operator yang memiliki risiko tinggi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang diaudit jangan hanya kapal penumpang. Kapal kargo juga harus diperiksa. Semua pemilik dan operator kapal harus dipastikan memenuhi standar keselamatan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Menurut dia, objek audit tidak boleh berhenti pada kapal karena perusahaan yang mengoperasikannya juga harus diperiksa untuk melihat sejauh mana aspek pemeliharaan, penerapan manajemen keselamatan, kompetensi awak kapal, hingga proses perusahaan dalam memastikan kesiapan kapal sebelum berangkat perlu menjadi bagian dari evaluasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang diaudit bukan hanya kapalnya, tetapi perusahaannya juga. Bagaimana maintenance dilakukan, bagaimana sistem manajemen keselamatannya, bagaimana kompetensi awak kapal dan bagaimana perusahaan memastikan kapal layak berlayar,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Ia juga mendorong Kemenhub menerapkan pengawasan berdasarkan tingkat risiko, bukan hanya pemeriksaan administratif secara rutin. Untuk itu, pemerintah dinilai perlu memiliki basis data yang memuat informasi mengenai usia kapal, riwayat perawatan, modifikasi, pemilik, operator, hasil pemeriksaan, hingga rekam jejak kecelakaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemerintah harus punya database yang jelas. Kapal mana yang sudah tua, siapa pemiliknya, siapa operatornya, kapan terakhir diperiksa, apa saja modifikasinya dan bagaimana rekam jejak keselamatannya. Dari situ pemerintah bisa menentukan kapal mana yang harus mendapatkan pengawasan lebih ketat,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Dalam hal penegakan aturan, Sudjatmiko meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pelayaran yang terbukti mengabaikan aspek keselamatan. Kapal yang tidak memenuhi persyaratan, menurutnya, tidak boleh diberangkatkan, sedangkan pelanggaran berulang harus mendapat sanksi sesuai ketentuan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau kapal tidak laik, jangan diberangkatkan. Kalau perusahaan terbukti membandel dan berulang kali melanggar ketentuan keselamatan, jangan ragu memberikan sanksi tegas,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, sanksi dapat berupa penghentian sementara operasional hingga pencabutan dokumen atau izin yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran berat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keselamatan manusia tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis. Jangan karena mengejar target operasional, jadwal keberangkatan atau keuntungan perusahaan, kemudian aspek keselamatan dikompromikan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Ia berharap insiden KM Virgo Transport 8 tidak hanya menjadi persoalan pencarian korban dan investigasi terhadap satu kapal. Pembenahan sistem keselamatan pelayaran nasional harus menjadi tindak lanjut dari peristiwa tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang paling utama sekarang adalah memastikan proses pencarian, pertolongan dan evakuasi korban dilakukan secara maksimal. Setelah itu, investigasi harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Kalau ditemukan kelemahan dalam sistem pengawasan, harus segera diperbaiki,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Sudjatmiko juga mengingatkan bahwa transportasi laut merupakan salah satu penopang konektivitas Indonesia sebagai negara kepulauan. &amp;ldquo;Kita membutuhkan transportasi laut yang kuat dan efisien, tetapi keselamatan tidak boleh dinegosiasikan. Jangan menunggu kecelakaan berikutnya baru kemudian pengawasan diperketat,&amp;rdquo; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Audit seluruh kapal dan operator harus dilakukan. Kalau ada perusahaan yang membandel, berikan sanksi tegas. Keselamatan penumpang, awak kapal dan masyarakat harus menjadi prioritas utama,&amp;rdquo; imbuhnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sudjatmiko menekankan, Kemenhub perlu memastikan kondisi kapal tetap prima dengan mewajibkan pemilik melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kondisi fisik kapal dan mesin, termasuk alat pemadam portable dan permanen. Peralatan keselamatan seperti sekoci dan pelampung juga harus dipastikan tersedia dan berfungsi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pastikan juga setiap kapal memiliki fungsi alat rembesan air yang berfungsi secara teknis,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Diketahui, Kapal Motor (KM) Virgo Nusantara 8 merupakan kapal buatan Jepang pada 1987 dengan jenis roll-on/roll-off (Ro-Ro). Kapal dibangun Shin Kurushima Onishi Shipyard di Imabari, Jepang, dengan panjang 119 meter, lebar 23 meter, dan tonase kotor 4.277 ton.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pada 2026, kapal tersebut dipindahkan ke Indonesia dan mulai beroperasi dengan nama KM Virgo Transport 8 pada Juli 2026 untuk melayani rute Surabaya-Banjarmasin. Kemudian, pada 13 September 2026, kapal dilaporkan hilang kontak dan terbalik di perairan Laut Jawa saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin dengan membawa 243 orang.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
