<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun, Hak Politik Dicabut 10 Tahun!</title><description>Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/14/337/3241994/bupati-bekasi-nonaktif-ade-kuswara-divonis-6-tahun-hak-politik-dicabut-10-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/14/337/3241994/bupati-bekasi-nonaktif-ade-kuswara-divonis-6-tahun-hak-politik-dicabut-10-tahun"/><item><title>Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun, Hak Politik Dicabut 10 Tahun!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/14/337/3241994/bupati-bekasi-nonaktif-ade-kuswara-divonis-6-tahun-hak-politik-dicabut-10-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/14/337/3241994/bupati-bekasi-nonaktif-ade-kuswara-divonis-6-tahun-hak-politik-dicabut-10-tahun</guid><pubDate>Senin 14 September 2026 16:32 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/14/337/3241994/kpk-nKSa_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/14/337/3241994/kpk-nKSa_large.jpg</image><title>Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun/ist</title></images><description>BANDUNG &amp;ndash; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunan dalam kasus tindak pidana korupsi, Senin (14/9/2026). Hak politik Ade Kuswara juga dicabut selama 10 tahun.&#13;
&#13;
Selain sanksi pidana pokok, Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan kepada Ade Kuswara Kunang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar.&#13;
&#13;
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).&#13;
&#13;
Keduanya terbukti menerima suap terkait janji pembagian paket pekerjaan dan proyek Pemkab Bekasi kepada seorang pengusaha bernama Sarjan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta. Terdakwa H.M. Kunang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta,&amp;quot; ujar Majelis Hakim saat membacakan vonis.&#13;
&#13;
Sementara itu, ayah sang bupati yang juga menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah, H.M. Kunang, divonis 4 tahun kurungan penjara.&#13;
&#13;
Setelah pembacaan vonis, Ade Kuswara Kunang membantah tuduhan korupsi yang disangkakan kepadanya. Ia berdalih bahwa dana senilai Rp8,5 miliar yang diterimanya murni merupakan uang pinjaman.&#13;
&#13;
Bahkan, Ade Kuswara secara terbuka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang oknum anggota kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu uang pinjaman. Saya meminta KPK juga memeriksa oknum polisi Ipda Yayat Sudrajat karena yang bersangkutan diduga menerima fee sebesar Rp16 miliar,&amp;quot; ujar Ade Kuswara usai persidangan.&#13;
&#13;
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ade Azhari, menyatakan pihaknya mempertimbangkan hasil putusan majelis hakim dan siap menindaklanjuti fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.&#13;
&#13;
Kasus korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi ini tidak hanya menjerat bapak-anak H.M. Kunang dan Ade Kuswara serta pengusaha Sarjan, namun juga mulai menyenggol sejumlah nama pejabat kepala dinas setempat.&#13;
</description><content:encoded>BANDUNG &amp;ndash; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunan dalam kasus tindak pidana korupsi, Senin (14/9/2026). Hak politik Ade Kuswara juga dicabut selama 10 tahun.&#13;
&#13;
Selain sanksi pidana pokok, Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan kepada Ade Kuswara Kunang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar.&#13;
&#13;
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).&#13;
&#13;
Keduanya terbukti menerima suap terkait janji pembagian paket pekerjaan dan proyek Pemkab Bekasi kepada seorang pengusaha bernama Sarjan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta. Terdakwa H.M. Kunang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta,&amp;quot; ujar Majelis Hakim saat membacakan vonis.&#13;
&#13;
Sementara itu, ayah sang bupati yang juga menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah, H.M. Kunang, divonis 4 tahun kurungan penjara.&#13;
&#13;
Setelah pembacaan vonis, Ade Kuswara Kunang membantah tuduhan korupsi yang disangkakan kepadanya. Ia berdalih bahwa dana senilai Rp8,5 miliar yang diterimanya murni merupakan uang pinjaman.&#13;
&#13;
Bahkan, Ade Kuswara secara terbuka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang oknum anggota kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu uang pinjaman. Saya meminta KPK juga memeriksa oknum polisi Ipda Yayat Sudrajat karena yang bersangkutan diduga menerima fee sebesar Rp16 miliar,&amp;quot; ujar Ade Kuswara usai persidangan.&#13;
&#13;
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ade Azhari, menyatakan pihaknya mempertimbangkan hasil putusan majelis hakim dan siap menindaklanjuti fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.&#13;
&#13;
Kasus korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi ini tidak hanya menjerat bapak-anak H.M. Kunang dan Ade Kuswara serta pengusaha Sarjan, namun juga mulai menyenggol sejumlah nama pejabat kepala dinas setempat.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
