<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gus Nur, Mantan Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Tuntut Ganti Rugi Rp4,2 Miliar</title><description>Mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja (Gus Nur), mengajukan gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar. Gugatan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (14/9/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/14/340/3241982/gus-nur-mantan-terpidana-kasus-ijazah-jokowi-tuntut-ganti-rugi-rp4-2-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/14/340/3241982/gus-nur-mantan-terpidana-kasus-ijazah-jokowi-tuntut-ganti-rugi-rp4-2-miliar"/><item><title>Gus Nur, Mantan Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Tuntut Ganti Rugi Rp4,2 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/14/340/3241982/gus-nur-mantan-terpidana-kasus-ijazah-jokowi-tuntut-ganti-rugi-rp4-2-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/14/340/3241982/gus-nur-mantan-terpidana-kasus-ijazah-jokowi-tuntut-ganti-rugi-rp4-2-miliar</guid><pubDate>Senin 14 September 2026 15:31 WIB</pubDate><dc:creator>Ary Wahyu Wibowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/14/340/3241982/ijazah_jokowi-SveF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gus Nur tuntut ganti rugi Rp4,2 Miliar terkait kasus ijazah Jokowi (Foto: Ary Wahyu/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/14/340/3241982/ijazah_jokowi-SveF_large.jpg</image><title>Gus Nur tuntut ganti rugi Rp4,2 Miliar terkait kasus ijazah Jokowi (Foto: Ary Wahyu/Okezone)</title></images><description>SOLO - Mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja (Gus Nur), mengajukan gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar. Gugatan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (14/9/2026).&#13;
&#13;
Sebelumnya, gugatan dimasukkan ke PN Surakarta pada 24 Agustus 2026. Sidang terdaftar dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt. Gugatan ganti rugi dialamatkan kepada Jaksa Agung sebagai termohon dan Menteri Keuangan sebagai turut termohon.&#13;
&#13;
&amp;quot;Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut. Sebab, ijazah Jokowi sudah diuji dalam berbagai persidangan dan tak pernah ada,&amp;quot; kata Kuasa Hukum Gus Nur, M Taufiq.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dikatakannya, pihak Gus Nur menyatakan permohonan ganti rugi didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 1 angka 41 yang mendefinisikan ganti kerugian sebagai hak seseorang untuk memperoleh pemenuhan atas tuntutannya berupa sejumlah uang akibat tindakan hukum yang keliru.&#13;
&#13;
Pihak pemohon juga merujuk pada Pasal 173 Ayat (1) yang disebut memperluas subjek hukum yang dapat mengajukan tuntutan, termasuk tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Melalui permohonan tersebut, pihaknya meminta pengadilan memeriksa dan memutus permohonan ganti rugi atas kerugian yang dialami Gus Nur selama menjalani proses hukum.&#13;
&#13;
Gus Nur menjadi terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dia diproses hukum di Solo atas tuduhan penyebaran berita bohong, penodaan agama, serta pelanggaran UU ITE. PN Surakarta memvonisnya 6 tahun penjara pada April 2023, yang kemudian dipotong menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding. Gus Nur secara resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.&#13;
</description><content:encoded>SOLO - Mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja (Gus Nur), mengajukan gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar. Gugatan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (14/9/2026).&#13;
&#13;
Sebelumnya, gugatan dimasukkan ke PN Surakarta pada 24 Agustus 2026. Sidang terdaftar dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt. Gugatan ganti rugi dialamatkan kepada Jaksa Agung sebagai termohon dan Menteri Keuangan sebagai turut termohon.&#13;
&#13;
&amp;quot;Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut. Sebab, ijazah Jokowi sudah diuji dalam berbagai persidangan dan tak pernah ada,&amp;quot; kata Kuasa Hukum Gus Nur, M Taufiq.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dikatakannya, pihak Gus Nur menyatakan permohonan ganti rugi didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 1 angka 41 yang mendefinisikan ganti kerugian sebagai hak seseorang untuk memperoleh pemenuhan atas tuntutannya berupa sejumlah uang akibat tindakan hukum yang keliru.&#13;
&#13;
Pihak pemohon juga merujuk pada Pasal 173 Ayat (1) yang disebut memperluas subjek hukum yang dapat mengajukan tuntutan, termasuk tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Melalui permohonan tersebut, pihaknya meminta pengadilan memeriksa dan memutus permohonan ganti rugi atas kerugian yang dialami Gus Nur selama menjalani proses hukum.&#13;
&#13;
Gus Nur menjadi terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dia diproses hukum di Solo atas tuduhan penyebaran berita bohong, penodaan agama, serta pelanggaran UU ITE. PN Surakarta memvonisnya 6 tahun penjara pada April 2023, yang kemudian dipotong menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding. Gus Nur secara resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
