<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putusan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo, Kuasa Hukum: Harus Bebas dari Intervensi!</title><description>Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan ganti kerugian, yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (15/9/2026), dengan agenda pembacaan putusan. Pengacara pun berharap sidang putusan tersebut bebas dari intervensi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/15/337/3242116/putusan-praperadilan-ganti-rugi-roy-suryo-kuasa-hukum-harus-bebas-dari-intervensi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/15/337/3242116/putusan-praperadilan-ganti-rugi-roy-suryo-kuasa-hukum-harus-bebas-dari-intervensi"/><item><title>Putusan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo, Kuasa Hukum: Harus Bebas dari Intervensi!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/15/337/3242116/putusan-praperadilan-ganti-rugi-roy-suryo-kuasa-hukum-harus-bebas-dari-intervensi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/15/337/3242116/putusan-praperadilan-ganti-rugi-roy-suryo-kuasa-hukum-harus-bebas-dari-intervensi</guid><pubDate>Selasa 15 September 2026 10:11 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/15/337/3242116/roy_suryo-AzWi_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/15/337/3242116/roy_suryo-AzWi_large.jpg</image><title>Roy Suryo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan ganti kerugian, yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (15/9/2026), dengan agenda pembacaan putusan. Pengacara pun berharap sidang putusan tersebut bebas dari intervensi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi terkait dengan masalah hukum ini, jangan diintervensi. Hukum ini harus betul-betul independen, harus berdiri sendiri. Nggak boleh ada pengaruh-pengaruh dari luar, tekanan dari luar, ya,&amp;quot; ujar tim pengacara Roy Suryo, Yasena, kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, pihaknya meminta masyarakat turut mendoakan agar praperadilan jilid 5 itu bisa diberikan putusan seadil-adilnya oleh hakim praperadilan. Pihaknya pun siap menghadapi sidang pokok perkara yang rencananya bakal digelar pada Kamis, 17 September 2026 mendatang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Semoga perjuangan kami dalam prapid kelima ini dan pokok perkaranya tanggal 17 September 2026. Mohon doanya, semoga Allah selalu melindungi kita semua, dihindarkan dari hal-hal yang bersifat tekanan, ancaman, atau apa pun bentuknya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Adapun praperadilan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo bakal diputuskan pada Selasa (15/9/2026) ini. Dalam permohonannya itu, Roy Suryo meminta ganti kerugian sebesar Rp206 juta imbas penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak sah yang pernah diputuskan pada praperadilan sebelumnya oleh PN Jakarta Selatan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan ganti kerugian, yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (15/9/2026), dengan agenda pembacaan putusan. Pengacara pun berharap sidang putusan tersebut bebas dari intervensi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi terkait dengan masalah hukum ini, jangan diintervensi. Hukum ini harus betul-betul independen, harus berdiri sendiri. Nggak boleh ada pengaruh-pengaruh dari luar, tekanan dari luar, ya,&amp;quot; ujar tim pengacara Roy Suryo, Yasena, kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, pihaknya meminta masyarakat turut mendoakan agar praperadilan jilid 5 itu bisa diberikan putusan seadil-adilnya oleh hakim praperadilan. Pihaknya pun siap menghadapi sidang pokok perkara yang rencananya bakal digelar pada Kamis, 17 September 2026 mendatang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Semoga perjuangan kami dalam prapid kelima ini dan pokok perkaranya tanggal 17 September 2026. Mohon doanya, semoga Allah selalu melindungi kita semua, dihindarkan dari hal-hal yang bersifat tekanan, ancaman, atau apa pun bentuknya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Adapun praperadilan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo bakal diputuskan pada Selasa (15/9/2026) ini. Dalam permohonannya itu, Roy Suryo meminta ganti kerugian sebesar Rp206 juta imbas penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak sah yang pernah diputuskan pada praperadilan sebelumnya oleh PN Jakarta Selatan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
