<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tim 9 Kejagung hingga Polri Sepakat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang</title><description>Menurutnya, Kortas Tipikor maupun KPK juga telah sepakat bahwa Febrie akan dijerat dengan tindak pidana asal korupsi dan pemerasan serta dilapis dengan TPPU.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/15/337/3242243/tim-9-kejagung-hingga-polri-sepakat-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-segera-disidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/15/337/3242243/tim-9-kejagung-hingga-polri-sepakat-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-segera-disidang"/><item><title>Tim 9 Kejagung hingga Polri Sepakat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/15/337/3242243/tim-9-kejagung-hingga-polri-sepakat-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-segera-disidang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/15/337/3242243/tim-9-kejagung-hingga-polri-sepakat-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-segera-disidang</guid><pubDate>Selasa 15 September 2026 17:31 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/15/337/3242243/kpk-9NVE_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung hingga Polri Sepakat Febrie Adriansyah Segera Disidang/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/15/337/3242243/kpk-9NVE_large.jpg</image><title>Kejagung hingga Polri Sepakat Febrie Adriansyah Segera Disidang/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan KPK terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua Tim 9, Rudi Margono; Kepala kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti.&#13;
&#13;
Rudi yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mengungkapkan bahwa, seluruh proses penyidikan di kasus Febrie telah dilakukan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Serta penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan,&amp;quot; kata Rudi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Selasa (15/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, Kortas Tipikor maupun KPK juga telah sepakat bahwa Febrie akan dijerat dengan tindak pidana asal korupsi dan pemerasan serta dilapis dengan TPPU.&#13;
&#13;
Rudi menyebut seluruh pihak juga menyetujui agar kasus Febrie dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Hal ini, kata dia, penting agar dapat memberikan kepastian hukum kepada para pelaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim 9 dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.&#13;
&#13;
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.&#13;
&#13;
Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel.&#13;
&#13;
Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. &amp;nbsp;Dan yang terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan KPK terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua Tim 9, Rudi Margono; Kepala kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti.&#13;
&#13;
Rudi yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mengungkapkan bahwa, seluruh proses penyidikan di kasus Febrie telah dilakukan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Serta penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan,&amp;quot; kata Rudi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Selasa (15/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, Kortas Tipikor maupun KPK juga telah sepakat bahwa Febrie akan dijerat dengan tindak pidana asal korupsi dan pemerasan serta dilapis dengan TPPU.&#13;
&#13;
Rudi menyebut seluruh pihak juga menyetujui agar kasus Febrie dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Hal ini, kata dia, penting agar dapat memberikan kepastian hukum kepada para pelaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim 9 dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.&#13;
&#13;
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.&#13;
&#13;
Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel.&#13;
&#13;
Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. &amp;nbsp;Dan yang terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
