<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OTT Kasus HGB Bogor, KPK Sita Uang dan Valas Senilai Rp106,3 Miliar</title><description>Uang tunai dan valas itu diamankan dari rumah sejumlah pihak terkait dalam kasus ini. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/15/337/3242289/ott-kasus-hgb-bogor-kpk-sita-uang-dan-valas-senilai-rp106-3-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/15/337/3242289/ott-kasus-hgb-bogor-kpk-sita-uang-dan-valas-senilai-rp106-3-miliar"/><item><title>OTT Kasus HGB Bogor, KPK Sita Uang dan Valas Senilai Rp106,3 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/15/337/3242289/ott-kasus-hgb-bogor-kpk-sita-uang-dan-valas-senilai-rp106-3-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/15/337/3242289/ott-kasus-hgb-bogor-kpk-sita-uang-dan-valas-senilai-rp106-3-miliar</guid><pubDate>Selasa 15 September 2026 22:13 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/15/337/3242289/kpk_menyita_uang_dan_valas_senilai_rp106_miliar_dalam_ott_di_bogor-I7RQ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK menyita uang dan valas senilai Rp106,3 miliar dalam OTT di Bogor,</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/15/337/3242289/kpk_menyita_uang_dan_valas_senilai_rp106_miliar_dalam_ott_di_bogor-I7RQ_large.jpg</image><title>KPK menyita uang dan valas senilai Rp106,3 miliar dalam OTT di Bogor,</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai rupiah dan valuta asing dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Uang tunai tersebut berjumlah total Rp106,3 miliar yang ditemukan di rumah sejumlah pihak terkait perkara ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar,&amp;quot; kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers, Selasa (15/9/2026).&#13;
&#13;
Taufik menjelaskan, lokasi pertama penemuan berada di kediaman Arif Sugiyanto selaku orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Di sana, ditemukan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan rincian Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.&#13;
&#13;
Selanjutnya di rumah Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta disita Rp896 juta; di rumah Zimamun Ni&amp;rsquo;am Aulawi (ZMN) selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantah Kabupaten Bogor I disita Rp8 juta; serta di rumah Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I disita Rp49,5 juta.&#13;
&#13;
Uang-uang tersebut kemudian ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang itu tampak dikeluarkan dari koper dan kardus.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, ADR bersama-sama dengan LEV selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
&#13;
Sementara itu, SON bersama-sama dengan ERW, serta LMP bersama-sama dengan ARF, FEZ, dan MF, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai rupiah dan valuta asing dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Uang tunai tersebut berjumlah total Rp106,3 miliar yang ditemukan di rumah sejumlah pihak terkait perkara ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar,&amp;quot; kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers, Selasa (15/9/2026).&#13;
&#13;
Taufik menjelaskan, lokasi pertama penemuan berada di kediaman Arif Sugiyanto selaku orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Di sana, ditemukan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan rincian Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.&#13;
&#13;
Selanjutnya di rumah Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta disita Rp896 juta; di rumah Zimamun Ni&amp;rsquo;am Aulawi (ZMN) selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantah Kabupaten Bogor I disita Rp8 juta; serta di rumah Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I disita Rp49,5 juta.&#13;
&#13;
Uang-uang tersebut kemudian ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang itu tampak dikeluarkan dari koper dan kardus.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, ADR bersama-sama dengan LEV selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
&#13;
Sementara itu, SON bersama-sama dengan ERW, serta LMP bersama-sama dengan ARF, FEZ, dan MF, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
